Jenis Tujuan Dan Mekanisme Bank Garansi

Bank garansi yaitu jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada pihak akseptor jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak sanggup memenuhi kewajiban atau cidera kesepakatan (wanprestasi). Jadi, artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau menurut suatu kontrak perjanjian yang disepakati.

Dasar aturan bank garansi yaitu perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 hingga dengan 1850. Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung memiliki hak istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk menentukan salah satu pasal; memakai pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.
  1. Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain kalau si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.
  2. Pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tdiak sanggup menuntut semoga benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Perbedaan dari kedua pasal tersebut yaitu bahwa kalau bank memakai pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin sanggup meminta benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu, sedangkan kalau memakai pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar garansi bank yang bersangkutan segera sesudah timbul cidera kesepakatan dan mendapatkan tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam perjanjian Bank Garansi terdapat tiga pihak saling terkait
  1. Bank sebagai pemberi jaminan disebut penjamin (bank penerbit/issuing bank).
  2. Nasabah sebagai pemohon (applicant) pihak yang dijamin disebut terjamin.
  3. Pihak ketiga yang mendapatkan jaminan disebut akseptor jaminan (beneficiary).

A. Jenis Bank Garansi
Bank yang menerbitkan bank garansi harus bank yang memiliki reputasi yang baik sehingga si akseptor jaminan percaya bahwa bank akan mengganti kedudukan si terjamin (applicant) untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga si akseptor jaminan (beneficiary) akan terhindar dari resiko yang timbul akhir kelalaian si terjamin (applicant). Beberapa jenis bank garansi yang ada, antara lain:
  1. Bank garansi untuk penangguhan bea masuk merupakan bank garansi yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan pemilik barang guna penangguhan pembayaran bea masuk atau barang yang dikeluarkan oleh pelabuhan.
  2. Bank garansi untuk pita cukai tembakau yaitu bea cukai yang diberikan kepada kantor bea cukai untuk kepentingan yang dijamin (pengusaha pabrik rokok) guna penangguhan pembayaran pita cukai tembakau atas rokok-rokok yang akan dikeluarkan dari pabrik untuk peredaran.
  3. Bank garansi untuk tender dalam negeri yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer (yang memberi pekerjaan) untuk kepentingan kontraktor (leveransir) yang akan mengikuti tender dalam negeri.
  4. Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor guna menjamin pelaksanaan pekerjaan yang diterima dari bouwheer.
  5. Bank garansi untuk uang muka pekerjaan yaitu bank garansi yang diberikan kepada bouwheer untuk kepentingan kontraktor untuk mendapatkan pembayaran uang muka dari yang memperlihatkan pekerjaan.
  6. Bank garansi untuk tender luar negeri yaitu bank garansi yang diebrikan untuk kepentingan kontraktor yang akan mengikuti tender pemborong yang mana bouwheer yaitu pihak luar negeri. Bank garansi untuk menjamin kontraktor/eksportir Indonesia yang turut tender/melaksanakan kontrak.
  7. Bank garansi untuk perdagangan yaitu bank garansi yang diberikan kepada distributor atau dealer perdagangan/depot-depot perdagangan.
  8. Bank garansi untuk penyerahan barang yaitu bank garansi yang diberikan kepada nasabah yang akan melaksanakan penyerahan barang, baik yang didanai oleh bank ataupun tidak.
  9. Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang yaitu bank garansi yang diberikan untuk pengeluaran barang yang L/C nya belum dibayar penuh oleh importir.

B. Tujuan dan Sifat Bank Garansi
Tujuan pemberian bank garansi oleh pihak bank kepada si akseptor jaminan atau yang dijaminkan yaitu sebagai berikut:
  1. Memberikan dukungan kemudahan dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah.
  2. Bagi pemegang jaminan bank garansi yaitu untuk memperlihatkan iktikad bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, sebab pemegang akan menerima ganti rugi dair pihak perbankan.
  3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan dan yang mendapatkan jaminan.
  4. Memberikan rasa kondusif dan ketentraman dalam berusaha baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya.
  5. Bagi bank, di samping laba yang di atas juga akan memperoleh laba dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah (biaya provisi) serta jaminan lawan yang diberikan.

Sifat bank garansi yaitu hanya berlaku untuk satu kali transaksi yaitu hingga dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak sanggup diperpanjang, tetapi sanggup diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi.

