Isi Dan Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hakekat yang tidak sanggup dirubah. Hakekat tesebut ialah sebagai tertib aturan tertinggi, syarat adanya tertib aturan Indonesia, popok kaidah negara yang fundamental, dan kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya bisa menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.

Setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan terperinci mengandung impian luhur Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat Pancasila sebagai Dasar Negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh lantaran itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak sanggup diubah oleh siapa pun termasuk oleh forum MPR/DPR hasil pemilihan umum. Jika Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diubah maka berarti sama dengan melaksanakan pembubaran Negara. 
 mempunyai hakekat yang tidak sanggup dirubah Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut.
No.AlineaIsi
1.Alinea Pertama

Setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka hak ini sifatnya yang mutlak. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, menyerupai halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain. Bangsa Indonesia menentang setiap penjajahan di dunia lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 
2.Alinea Kedua

Bahwa usaha pergerakan di Indonesia telah hingga pada tingkat yang menentukan, bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan, bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan final tetapi masih terus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 
3.Alinea ketiga

Alinea ini menunjukan bahwa kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia bukan atas usaha insan belaka melainkan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Ini bukti bahwa bangsa Indonesai ialah bangsa yang ber-Tuhan. 
4.Alinea Keempat
  1. Tujuan negara ; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial” 
  2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar : “maka disusunlah kemerdekaan kebangsan Indonesai itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia” 
  3. Bentuk negara : “……Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia ialah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.
  4. Dasar Falsafah Negara : “dengan berdasar kepada ke-Tuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikamt kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilah sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Dalam anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai korelasi yang kausal dan organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam klarifikasi disebutkan wacana adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah sebagai berikut.
  1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menegaskan bahwa diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya. Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara menghendaki persatuan, mencakup segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Hal ini menawarkan pokok pikiran persatuan. Negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. 
  2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu impian yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu alasannya ialah tujuan (kausa finalis) sehingga sanggup memilih jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk hingga pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa insan Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
  3. Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Ini ialah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok pikiran ini menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh impian moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi insan yang luhur.
Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar falsafat negara Pancasila. Dalam pokok pikiran yang pertama ditekankan wacana anutan bentuk Negara persatuan, pokok pikiran kedua wacana impian Negara yaitu keadilan sosial dan pokok pikiran ketiga merupakan dasar politik Negara berkedaulatan rakyat. Pokok pikiran I, II, dan III mempunyai makna kenegaraan, yakni Negara ingin mewujudkan suatu tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia (pokok pikiran I). Agar terwujudnya tujuan Negara tersebut maka dalam pelaksanaan Negara harus didasarkan pada suatu dasar politik Negara yaitu Negara persatuan republik yang berkedaulatan rakyat ( pokok pikiran I dan III ).

Sebagai warga negara yang baik tentunya harus berperilaku dan bersikap yang mencerminkan pokok pikiran yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Contoh Perilaku atau Sikap dalam Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    No.Pokok PikiranPenerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
    1.Pertama
    1. Mendahulukan kepentingan Negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi,
    2. Rela berkorban jiwa dan raga demi bangsa dan Negara, dan
    3. Cinta tanah air dan bangsa.
    2.Kedua
    1. ·Menghargai orang lain,
    2. ·Berlaku adil, dan
    3. ·Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    3.Ketiga
    1. Aktif beropini dalam musyawarah,
    2. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan, dan
    3. Mengikutsertakan setiap anggota masyarakat dalam pengambilan keputusan.
    4.Keempat
    1. Menjadi pemeluk agama yang taat,
    2. Toleransi antar agama, dan
    3. Tidak memaksa seseorang untuk menganut agama.
    Isi Dan Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945 Isi Dan Pokok Pikiran Pembukaan Uud 1945 Reviewed by dannz on 3:02 PM Rating: 5