Pemerintahan pusat yakni penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wapres dan oleh menteri- menteri negara. Atau dengan kata lain, pemerintahan pusat yakni pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Pemerintahan pusat terdiri atas perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden dan para pembantu presiden, yaitu wakil presiden, para menteri, dan lembaga-lembaga pemerintahan pusat. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Desentralisasi yakni penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah tempat untuk mengurus urusan yang ada di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada tempat otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada abdnegara pemerintah pusat yang ada di tempat untuk melakukan kiprah pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi yakni perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan sebagai pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas pembantuan (medebewind) merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemda Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pemda Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dimana pelaksanaannya sanggup tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut sanggup dipakai untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan yakni penugasan dari pemerintah kepada tempat dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu.
Menurut Ryaas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan yakni menjaga ketertiban dalam kehidupan masyarakat sehingga setiap warga sanggup menjalani kehidupan secara tenang, tenteram dan damai. Secara umum fungsi pemerintahan meliputi tiga fungsi pokok yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah tempat (H. Nurul Aini dalam Haryanto dkk, 1997 : 36-37).
- Fungsi Layanan (Servicing Function). Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang mempunyai hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
- Fungsi Pengaturan (Regulating Function). Fungsi ini memperlihatkan pemfokusan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah yakni mengatur dan memperlihatkan proteksi kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
- Fungsi Pemberdayaan. Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan bisa menentukan alternatif yang baik untuk mengatasi atau menuntaskan duduk masalah yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap duduk masalah hidup.
Fungsi pengaturan dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan insan dalam masyarakat. Pemerintah yakni pihak yang bisa menerapkan peraturan biar kehidupan sanggup berjalan secara baik dan dinamis. Ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah sebagai berikut.
- Menyediakan infrastruktur ekonomi. Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diharapkan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, menyerupai proteksi terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
- Menyediakan barang dan jasa kolektif. Fungsi ini dijalankan pemerintah alasannya yakni masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
- Menjembatani konflik dalam masyarakat. Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
- Menjaga kompetisi. Peran pemerintah diharapkan untuk menjamin biar aktivitas ekonomi sanggup berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan sanggup merusak kompetisi tersebut.
- Menjamin kanal minimal setiap individu kepada barang dan jasa. Kehadiran pemerintah diharapkan sanggup memperlihatkan tunjangan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
- Menjaga stabilitas ekonomi. Melalui fungsi ini pemerintah sanggup mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi. Pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma
Kewenangan Pemerintah yakni hak dan kekuasaan Pemerintah untuk menentukan atau mengambil kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Kewenangan Pemerintah meliputi kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain (UU No. 25 Tahun 2000, Pasal 2). Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat mempunyai kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.
- Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
- Dana perimbangan keuangan.
- Sistem manajemen negara dan forum perekonomian negara.
- Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
- Pendayagunaan sumber daya alam dan ppemberdayaan sumber daya strategis.
- Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Pemerataan dan keadilan.
- Menciptakan demokratisasi.
- Menghormati serta menghargai aneka macam kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
- Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai yakni sebagai berikut.
- Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
- Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
- Menjamin efisiensi pelayanan umum alasannya yakni jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
- Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya insan yang berkualitas tinggi yang sangat diharapkan oleh bangsa dan negara, menyerupai tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
- Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
- Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
- Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun obrolan secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
Keinginan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik melalui otonomi tempat memang bukanlah hal yang mudah, masih banyak hal yang perlu diperhatikan untuk sanggup membuat otonomi tempat yang maksimal demi membuat pemerintahan khususnya pemerintahan tempat yang lebih baik.
Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Pusat
Reviewed by dannz
on
3:02 AM
Rating: