Perlindungan Dan Pemajuan Ham

Istilah hak dasar atau hak asasi insan bekerjsama banyak tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, contohnya dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi RIS 1949, Undang-Undang Dasar sementara 1950, Ktetapan MPRS No.XIV/MPRS/1966, dan Ketetapan No.XVII/MPR/1998, Era reformasi sanggup disebut sebagai salah satu tonggak pinjaman hak asasi insan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kenytaan bahwa sesudah dikeluarkannya Tap MPR No.XVII/MPR/1998, kemudian disahkan pula UU No. 39/1999 perihal Hak Asasi Manusia dan UU No. 26/2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Manusia ialah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada insan ialah “akal dan pikiran” yang membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan insan telah dianugerahi hak-hak yang menempel pada dirinya dan harus dihormati oleh insan yang lainnya. Hak tersebut disebut juga dengan hak asasi insan (HAM). Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak sanggup dilaksanakan sebebas-bebasnya, lantaran ia berhadapan eksklusif dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain.

Pengakuan terhadap hak asasi merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri insan berdasarkan kodratnya. Walaupun demikian, kita dilarang lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung kewajiban pada diri insan tersebut. Tuhan memperlihatkan sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
  1. John Locke (Two Treaties on Civil Government). Hak asasi insan ialah hak yang dibawa semenjak lahir yang secara kodrati menempel pada setiap insan dan tidak sanggup diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena insan sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh alasannya ialah itu: Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban. Hak asasi semakin berkembang mencakup aneka macam bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
  2. Koentjoro Poerbapranoto (1976). Hak asasi ialah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki insan nenurut kodratnya yang tidak sanggup dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.
  3. UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia). Hak asasi insan ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan eksistensi insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pinjaman harkat dan martabat manusia.

HAM merupakan hak yang menempel pada diri insan yang bersifat kodrati dan mendasar sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Hakikat penghormatan dan pinjaman terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi insan secara utuh melalui agresi keseimbangan. Keseimbangannya ialah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
 Istilah hak dasar atau hak asasi insan bekerjsama banyak tercantum dalam peraturan peru Perlindungan dan Pemajuan HAM
Pemenuhan, pinjaman dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, dan bernegara. Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
  1. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM ialah kepingan dari insan secara otomatis.
  2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
  3. HAM dilarang dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat aturan yang tidak melindungi atau melanggar HAM. Oleh lantaran itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau forum negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
    Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
    Hingga sekarang, duduk masalah hak asasi insan menjadi sorotan utama seiring dengan berkembangnya gagasan demokrasi yang semakin mendunia. Demikian juga Lembaga Swadaya Masyarakat, media elektronik maupun media cetak. Masalah hak asasi insan ialah masalah bersama yang menuntut partisipasi aktif untuk menghargai dan melindunginya demi kelangsungan kehidupan insan yang beradab. Upaya-upaya dalam pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di indonesia anara lain sebagai berikut :

    No.PeriodeUpaya Pemajuan
    1.Tahun 1945 s.d. 1950
    1. Periode awal kemerdekaan
    2. Hak kebebasan untuk merdeka
    3. Hak kebebasan untuk berserikat/berkumpul dalam organisasi politik
    4. Hak kebebasan memberikan pendapat
    5. Maklumat pemerintah tanggal 1 November 1945 perihal Pemilihan Umum
    6. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 perihal pembentukan partai Politik
    7. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
    2.Tahun 1950 s.d. 1959
    1. Masa Demokrasi Parlementer
    2. Tumbuh partai politik di aneka macam ideologi
    3. Berkembangnya kebebasan pers
    4. Masa pasang
    5. UU No.68 tahun 1958 perihal Hak Politik Perempuan
    3.Tahun 1959 s.d. 1966
    1. Masa Demokrasi Terpimpin
    2. Kekuasaan terpusat berada di tangan presiden
    3. Terjadi pemasungan hak asasi manusia, yaitu hak sipil dan hak politik ibarat hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
    4. Terjadi perilaku restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan)
    4.Tahun 1966 s.d. 1998
    1. Peraliham pemerintahan dari Presiden Soekarno ke Presiden Soeharto
    2. Masa Awal orde gres : Banyak diadakan seminar HAM, Ada semangat menegakkan HAM, Seminar rekomendasi gagasan pembentukan pengadilan HAM (1967), Seminar Nasional Hukum II (1968) rekomendasi uji materiil pinjaman HAM, Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966
    3. Tahun 1970-an awal hingga Periode selesai 1980-an : Persoalan HAM mengalami kemunduran, Penguasa menolak HAM, HAM dianggap produk barat yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia
    4. Menjelang Periode 1990-an hingga selesai orde baru: Masyarakat dan LSM HAM terus bergerak, HAM kembali dihargai, Pergeseran taktik pemerintah dari represif dan defensif ke taktik akomodatif
    5. Pembentukan Komnas HAM tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Kepres No. 50 tahun 1993
    6. UU No. 7 tahun 1984 perihal Ratifikasi Penghapusan Kekerasan Pada Wanita
    7. Kepres No. 36 tahun 1990 perihal Hak Anak
    5.Tahun 1998 s.d. sekarang
    1. Masa Reformasi
    2. Dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah orde gres yang berlawanan dengan pemajuan dan pinjaman HAM
    3. Penyusunan perundang-undangan mengenai HAM
    4. Pengkajian dan pengesahan terhadap instrumen HAM internasional
    5. Terdapat 2 tahap taktik penegakan HAM yaitu pertama Tahap Status Penentuan (prescriptive status), Penerapan perundang-undangan mengenai HAM, Tap MPR, UU, Perpu, dan Kepres. Kedua, Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten (rule consistent behaviour) : Pada masa pemerintahan Presiden Habibie Tap MPR No. XVII/MPR/1998, Ratifikasi Konvensi ILO, Rencana agresi Nasional HAM (1) Persiapan legalisasi perangkat internasional HAM, (2) Desiminasi isu dan pendidikan HAM, (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM, (4) Pelaksanaan isi perangkat internasional yang telah diratifikasi perundangan nasional.
    Periode terbaik dalam upaya penegakan dan pinjaman HAM ialah masa reformasi (periode 1998 s.d. sekarang) lantaran masa ini terdapat 2 tahap taktik penegakan HAM, yaitu Tahap Status Penentuan dan Tahap Penataan Aturan Secara Konsisten.

