Obyek Dan Jenis Inkaso Bank

Inkaso ialah acara jasa bank untuk melaksanakan amanat dari pihak ketiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau tubuh teretentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.

Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu satu ahad hingga satu bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak dan pertimbangan lainnya. Bank yang terlibat dalam inkaso ialah sebagai berikut:
  1. Bank pemrakarsa ialah bank peserta warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan jadinya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.
  2. Bank pelaksana ialah bank yang melaksanakan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan jadinya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakarsa).

Manfaat inkaso dipandang dari pemberi amanat relatif lebih menguntungkan, terutama dari segi kepraktisan penyelesaian, alasannya ialah hal-hal berikut:
  1. Nasabah yang mempunyai piutang tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih. Ia cukup menyerahkan surat tagihannya kepada bank untuk inkaso, serta nasabah sanggup menghemat biaya dan memperoleh keamanan.
  2. Bagi bank yang melaksanakan acara inkaso keluar ialah sebagai sumber peningkatan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dana, selain itu juga sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.

Collection
Collection sama dengan inkaso, tetapi untuk collection memakai jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat-warkat yang diterima oleh seksi inkaso untuk ditagihkan. Collection hanya sanggup dilakukan oleh bank devisa alasannya ialah yang mempunyai jaringan ke luar negeri hanyalah bank devisa. Ada tiga macam cara collection, yaitu:
  1. Full collection/individual collection yaitu suatu proses collection dimana sehabis hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak sanggup mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.
  2. Cash collection ialah jumlah hasil collection dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden mendapatkan warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak sanggup mendebet kembali bila jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja.
  3. Cash letter hanya sanggup diberikan kepada nasabah tertentu alasannya ialah bank koresponden berhak mendebit kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.

Objek Inkaso
Surat-surat berharga yang sanggup diinkasokan (objek inkaso) dalam negeri ialah wesel, cek, bilyet giro, surat undian (yang menang), money order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya. Sedangkan warkat-warkat (objek inkaso/collection) luar negeri adalah:
  1. Draft/wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain koresponden untuk melaksanakan pembayaran sejumlah uang kepada orang/perusahaan yang namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada waktu diajukan.
  2. Travelers check, yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah.
  3. Treasury check, yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu.

Warkat yang sanggup diinkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.
  1. Warkat inkaso tanpa dokumen ialah warkat-warkat yang sanggup diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel, dan surat-surat berharga lainnya.
  2. Warkat inkaso berdokumen ialah warkat-warkat yang sanggup diinkasokan dengan dilampiri dokumen-dokumen lain yang yang mewakili barang dagangan menyerupai faktur, kuitansi, konosemen (bill of lading), polis asuransi, dan dokumen lainnya.

Jenis inkaso
Dipandang dari kegiatannya, inkaso sanggup dibagi menjadi dua jenis yaitu inkaso masuk dan inkaso keluar.

1. Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan acara bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk laba nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar yaitu:
  • Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
  • Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota daerah pihak tertagih
  • Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
  • Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
 Inkaso ialah acara jasa bank untuk melaksanakan amanat dari pihak ketiga berupa penagiha Obyek dan Jenis Inkaso Bank
2. Inkaso Masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi:
  1. Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank peserta tagihan masuk merupakan bank peserta inkaso.
  2. Pelaksana (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah bank yang bersangkutan sejumlah minimal inkaso. Dalam hal pihak tertarik ialah nasabah bank lain, bank pelaksana melaksanakan penagihan kepada bank daerah rekening tertarik melalui kliring.
  3. Pengiriman info mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa. Inkaso merupakan santunan kuasa oleh perusahaan/ perseorangan untuk penagihan piutang maupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini, bank menerima jasa sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
Obyek Dan Jenis Inkaso Bank Obyek Dan Jenis Inkaso Bank Reviewed by dannz on 6:44 AM Rating: 5