Bentuk Tubuh Aturan Bank

Bentuk aturan bank mengacu pada jenis bank itu sendiri. Bentuk bank diatur pada kepingan IV, kepingan kedua, bentuk hukum, yaitu pada pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 wacana Perbankan sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 wacana Perbankan. Bentuk bank syari’ah diatur pada Bab III, kepingan kedua, yaitu pada pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 wacana Perbankan Syari’ah, yang hanya mengenal satu bentuk, yaitu tubuh aturan perseroan terbatas.

Bentuk aturan suatu bank umum sesuai ketentuan pasal 21 ayat (10) Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 semula sanggup berbentuk sebagai perusahaan perseroan (persero), perusahaan daerah, koperasi, dan perseroan terbatas. Namun, kini bentuk aturan tersebut diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sehingga bank umum hanya sanggup berbentuk sebagai:

1. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas
Setelah dua tahun berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 wacana Perseroan Terabatas, pada tahun 2007 diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas.

Pengertian perseroan terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 wacana Perseroan Terbatas, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan ialah tubuh aturan yang merupakan komplotan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan acara perjuangan dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memnuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta pertauran pelaksanaanya”.

Perseroan terbatas yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, menyerupai bank wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi, kelengkapan organ yang merupakan satu kesatuan dan merupakan pengertian yang lengkap bagi perseroan terbatas, yaitu:
  1. Adanya rapat umum pemegang saham (RUPS) yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  2. Adanya direksi yaitu organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
  3. Adanya komisaris yaitu organ yang bertugas melaksanakan pengawasan secara umum dan atau khusus serta menunjukkan pesan yang tersirat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.

Bentuk aturan dari suatu bank yang berbentuk perseroan terbatas sanggup juga berbentuk perseroan terbuka, yaitu perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melaksanakan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, menyerupai BNI, Bank Danamon, Bank Niaga, dan sebagainya.
 Bentuk aturan bank mengacu pada jenis bank itu sendiri Bentuk Badan Hukum Bank
Khusus Bank yang berbentuk persero milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyerupai BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BRI. Maka komposisi modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh negara, dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan.

2. Bentuk Hukum Koperasi
Koperasi sanggup menjalankan acara perjuangan jasa perbankan. Dengan demikian, bank sanggup dijalankan dengan bentuk aturan koperasi. Adapun jenis banknya sanggup berbentuk bank umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat.

Koperasi merupakan bentuk tubuh perjuangan yang mempunyai status sebagai tubuh aturan sesudah sertifikat pendirianya disahkan oleh pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam ketentuan pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian. Dalam hal acara perbankan yang berbentuk aturan koperasi ini pun tujuan utamanya, yaitu tetap menyejahterakan anggotanya sekaligus menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan.

Menurut ketentuan pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 wacana perkoperasian, pengelolaan atas acara perjuangan koperasi, misalnya, di bidang perjuangan perbankan akan menjadi tanggung jawab pengurus, yang dipertanggungjawabkannya pada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Pengurus, baik bahu-membahu maupun sendiri-sendiri menganggung kerugian yang diderita koperasi alasannya ialah tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaianya.

3. Bentuk Hukum Perusahaan Daerah
Perusahaan kawasan sanggup mendirikan bank, baik yang berbentuk umum maupaun Bank Perkreditan Rakyat. Sewaktu berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 wacana Ketentuan-ketentuan pokok perbankan, bank milik pemerintah kawasan provinsi yang berebentuk bank pembangunan kawasan didirikan dengan dasar peraturan daerah. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 wacana ketentuan-ketentuan pokok bank pembangunan kawasan bahwa: “bank pembangunan kawasan ialah tubuh aturan berdasarkan undang-undang ini kependudukanya sebagai tubuh aturan diperoleh dengan berlakunya peraturan pendirianya”.

Setelah lahirnya peraturan perundang-undangan perbankan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 wacana Perbankan, maka dasar pendirian dari bentuk aturan pembangunan kawasan tersebut harus diadaptasi dengan ketentuan bentuk aturan yang berlaku pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 wacana Perbankan. Selama transisi guna penyesuaian bentuk hukum, menyerupai yang dikehendaki oleh undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 wacana Perbankan, maka bentuk aturan yang sesuai dan sempurna bagi bank-bank milik pemerintah daerah, yaitu menjadi perusahaan daerah. 

Ketentuan pasal 2 peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1992 memutuskan sebagai berikut” “bank yang didirikan dengan peraturan kawasan atas kuasa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 diadaptasi bentuk hukumnya menjadi perusahaan kawasan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri ini.”

Bank Perkreditan Rakyat ialah bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; Sedangkan bentuk tubuh aturan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 1992 sanggup berupa:
  1. Perusahaan Daerah (PD)
  2. Koperasi
  3. Perseroan Terbatas (PT)
  4. Atau bentuk lainnya yang ditetapkan pemerintah

Adanya bentuk aturan lain yang akan diatur oleh peraturan pemerintah untuk pengaturan BPR dimaksudkan dalam rangka menunjukkan wadah bagi penyelenggaraan forum perbankan yang lebih kecil dari BPR, menyerupai bank desa, lumbung desa, tubuh kredit desa, dan lembaga-lembaga lainya.
Bentuk Tubuh Aturan Bank Bentuk Tubuh Aturan Bank Reviewed by dannz on 10:24 AM Rating: 5