Menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 Tahun 1998 pasal 1 Giro yaitu simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Cek yaitu surat perintah pembayaran tanpa syarat, sedangkan bilyet giro yaitu surat pemindahbukuan.
Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap final bulan nasabah mendapatkan laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran. Tingkat jasa giro dan cara pemberlakuan jasa giro antara bank yang satu dengan bank yang lain sanggup berbeda. Beberapa bank sanggup menerapkan system bunga harian, tetapi ada juga yang menerapkan sistem bunga terendah.
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak peserta yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya melalui kliring.
Dalam KUHD diatur syarat-syarat yuridis penggunaan cek sebagai jawaban pembayaran giral sedangkan syarat-syarat dan tata cara penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pemindahbukuan antara Bank setempat belum ada pengaturannya secara tegas.
Sesuai dengan ketentuan pasal 2 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 ihwal Bilyet Giro, ditentukan bahwa Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut :
- Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan.
- Nama tertarik.
- Perintah yang terang dan tanpa syarat untuk memindahbukukan dana atas beban rekening penarik.
- Nama dan nomor rekening pemegang.
- Nama bank penerima.
- Jumlah dana yang dipindahkan baik dalam angka maupun dalam abjad selengkap-lengkapnya.
- Tempat dan tanggal penarikan.
- Tanda tangan, nama terang dan atau dilengkapi dengan cap/stempel dengan persyaratan pembukuan rekening.
3. Pembatalan Bilyet Giro
Pembatalan Bilyet Giro hanya sanggup dilakukan sesudah berakhirnya batas waktu tenggang penawaran dengan suatu surat penghapusan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan. Penarik tidak sanggup membatalkan Bilyet Giro selama dalam batas waktu tenggang penawaran, yaitu :
- Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro yaitu 70 (tujuh puluh) hari terhitung semenjak tanggal penarikan.
- Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik.
- 3. Bilyet Giro yang diterima oleh bank sesudah berkhirnya batas waktu tenggang penawaran sanggup dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
Kadaluarsa Bilyet Giro dihitung sesudah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya batas waktu tenggang penawaran.
4. Mekanisme Lalu Lintas Pembayaran dengan Giro
Ilustrasi prosedur kemudian lintas pembayaran dengan cek yaitu sebagai berikut:
Keterangan:
- Tuan Darmawan dan Tuan Mahendra melaksanakan transaksi jual beli. Tuan Mahendra menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.
- Tuan Darmawan sebagai nasabah giro Bank ABC menyerahkan bilyet giro sebagai alat pembayarannya.
- Tuan Mahendra yang juga nasabah Bank ABC menyerahkan bilyet giro tersebut ke Bank ABC.
- Bank ABC menyelidiki bilyet giro dan saldo rekening giro Tuan Darmawan.
- Apabila saldo mencukupi, bank mendebet rekening giro Tuan Darmawan sejumlah yang tertera dalam bilyet giro.
- Bank melaksanakan pemindahbukuan dengan mendebet saldo dari rekening Tuan Darmawan dan mengkredit saldo ke rekening Tuan Mahendra sejumlah yang tercantum dalam bilyet giro.
Lalu Lintas Pembayaran Dengan Giro
Reviewed by dannz
on
5:44 AM
Rating: