Lalu Lintas Pembayaran Dengan Cek

Dalam sistem pembayaran tidak sanggup dipisahkan dari adanya kemudian lintas pembayaran baik pembayaran tunai maupun pembayaran elektronis yang bersifat nontunai. Pembayaran sanggup diartikan sebagai pindahnya pemilikan/penguasaan atas sejumlah dana dari si pembayar kepada si penerima. Setiap transaksi akan mengakibatkan terjadinya kemudian lintas pembayaran. Makara kemudian lintas pembayaran (LLP) ialah proses penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau financial dari pembayar kepada penerimanya. 

Transaksi Komersial yaitu yang termasuk di dalamnya perdagangan atau jual beli barang dan jasa. Sedangkan transaksi finansial yaitu yang termasuk di dalamnya sumbangan kredit, penanaman modal, perdagangan valas, pembelian saham, menyimpan uang dalam bentuk deposito berjangka, pembelian obligasi, dan transaksi transfer.

Sedangkan kemudian lintas pembayaran giral sanggup diartikan sebagai suatu proses aktivitas pembayaran dengan warkat atau nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk laba nasabah.

Lalu lintas pembayaran secara umum sanggup diartikan menjadi dua, yaitu kemudian lintas pembayaran tradisional dan moder.
  1. Lalu lintas pembayaran tradisional ialah kemudian lintas pembayaran yang masih sederhana. Beberapa karakteristik dari kemudian lintas pembayaran tradisional yaitu: (a) Umumnya pihak pembayar dan akseptor bertemu langsung, (b) Alat pembayaran yang dipakai uang kartal/tunai, (c) Belum membutuhkan jasa pihak ketiga menyerupai jasa bank, dan (d) Dalam kemudian lintas pembayaran tradisional pelaksanaannya sederhana dan cepat
  2. Lalu lintas pembayaran modern ialah kemudian lintas pembayaran yang lazimnya untuk transaksi yang relatif besar. Karakteristik kemudian lintas pembayaran modern, yaitu: (a) Sering pembayar dan akseptor tidak bertemu langsung, (b) Alat pembayaran yang dipakai bervariasi, dan (c) Dibutuhkan jasa pihak ketiga menyerupai bank

Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Cek ialah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Pemindahan hak atas cek sanggup dilakukan dengan 2 cara yaitu untuk cek atas nama, pemindahan haknya sanggup dilakukan dengan cara endosemen, sedangkan untuk cek atas unjuk, pemindahan haknya hanya dengan memindahkan cek dari tangan ke tangan tanpa membutuhkan adanya endosemen.

1. Jenis-jenis Cek
Ada beberapa jenis cek yang sering dipakai dalam kemudian lintas pembayaran. jenis-jenis cek tersebut antara lain cek atas nama, cek atas unjuk, cek tunai, cek silang, cek mundur, dan cek kosong. Berikut ini klarifikasi jenis jenis cek.
  1. Cek atas nama ialah cek yang nama pemiliknya dituliskan pada cek tersebut dan bank hanya akan membayar kepada orang atau badang tersebut.
  2. Cek atas unjuk ialah cek yang tertera goresan pena atas nama pembawa. Bank akan membayar kepada siapa saja yang membawa atau mengatakan dan menguangkan cek kepada bank.
  3. Cek tunai atau cash cheque ialah cek yang sanggup dicairkan secara tunai kepada bank, baik cek atas nama maupun atas unjuk.
  4. Cek silang atau cross cheque ialah cek yang disilang dengan dua garis pada pojok kiri atas penariknya )drawer) dengan tujuan cek tersebut hanya sanggup dipindahbukukan.
  5. Cek mundur atau postdated cheque ialah cek yang tanggal jatuh temponya mundur atau diberi tanggal kemudian.
  6. Cek kosong ialah cek yang dananya kurang atau tidak ada dana yang tersedia pada dikala dicairkan atau dipindahbukukan.

2. Penolakan Cek
Dalam kondisi tertentu cek sanggup ditolak oleh bank. Pihak bank sanggup menolak cek atau bilyet giro alasannya sesuatu hal, diantaranya :
  1. Saldo tidak cukup (termasuk cross clearing dan melampaui maksimum kredit)
  2. Rekening telah ditutup
  3. Bea materai belum terpenuhi
  4. Endosemen tidak berdasarkan peraturan yang ditetapkan
  5. Tanda tangan tidak cocok dengan specimen
  6. Melampaui tenggang penawaran
  7. Sudah kadaluarsa
  8. Pembayaran warkat diblokir oleh kepolisian/kejaksaan
  9. Jumlah-jumlah dalam karakter dan angka tidak cocok
  10. Tanda penerimaan buku cek/bilyet giro belum dikembalikan
  11. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani oleh penarik
  12. Tanggal efektif bilyet giro belum sampai
  13. Bilyet giro dibatalkan oleh penarik.

3. Pihak Terkait dalam Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Beberapa pihak yang terkait sehubungan dengan penggunaan cek ialah sebagai berikut:
  1. Penerbit (drawer), yaitu orang yang mengeluarkan surat cek.
  2. Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Pemegang (holder), yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran, yang namanya tercantum dalam surat cek.
  4. Pembawa (bearer), yaitu orang yang ditunjuk untuk mendapatkan pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek. (Adanya pembawa ini sebagai jawaban dari klasusul atas unjuk yang berlaku bagi surat cek).
  5. Pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen. Dalam hal ini surat cek diterbitkan dengan klausul atas pengganti dengan mencantumkan nama pengganti dalam surat cek.

4. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Ilustrasi prosedur kemudian lintas pembayaran dengan cek ialah sebagai berikut:
 Dalam sistem pembayaran tidak sanggup dipisahkan dari adanya kemudian lintas pembayaran baik pe Lalu Lintas Pembayaran dengan Cek
Keterangan:
  1. Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melaksanakan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
  2. Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan cek sebagai alat pembayarannya.
  3. Tuan Mahendra menyerahkan cek tersebut untuk dicairkan ke Bank ABC.
  4. Bank ABC menyelidiki cek dan saldo rekening giro Tuan Darmawan.
  5. Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam cek.
  6. fBank menyerahkan uang tunai sejumlah yang tercantum dalam cek kepada Tuan Mahendra.
Lalu Lintas Pembayaran Dengan Cek Lalu Lintas Pembayaran Dengan Cek Reviewed by dannz on 6:04 AM Rating: 5