Persyaratan Pendirian Bank

Pendirian suatu perisahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dahulu, demikian pula izin untuk melaksanakan perjuangan perbankan.Bagi perbankan sebelum melaksanakan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya bila ingin mendirikan bank, maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Izin pendirian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat mencakup izin prinsip dan izin usaha, sesuai yang tercantum dalam UU no. 10 tahun 1998.

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 dan SK Direktur BI Nomor 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999, tetapkan ketentuan bagi pendirian bank umum dan BPR bahwa untuk pendirian Bank Umum dan BPR mencakup persetujuan prinsip dan izin usaha.

Bank hanya sanggup didirikan dan melaksanakan acara perjuangan dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pemberian izin pendirian bank dilakukan dalam dua tahap: (a) persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melaksanakan persiapan pendirian Bank; dan (b) izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melaksanakan acara perjuangan Bank sesudah persiapan sebagaimana dimaksud dalam karakter a jawaban dilakukan.
 Pendirian suatu perisahaan dalam bentuk apapun haruslah mendapat izin dari instansi yang  Persyaratan Pendirian Bank
A. Izin Prinsip
Bank hanya sanggup didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia; atau warga negara Indonesia dan atau tubuh aturan Indonesia dengan warga negara absurd dan atau tubuh aturan absurd secara kemitraan. Untuk mendapat persetujuan prinsip diajukan sekurang-kurangnya oleh salah satu calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia. Izin prinsip yakni persetujuan yang diberikan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank. Untuk memperoleh persetujuan prinsip, calon pemilik mengajukan kepada BI yang memuat:
No.AspekKetentuan
1.Rancangan sertifikat pendirian tubuh hukum, termasuk AD/ART, dengan memuat:
  1. Nama dan kawasan kedudukan
  2. Kegiatan perjuangan sebagai bank
  3. Permodalan
  4. Wewenang, tanggung jawab dan masa jabatan komisaris dan direksi
2.Daftar kepemilikan
  1. Daftar calon pemegang saham berikut rincian besaran kepemilikan saham (PT)
  2. Daftar calon anggota berikut simpanan pokok, wajib dan hibah (koperasi)
3.Daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan:
  1. Fotokopi tanda pengenal yang sanggup berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor;
  2. Riwayat hidup;
  3. Surat penyertaan langsung (personal statement) yang menyatakan tidak pernah melaksanakan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan perjuangan lainnya dan atau tidak pernah dieksekusi alasannya terbukti melaksanakan tindak pidana kejahatan;
  4. Surat keterangan atau bukti tertulis dari bank kawasan bekerja sebelumnya mengenai pengalaman operasional di bidang perbankan bagi calon Direksi yang telah berpengalaman; dan
  5. Surat keterangan dari forum pendidikan mengenai pendidikan perbankan yang pernah diikuti dan/atau bukti tertulis bagi Bank kawasan bekerja sebelumnya mengenai pengalaman di bidang perbankan bagi calon anggota Dewan Komisaris.
4.Rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;-
5.Rencana kerja tahun pertama
  1. Analisis terhadap peluang pasar dan potensi ekonomi
  2. Rencana acara usaha, penghimpunan dan penyaluran dana bank, serta langkah-langkahnya
  3. Rencana kebutuhan pengawai
  4. Proyeksi arus kas selama 12 bulan, neraca dan perhitungan keuntungan rugi
6.Bukti setoran modal minimal 30% dari modal disetor dalam bentuk bilyet giro BI
  1. Modal disetor untuk Bank Umum sebesar 3 trilliun.
  2. Modal disetor untuk BPRS
  3. 2 M untuk wilayah Jabodetabek
  4. 1 M untuk Ibu kota Propinsi
  5. 500 Juta untuk kota dan kabupaten diluar keduanya.
7.Surat pernyataan dari calon pemilik, bahwa modal tsb;
  1. Tidak berasal dan pinjamanan atau kemudahan pembiayaan.
  2. Tidak berasal dan untuk pembersihan uang
8.Persetujuaan selambat-lambatnya akan diberikan selama 60 hari sesudah dokumen permohonan diterima. BI wajib melakukan
  1. Penelitian atas kelengkapan dan kebbenaran dokumen.
  2. Wawancara terhadap calon pemilik, komisasris dan direksi
  3. Ananlisis yang meliputi; Tingkat persaingan yangsehat antar bank, Tingkat kejenuhan bank, Kondisi ekonomi/pemerataan, dan Pernyataan pemilik
9.Persetujuan prinsip tersebut berlaku selama 360 hari