C. Perjanjian Bank Garansi
Perjanjian bank garansi tertuang dalam pasal 1824 KUH Perdata. Berdasarkan surat perjanjian garansi bank tersebut, bank akan memperlihatkan surat garansi bank kepada terjamin untuk diserahkan kepada akseptor jaminan. Surat garansi yang diterbitkan oleh bank hendaknya memuat hal-hal minimal sebagai berikut:
  1. Judul garansi bank atas bank garansi
  2. Nama dan alamat bank pemberi bank garansi
  3. Nama dan alamat terjamin
  4. Nama dan alamat akseptor jaminan
  5. Macam transaksi antara terjamin dan akseptor jaminan
  6. Tanggal penerbitan surat bank garansi
  7. Jumlah uang yang dijaminkan oleh bank
  8. Batas waktu untuk mengajukan klaim kepada bank
  9. Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhi pembayran hingga suatu jumlah tertentu dengan terlebih dulu menyita dan menjual lebih dulu benda-benda milik terjamin yang dijadikan jaminan lawan.
  10. Jangka waktu pembayaran oleh bank kepada akseptor jaminan terhitung ketika bank mendapatkan tuntutan.
  11. Tanda tangan pihak bank pemberi garansi.

Sedangkan, ketentuan dan syarat-syarat lainnya yang dilarang dimuat dalam surat garansi bank antara lain:
  1. Sebagai syarat berlaku bank garansi terjamin terlebih dulu harus memenuhi syarat-syarat tertentu;
  2. Keterangan yang menyatakan bahwa bank garansi sanggup diubah atau dibatalkan secara sepihak.

D. Prosedur Bank Garansi
Mekanisme bank garansi sanggup dilihat dalam sketsa berikut:
 Bank garansi yaitu jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada pihak akseptor jam Jenis Tujuan dan Prosedur Bank Garansi
  1. Kontraktor yaitu nasabah yang mengajukan bank garansi ke bank. Hal ini dilakukan sebab kontraktor hendak melaksanakan pekerjaan milik obligee.
  2. Bank akan menerbitkan bank garansi kalau kontraktor memenuhi syarat termasuk telah menyetor jaminan lawan.
  3. Bank garansi orisinil diserahkan oleh kontraktor kepada pihak obligee.
  4. Jika telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan atau yang sanggup merugikan pihak obligee, contohnya kontraktor ingkar kesepakatan (wanprestasi), maka pihak obligee sanggup eksklusif membawa garansi orisinil yang dipegangnya ke bank untuk dicairkan.
  5. Pihak bank akan memberi ganti rugi dengan cara mencairkan jaminan lawan yang diserahkan oleh kontraktor sebelumnya.
  6. Jika tidak terjadi duduk kasus dalam pekerjaannya, maka pihak obligee akan mengembalikan garansi orisinil ke kontraktor sehingga kontraktor sanggup mengembalikannya ke bank.

Bank dalam hal ini bertindak sebagai penjamin yang akan menbayar sejumlah uang kepada pihak obligee apabila si kontraktor ingkar kesepakatan tidak sanggup memenuhi kewajibannya atau cedera janji.

E. Biaya dan Jaminan Lawan Bank Garansi
Biaya-biaya yang dikenakan kepada nasabah yang mengajukan permohonan bank garansi merupakan balas jasa atau pendapatan bagi bank. Biaya-biaya ini merupakan kompensasi dari resiko yang akan dihadapi bank yang mungkin akan terjadi di lalu hari.
  1. Biaya provisi merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terjamin kepada bank sebagai balas jasa untuk pemberian bank garansi. Biaya provisi biasanya dihitung atas dasar presentase tertentu dari jumlah nominal bank garansi dan untuk jangka waktu tertentu, sanggup triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
  2. Biaya adminsitrasi merupakan biaya yang lazim dipungut bekerjasama untuk pelaksanaan administrasi. Jumlah yang dikenakan terhadap terjamin tergantung bank masing-masing.
  3. Bea materai merupakan biaya materai yang dilekatkan pada surat perjanjian bank garansi yang ditandatangani oleh bank dan pihak terjamin.

Permohonan bank garansi juga harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Jaminan lawan yang akan diberikan oleh nasabah kepada bank sebagai jaminan terhadap resiko yang mungkin timbul di lalu hari. Karena bank garansi mengandung suatu tingkat resiko, maka pertimbangan ihwal resiko ini perlu diperhatikan dan pihak terjamin dituntut untuk menyediakan jaminan lawan atau disebut counter guarantee.

Bentuk jaminan lawan yang diberikan antara lain sanggup berupa uang tunai, giro yang dibekukan, akta deposito, surat-surat berharga menyerupai saham dan obligasi, akta tanah, dan jaminan lawan lainnya yang dianggap kondusif oleh bank.
Jenis Tujuan Dan Mekanisme Bank Garansi Jenis Tujuan Dan Mekanisme Bank Garansi Reviewed by dannz on 6:24 AM Rating: 5