Proklamasi kemerdekaan Negara Indonesia berarti mengumumkan kepada dunia dan bangsa Indonesia telah menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat. Tujuan nasional bangsa Indonesia dituangkan secara terang dan gambling dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, alinea keempat, yaitu “...Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial...”. Hal ini memperlihatkan Negara Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif bangsa dalam tata pergaulan dunia internasional.
Sejak merdeka, Indonesia mencoba mengambil tugas dalam banyak sekali perkara regional sesuai ukuran dan lokasinya, namun menghindari keterlibatan dalam konflik di antara kekuatan-kekuatan besar dunia. Dalam tata pergaulan internasional, usaha bangsa dilaksanakan atas dasar semboyan “percaya akan diri sendiri dan berjuang atas kesanggupan sendiri”. Dengan semboyan ini Bangsa Indonesia bisa menjalin korelasi dengan negara-negara lain di dunia secara baik. Berdasarkan hal tersebut dan dalam rangka membuat perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera
Indonesia menjalin korelasi dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari masyarakat internasional dan juga banyak terlibat dalam banyak sekali lembaga internasional. Indonesia menjadi anggota PBB, ASEAN, OKI (Organisasi Konferensi Islam), Gerakan Non-Blok (GNB), dan lain sebagainya. Pendek kata, negara Indonesia mempunyai kebijakan atau politik luar negeri.
Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 perihal Hubungan Luar Negeri pasal 1 ayat (2) “Politik Luar Negeri Indonesia ialah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukukan korelasi dengan negara lain, dan subjek aturan internasional lainnya dalam rangka menghadapi perkara internasional guna mencapai tujuan nasional”
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas, artinya bebas memilih perilaku dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
Indonesia menjalin korelasi dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Indonesia merasa dirinya sebagai bab dari masyarakat internasional dan juga banyak terlibat dalam banyak sekali lembaga internasional. Indonesia menjadi anggota PBB, ASEAN, OKI (Organisasi Konferensi Islam), Gerakan Non-Blok (GNB), dan lain sebagainya. Pendek kata, negara Indonesia mempunyai kebijakan atau politik luar negeri.
Menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 perihal Hubungan Luar Negeri pasal 1 ayat (2) “Politik Luar Negeri Indonesia ialah kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukukan korelasi dengan negara lain, dan subjek aturan internasional lainnya dalam rangka menghadapi perkara internasional guna mencapai tujuan nasional”
Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negeri yang bebas dan aktif. Bebas, artinya bebas memilih perilaku dan pandangan terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan faham Liberalnya).
Aktif, artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta membuat keadilan sosial dunia. Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan aktif, sanggup kita lihat pada tumpuan berikut ini.
- Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang lalu melahirkan Deklarasi Bandung.
- Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non- Blok Tahun 1961 yang berusaha membantu dunia internasional untuk meredakan ketegangan perang cuek antara Blok Barat dan Blok Timur.
- Indonesia aktif dalam merintis dan membuatkan organisasi di tempat Asia Tenggara (ASEAN).
- Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan stabilitas dan kelancaran pembangunan di segala bidang. Dengan demikian, politik luar negeri Indonesia, antara lain bertujuan sebagai berikut.
- Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari Sabang hingga Marauke.
- Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia. Persahabatan tersebut dibuat atas dasar kolaborasi untuk membentuk satu dunia gres yang higienis dari imperialisme dan kolonialisme menuju kepada perdamaian dunia yang abadi.
Menurut Mohammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia ialah sebagai berikut.
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
- Meningkatkan perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
- Meningkatkan persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan impian yang terkandung dalam Pancasila.
Sifat Politik Luar Negeri Indonesia
- Politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif, maksudnya bebas ialah Indonesia bebas memilih pandangan terhadap perkara internasional. Aktif ialah Indonesia secara aktif memperjuangkan perdamaian dunia, memperjuangkan kebebasan, kemerdekaan, dan keadilan di seluruh penjuru dunia.
- Antikolonialisme. Indonesia menolak adanya kolonialisme dan penjajahan alasannya tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945).
- Mengabdi kepada kepentingan nasional. Setiap pandangan dan perilaku pemerintah Indonesia dalam dunia politik luar negeri harus berlandaskan kepada kepentingan nasional.
- Demokratis. Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menuntaskan perkara yang berkaitan dengan politik luar negeri.
Dalam rangka membangun partisipasi bebas dan aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal sanggup dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya ialah sebagai berikut.
No. | Politik Luar Negeri | Bentuk Partisipasinya |
---|---|---|
1. | Bebas |
|
2. | Aktif |
|
Partisipasi Aktif Dalam Perdamaian Dunia
Reviewed by dannz
on
7:02 PM
Rating: