Sistem Pemerintahan Demokrasi Menurut Pancasila

Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas aneka macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan menghipnotis dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Demokrasi ialah bentuk atau sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pancasila ialah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi dengan otonomi daerah. merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan administrator di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan Presiden. Sistem pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang erat dengan fitrah hati nurani rakyat, lantaran insan diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Dalam pemerintahan demokrasi pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat disertai dengan tangggung jawab. Pendapat dari para pakar ilmu politik menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan demokrasi akan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
  1. Semua warga negara berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Jika warga negara tidak berpartisipasi maka pemerintah dihentikan membuat kebijakan yang bertentangan dengan harapan rakyat.
  2. Setiap warga negara mempunyai persamaan yang sama di depan aturan (equality before the law).
  3. Pendapatan negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara.
  4. Semua rakyat harus diberi kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
  5. Adanya kebebasan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan beragama.
  6. Semua warga negara berhak menerima isu tanpa batas.
  7. Semua warga negara mengindahkan tata krama politik.
  8. Adanya semangat kolaborasi dalam setiap kegiatan.
  9. Adanya hak untuk protes atau mengkritik atas kebijakan pemerintah.
Pemerintah Indonesia yang berdasarkan Pancasila, penerapan sistem pemerintahannya didasarkan pada pedoman demokrasi.
  1. Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada kalimat “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”.  
  2. Sila Keempat dari Pancasila yang juga terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan”. Kemudian, hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat ...”.

Menurut jago ilmu pemerintahan, istilah pemerintahan mempunyai pengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut ialah sebagai berikut.
  1. Pemerintahan sebagai adonan dari semua tubuh kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, contohnya tubuh legislatif, tubuh eksekutif, dan tubuh yudikatif.
  2. Pemerintahan sebagai adonan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu negara, contohnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
  3. Pemerintahan dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Adapun, sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas aneka macam komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan menghipnotis dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya forum negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan presidensial ialah sistem pemerintahan dimana tubuh administrator dan legislatif mempunyai kedudukan yang independen. Kedua tubuh tersebut dipilih oleh rakyat secara terpisah.Pada sistem pemerintahan presidensial kedaulatan negara dibagi dalam tiga tubuh menyerupai yang dicetuskan oleh Monstequieu (trias politica) yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.  Sistem pemerintahan presidensial menganut aturan bagi para menteri dimana menteri merupakan pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

a. Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden ialah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih pribadi oleh rakyat atau suatu dewan/majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibuat oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen lantaran ia tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak sanggup membubarkan parlemen menyerupai dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai forum perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada di bawah pengawasan pribadi parlemen.
b. Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan sistem presidensial ialah sebagai berikut.
  1. Badan administrator lebih stabil kedudukannya lantaran tidak bergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan tubuh administrator lebih terperinci dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat ialah 4 tahun dan presiden Indonesia selama 5 tahun.
  3. Penyusunan jadwal kerja kabinet gampang diubahsuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Jabatan-jabatan administrator sanggup diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri. Namun, legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.
Kekurangan sistem presidensial ialah sebagai berikut.
  1. Kekuasaan administrator berada di luar pengawasan pribadi legislatif sehingga sanggup membuat kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara administrator dengan legislatif sehingga sanggup terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan semoga kelemahan tersebut sanggup dicegah atau dikendalikan. Misalnya, Amerika Serikat yang memakai sistem presidensial, untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar diadakanlah prosedur checks and balances, terutama antara administrator dan legislatif.

Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
No.Sistem PemerintahanPenerapan dalam Ketatanegaraan
1.Presidensial
  1. Kepala negara dan kepala pemerintahan ialah Presiden
  2. Presiden dipilih pribadi oleh rakyat melalui pemilu
  3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, lantaran legitimasinya berada pribadi pada rakyat yang memilihnya.
  4. Menteri-Menteri diangkat, diberhentikan, serta bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam pemilihan menteri merupakan hak prerogratif Presiden.
  5. Presiden hanya sanggup diberhentikan apabila ada indikasi presiden melaksanakan sebuah pelanggaran barat, dalam istilah presidensial pemberhentihan presiden disebut sebagai pemakzulan, 
  6. Posisi Eksekutif dan Legislatif, terpisahkan satu sama lain. Dalam prosedur pemilihan umum rakyat menentukan sebanyak dua kali, yakni menentukan wakilnya gres kemudian menentukan Presiden. Antara Presiden dan parlemen sama-sama memperoleh legitimasi dari rakyat.
2.Parlementer
  1. Kepala negara ialah Raja/Ratu/Presiden, kepala pemerintahan ialah Perdana Menteri
  2. Pemilihan perdana menteri dan menteri dipilih oleh parlemen
  3. Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen, karen dipilih oleh parlemen
  4. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  5. Menteri Perdana sanggup diberhentikan sewaktu-waktu oleh parlemen, apabila parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Menteri Perdana.
  6. Posisi Eksekutif dan Legislatif merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah, lantaran rakyat dalam pemilihan menentukan wakil rakyat, yang kemudian wakil rakyat tersebut menentukan seorang Menteri Perdana dari mereka

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal tersebut disebabkan beberapa hal berikut.
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang dihentikan saling campur tangan.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan dibagi atas 3 kepingan saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 kepingan saja.
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Indonesia
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ialah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan ialah republik dan sistem pemerintahan ialah presidensial.
  3. Presiden ialah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
  4. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas 2 kepingan (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD ialah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan tubuh peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
  7. Sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diamandemen intinya masih menganut Sistem Pemerintahan Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia ialah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
Beberapa ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
  1. Presiden sewaktu-waktu sanggup diberhentikan oleh MPR atas undangan DPR. Jadi, DPR tetap mempunyai kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu menerima pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan Duta Besar, Gubernur Bank Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu menerima pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pinjaman gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pinjaman amnesti dan abolisi.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Impeachment Presiden Republik Indonesia
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan yang signifikan terhadap eksistensi MPR. MPR tidak lagi mempunyai wewenang menentukan Presiden dan Wakil Presiden. Namun demikian, MPR masih tetap mempunyai wewenang melaksanakan impeachment terhadap Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya apabila yang bersangkutan terbukti telah melaksanakan pelanggaran hukum. Impeachment Presiden sering diungkapkan oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukkan sebagai pemberhentian Presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden.

Pemberhentian Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, harus melewati 3 (tiga) forum negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ketiga forum ini mempunyai kewenangan berbeda. 
  1. DPR melaksanakan penyelidikan dan mencari bukti-bukti serta fakta yang mengukuhkan dugaan adanya pelanggaran pasal mengenai pemberhentian Presiden oleh Presiden (yaitu Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) serta mengajukan undangan pemberhentian kepada MPR. 
  2. Mahkamah Konstitusi mengkaji dari segi aturan dan landasan yuridis alasan pemberhentian Presiden. 
  3. MPR yang akan menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.
No.Sistem Pemerintahan Indonesia
1.Landasan Hukum
Impeachment di Indonesia
  1. UUD 1945, Pasal 7-A:Pasal 7-B ayat (1):Pasal 7-B ayat (2):Pasal 7-B ayat (3):Pasal 7-B ayat (4): Pasal 7-B ayat (5):Pasal 7-B ayat (6):Pasal 7-B ayat (7):
  2. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor: 6/mpr/2010 perihal peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia.
  3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21 Tahun 2009 perihal pedoman beracara dalam memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden.
2.Arti ImpeachmentImpeachment ialah sebuah proses dari sebuah dewan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, menyerupai pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
3.Penjabaran Trias Politika dalam
Sistem Pemerintahan RI
  1. Legislatif ialah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Eksekutif ialah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Lembaga tersebut didebut dengan Presiden dan Wakil Presiden, Kementrian Republik Indonesia, Lembaga Setingkat Menteri, LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
  3. Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi hukuman atas setiap pelanggaran atasnya. Badan-badan itu ialah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Sistem Pemerintahan Demokrasi Menurut Pancasila Sistem Pemerintahan Demokrasi Menurut Pancasila Reviewed by dannz on 7:02 AM Rating: 5