Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan Ham

Hak merupakan unsur normatif yang menempel pada diri setiap insan yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam kala reformasi dari pada kala sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan hingga kita melaksanakan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam perjuangan perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dan pemerintah mengupayakan supaya hak-hak tersebut dimiliki oleh warganya.

Banyaknya masalah pelanggaran hak asasi insan di Indonesia menuntut dibentuknya forum sumbangan HAM.  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi insan ialah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Guna menjabarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dibentuklah forum sumbangan HAM menyerupai Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan forum sumbangan HAM lainnya.

Hak asasi insan tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi insan lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM.

Pemerintah Indonesia telah berupaya memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia. Beberapa forum bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, di antaranya ialah sebagai berikut.
  1. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM dibuat pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun1999 perihal Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 hingga dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan forum negara berdikari setingkat forum negara lainnya yang berfungsi sebagai forum pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
  2. Membuat produk aturan yang mengatur mengenai HAM. Pembuatan produk aturan yang mengatur mengenai hak asasi insan (HAM) dimaksudkan untuk menjamin kepastian aturan dalam proses penegakan HAM. Selain itu, produk aturan tersebut memperlihatkan kode bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun, pembentukan produk aturan dibuat dari UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional.
  3. Membentuk pengadilan HAM. Pengadilan HAM dibuat menurut UU Nomor 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM ialah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM mempunyai wewenang menyelidiki dan memutus kasus pelanggaran hak asasi insan yang berat, termasuk yang dilakukan di luar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Untuk memahami lebih jauh perihal sumbangan dan pemajuan hak asasi insan di Indonesia, coba kalian amati gambar berikut. Kemudian, kalian jawab pertanyaan yang berkaitan dengan gambar tersebut.
  4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan ialah forum negara independen di Indonesia yang dibuat sebagai prosedur nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan didirikan tanggal 15 Oktober 1998 menurut Keputusan Presiden No. 181/1998 yang diperbarui oleh Perpres no 65 dan 66 tahun 2005. 
  5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, ialah forum independen Indonesia yang dibuat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan sumbangan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar aturan pembentukan forum ini.

Pemerintah masih harus bekerja keras dalam upaya penegakan hak asasi insan (HAM). Masyarakat juga sanggup berpartisipasi dalam penegakan HAM di Indonesia terutama dalam membentuk LSM HAM menyerupai Kontras dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
  1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau disingkat Kontras ialah sebuah gugus kiprah yang dibuat oleh sejumlah LSM menyerupai LPHAM, ELSAM, CPSM, PIPHAM, AJI dan sebuah organisasi mahasiswa PMII. KontraS dibuat pada tanggal 20 Maret 1998. Gugus kiprah ini semula berjulukan KIP-HAM yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebuah komisi yang bekerja memantau problem HAM, KIP-HAM banyak menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat yang berani memberikan aspirasinya perihal problem HAM yang terjadi di daerah.  Selanjutnya, Kontras berubah menjadi organisasi yang independen dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi insan sebagai akhir dari penyalahgunaan kekuasaan.
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ialah organisasi yang bergerak dalam bidang penegakan HAM. YLBHI dalam menjalankan tugasnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara mempunyai sifat khas sebagai dedikasi dan profesional. Bersifat dedikasi alasannya perbuatannya semata-mata mengabdikan diri untuk kepentingan aturan dan HAM.Bersifat profesional alasannya tindakan dan perbuatannya sesuai dengan bidang keahliannya, yakni mengerjakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan atau pendidikan di bidang aturan dan HAM.

HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam perihal Islam sanggup dijumpai dalam sumber utama pedoman Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber pedoman normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.

Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui aturan program peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
 Hak merupakan unsur normatif yang menempel pada diri setiap insan yang dalam penerapanny Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Berdasarkan gambar di atas, jawablah pertanyaan berikut.
  1. Mengapa dalam setiap terjadinya kerusuhan selalu berdampak pada pelanggaran HAM? Kerusuhan merupakan salah satu insiden yang tentunya tidak diinginkan semua orang. Sifatnya merusak serta mengganggu ketertiban masyarakat. Karena dalam setiap kerusuhan selalu terjadi tindak kekerasan terhadap orang orang yang melanggar HAM dan dalam setiap kerusuhan terjadi korban jiwa.
  2. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya kerusuhan tersebut. Perbedaan individu, yang mencakup perbedaan pendirian dan perasaan. Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda. Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok. Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
  3. Dampak negatif apakah yang ditimbulkan dari terjadinya insiden kerusuhan? Dampak negatif yang sanggup ditimbulkan oleh kerusuhan diantaranya ialah korban harta dan jiwa serta terjadi perpecahan di dalam masyarakat.
  4. Bagaimanakah sebaiknya kiprah tokoh masyarakat dan tokoh agama saat terjadi suatu konflik dalam masyarakat? Mencari dan menyalurkan gosip secara cepat, tepat, jelas, “lengkap”, terpercaya, tak berpihak, dan obyektif; “mewartakan” dan mengupayakan kesadaran dan penegakan nilai-nlai kemanusiaan, martabat dan hak asasi manusia, tata tertib atau aturan hidup bersama (hukum) serta keutamaan-keutamaan menyerupai keadilan, kebenaran, kejujuran dan cinta kasih. Menjadi penyelaras, pengimbang, penyejuk, dengan tetap menjaga “netralitas”, memperjuangkan kebaikan umum untuk semua pihak; Memberi pencerahan, jalan, semangat dan penguatan bagi semua pihak untuk tetap berjuang demi perdamaian dan kebaikan umum; Memfasilitasi dan mengawal pelbagai kegiatan untuk perdamaian dan kebaikan umum; Memprakarsai perubahan, pemulihan, perbaikan dan peningkatan dengan memberi koreksi atas kesalahan atau keburukan serta pengesahan atau peneguhan atas kebaikan dan kebenaran. 
  5. Setelah berdiskusi, buatlah analisis dari gambar di atas.  Kerusuhan ialah insiden dimana sebuah sekelompok orang atau yang lain saling serang ( anarkis ) alasannya impian atau pendapatnya tak dipenuhi . Contohnya : penggusuran pasar dan rumah liar. Itu menjadi penyebab alasannya mereka sudah berdagang usang malah diusir jadi mereka tak mempunyai lahan atau tempat untuk berdagang. Penyebab kerusuhan diantaranya ialah alasannya impian suatu kelompok atau individu tersebut tak dilaksanakan, Adanya profokasi dari pihak atau individu lain. Karena bukan hak miliknya dirampas atau di tertibkan, Karena tak ada lahan untuk memenuhi kebutuhannya dan tinggal. Solusi untuk mengatasi hal tersebut ialah dengan cara mencarikan jalan keluar dengan cara mengganti ke pasar yang lebih manis dan aman. Dengan cara memindah penduduk yang tinggal di tanah milik pemerintah ke rusun atau yang lain. Membayar ganti rugi dan dengan cara perjanjian hening atau perundingan
Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan Ham Upaya Pemerintah Dalam Menegakkan Ham Reviewed by dannz on 3:02 AM Rating: 5