Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Negara Hukum

Istilah kedaulatan sendiri seringkali dijumpai atau ditemukan dalam banyak sekali macam pengertian. Kedaulatan dalam penyelanggaraan acara bernegara ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan rakyat. Maksudnya, kekuasaan atas sesuatu berada di tangan rakyat. Dalam konteks ini, kekuasaan atas sesuatu merujuk pada kekuasaan atas negara. Dengan begitu, yang dimaksud ialah kekuasaan atas negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung konsekuensi bahwa rakyat merupakan pihak pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut teori kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan rakyat. Dan, berdasarkan teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ialah hukum. Indonesia menganut teori kedaulatan aturan dan kedaulatan rakyat. Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara aturan Indonesia termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar”, Ayat (2) dan “Negara Indonesia ialah negara hukum”, Ayat (3). Dengan demikian, kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala perilaku tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum.

Setiap negara memerlukan kedaulatan,baik ke luar maupun ke dalam. Menurut Jean Bodin (1530-1596). Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kekuasaan tertinggi itu sah dan harus ditaati rakyat. Jika suatu negara telah merdeka, secara otomatis negara itu berdaulat. Demikian juga negara Indonesia. Kedaulatan negara Indonesia diperoleh dengan perjuangan. Oleh alasannya ialah itu, kita wajib mempertahankan kedaulatan negara ini dengan berperan aktif dalam pembangunan.

Kedaulatan disyaratkan harus mempunyai empat sifat. Jika salah satu dari keempat sifat tersebut hilang, maka kedaulatan itu menjadi kurang bermakna. Keempat sifat kedaulatan tersebut ialah permanen, asli, bulat, dan tidak terbatas.
  1. Permanen (tetap) mengandung pengertian kedaulatan itu tetap ada selama negara itu berdiri. Kedaulatan suatu negara akan hilang jikalau negaranya telah bubar.
  2. Asli mempunyai makna bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat mengandung pengertian bahwa kedaulatan itu tidak sanggup dibagi-bagi lagi. Kedaulatan itu hanya satu-satunya sebagai kekuasaan yang tertinggi.
  4. Tidak terbatas mengandung makna bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Jika terbatas, maka sifat tertinggi itu akan hilang.
Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia didelegasikan melalui tugas forum perwakilan yang ada dalam hal ini ialah alat kelembagaan negara dengan memakai sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antarbadan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Esensi pokok dari prinsip checks and balances ialah menjamin adanya kebebasan dari masing-masing cabang kekuasaan negara sekaligus menghindari terjadinya interaksi atau campur tangan dari kekuasaan yang satu terhadap kekuasaan lainnya. Sistem check and balances yang efektif jikalau tidak ada satu pun cabang pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dominan, serta sanggup dipengaruhi oleh cabang lainnya.

Khusus untuk kekuasaan menciptakan undang-undang masih terdapat kolaborasi antara tubuh direktur dan legislatif. Adapun, bentuk pemisahan kekuasaan dengan memakai sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas MPR, dewan perwakilan rakyat dan DPD, Presiden, MA dan MK, serta BPK.
  1. MPR mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD Negara Republik Indonesia. 
  2. DPR dan DPD mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang. 
  3. Presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. 
  4. MA dan MK mempunyai kekuasaan dalam bidang peradilan. 
  5. BPK mempunyai kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan.

Dalam prinsip kesamaan dihadapan aturan “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat diimplementasikan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan aturan dan pemerintahan terhadap warga negara. Keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan aturan di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan aturan tersebut.
 Istilah kedaulatan sendiri seringkali dijumpai atau ditemukan dalam banyak sekali macam penger Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan aturan maka dibutuhkan pengawasan oleh tubuh yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum. Selain itu, pengawasan oleh tubuh yudikatif dilakukan dalam rangka menunjukkan dukungan aturan bagi warga negara terhadap perilaku dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia. Beberapa hal yang sanggup dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya ialah sebagai berikut.
  1. Efektivitas dan efisiensi tugas lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
  2. Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam aturan dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
  3. Adanya jaminan negara terhadap dukungan HAM bagi warga negara Indonesia.
  4. Adanya supremasi aturan dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
  5. Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan aturan yang berlaku.
  6. Penyelenggaran proses peradilan manajemen yang bebas dan mandiri.
  7. Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).

Perwujudan Kedaulatan Rakyat dalam Negara Hukum
Ada beberapa hal yang sanggup dilakukan warga negara dalam rangka terwujudnya kedaulatan rakyat dalam negara hukum. Contoh perwujudan kedaulatan rakyat dalam negara aturan ialah sebagai berikut.
No.PerwujudanPerilaku yang Ditampilkan
1.Kedaulatan Rakyat
  1. Mengikuti pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab;
  3. Berperan serta dalam menentukan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan BPD;
  4. Berperan serta menentukan calon presiden dan/atau wakil presiden dalam pemilu;
  5. Ikut memberikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia.
2.Kedaulatan Hukum
  1. Menjunjung dan menghormati aturan dan pemerintahan Republik Indonesia. .
  2. Ikut dalam upaya penegakan hukum.
  3. Mendukung keberadaan aturan di Negara Republik Indonesia.
  4. Menjamin adanya kesamaan hukum.
  5. Mendukung pemerintah yang menjalankan aturan tersebut.
Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Negara Hukum Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Negara Hukum Reviewed by dannz on 7:02 AM Rating: 5