B. Izin Usaha
Izin perjuangan yakni izin yang diberikan untuk melaksanakan acara perjuangan bank, sesudah persiapan pendirian bank jawaban dilakukan. Izin perjuangan diajukan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan:
  1. Akta pendirian tubuh hukum, termasuk AD/ART yang telah disahkan instansi berwenang
  2. Data kepemilikan berupa daftar pemegang saham atau daftar anggota.
  3. Daftar susunan komisaris dan direksi
  4. Susunan organisasi serta sistem dan mekanisme kerja, termasuk personalia
  5. Bukti pelunasan modal disetor minimum
  6. Bukti kesiapan operasional :(a) Daftar aktiva tetap dan inventaris, (b) Bukti kepemilikan, penguasaan dan sewa kantor, (c) Foto gedung dan tata letak ruangan, (d) Contoh formulir atau warkat yang akan dipakai untuk operasional bank, (e) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Tanda Daftar Perusahaan
  7. Surat pernyataan dari pemilik bank bahwa pelunasan modal disetor;( a) Tidak berasal dari derma atau kemudahan pembiayaan, dan (b) Tidak berasal dan untk pembersihan uang
  8. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota komisaris
  9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
  10. Surat pernyataan dari anggota komisaris dan direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai relasi kekeluargaan
  11. Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri ataupun bersama sama tidak mempunyai saham melebihi 25% dari jumlah modal disetor pada suatu perusahaan lain.
  12. Persetujuan atau penolakan izin perjuangan diberikan selambat-lambatnya 60 hari sesudah dokumen permohonan diterima secara lengkap
  13. Bank yang telah mendapat izin perjuangan dari direksi BI wajib melaksanakan acara perjuangan selambat-lambatnya 60 hari terhitung semenjak tanggal izin perjuangan dikeluarkan.
  14. Laporan acara perjuangan wajib disampaikan oleh direksi bank kepada BI selambat-lambatnya 10 hari semenjak tanggal dimulainya acara operasiona

C. Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Direksi: bagi Bank berbentuk aturan Perseroan Terbatas yakni direksi, bagi Bank berbentuk aturan Perusahaan Daerah yakni direksi, dan bagi Bank berbentuk aturan Koperasi yakni pengurus. Sedangkan Komisaris bagi Bank berbentuk aturan Perseroan Terbatas yakni komisaris, bagi Bank berbentuk aturan Perusahaan Daerah yakni pengawas, bagi Bank berbentuk aturan Koperasi yakni pengawas
  1. Persyaratan Umum anggota dewan komisaris dan direksi : (a) Tidak termasuk daftar hitam BI, (b) Memiliki kemampuan melaksanakan tugas, (c) Memiliki integritas Akhlak dan moral, Komitmen, Disiplin, Layak dan wajar
  2. Bank yang sebagian sahamnya dimiliki absurd boleh menempatkan WNA sebagai anggota komisaris dan anggota direksi.
  3. Jumlah anggota komisaris sekurang-kurangnya dua orang dan wajib mempunyai pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang perbankan
  4. Anggota dewan komisaris hanya sanggup merangkap jabatan : (a) Sebagai anggota komisaris sebanyak-banyaknya satu bank lain/BPR, (b) Sebagai anggota dewan komisasris, direksi atau direktur sebanyak-banyaknya dua perusahaan lain bukan bank/BPR
  5. Mayoritas anggota komisaris dihentikan mempunyai relasi keluarga
  6. Direksi bank minimal berjumlah 3 orang dan mempunyai pengalaman operasional bank minimal selama 5 tahun sebagai pejabat direktur bank
  7. Anggota direksi dihentikan rangkap jabatan pada perusahaan lain
  8. Anggota direksi dihentikan mempunyai relasi kekeluargaan
  9. Anggota direksi juga dihentikan mempunyai saham melebihi 25 % dari modal disetor pada perusahaan lain.
  10. Direksi bank dihentikan menunjukkan kiprah kepada pihak lain yang menjadikan pengalihan kiprah dan wewenang tanpa batas
  11. Calon anggota direksi dan komisaris harus mendapat persetujuan BI. (a) Permohonan diajukan ke BI, (b) BI melaksanakan proses selama maksimal 15 hari meliputi; Kelengkapan dan kebenaran dokumen, Wawancara terhadap calon, dan Laporan pengangkatan disampaikan kepada BI maksimal 10 hari sesudah pengangkatan disahkan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Persyaratan Pendirian Bank Persyaratan Pendirian Bank Reviewed by dannz on 10:44 AM Rating: 5