    Perbandingan Penegakan HAM di Indonesia
    Orde BaruReformasi
    1. Peraturan yang Pernah Dibuat : Tap MPRS No. XIV/MPRS/1966, Kepres No.50 tahun 1993 perihal Pembentukan Komnas HAM
    2. Fungsi Aparat Penegak HAM. Aparat penegak HAM pada masa tersebut masih dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah (tidak independen). Sehingga fungsi pegawanegeri yang seharusnya mengawasi pelaksanan penegakan HAM dan menuntaskan kasusnya dibatasi oleh pemerintahan yang otoriter dan otoriter, serta tidak transparan dalam menuntaskan suatu masalah (dihalang-halangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu serta adanya KKN).
    3. Banyak terjadi masalah pelanggaran HAM terselubung yang tidak terang kebenarannya dan konon katanya justru melibatkan pegawanegeri itu sendiri. Oleh lantaran itu fungsi pegawanegeri penegak HAM pada masa ini terkesan hanya formalitas dan tidak efektif. Contohnya pada masalah yang dialami oleh Marsinah.
    4. Tantangan/Hambatan yang Dihadapi : Kurang lengkapnya instrumen mengenai HAM, Adanya anggapan bahwa HAM ialah produk barat yang bertentangan dengan nilai-nilai kekeluargaan bangsa Indonesia, Pemerintahan yang ketat dan otoriter, Sentralisasi pemerintahan (semuanya terpusat pada pemerintahan pusat) sehingga birokrasi menjadi panjang dan rumit dalam proses penyelesaian kasus-kasus HAM, Kesadaran akan HAM yang masih rendah, Aparat penegak HAM yang tidak transparan dan samar keadilannya, Adanya kesenjangan sosial dalam masyarakat, Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional, HAM diabaikan, Oknum pegawanegeri yang diskriminatif, Kebebasan pers yang sangat terbatas, Banyaknya penggunaan kekerasan untuk membuat keamanan
    1. Peraturan yang Pernah Dibuat: Disahkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 perihal Hak Asasi Manusia pada tanggal 13 November 1998, UU No. 5 tahun 1998 perihal Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan atau Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, UU No.9 tahun 1998 perihal Kebebasan Menyatakan Pendapat, Kepres No. 129 tahun 1998 perihal Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana pengesahan aneka macam instrument hak asasi insan Perserikatan Bangsa-Bangsa serta tindak lanjutnya, Kepres No. 181 tahun 1998 perihal pendirian Komnas Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita, Perpu No.1 tahun 1999 perihal Pengadilan HAM, UU No. 19 tahun 1999 perihal Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 perihal Penghapusan Pekerja secara Paksa, UU No. 20 tahun 1999 perihal Ratifikasi Konvensi ILO perihal Usia Minimum Bagi Pekerja, UU No. 21 tahun 1999, UU No.29 tahun 1999 perihal Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi, UU No. 39 tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia, UU No. 40 tahun 1999 perihal Pers, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan Bab XA perihal Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pasal 28A-28J, Berdirinya pengadilan HAM yang dibuat berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, Kepres No. 5 tahun 2001 perihal Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Kepres No. 96 tahun 2001, Kepres No. 31 tahun 2001 perihal Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar, UU No.23 tahun 2002 perihal Perlindungan Anak, Pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tahun 2003 yang mempunyai kiprah pokok untuk memeriksa kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM, Kepres No. 77 tahun 2003, UU No. 9 tahun 2004 perihal Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 23 tahun 2004 perihal Penghapusan KDRT, UU No. 40 tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
    2. Fungsi Aparat Penegak HAM : Mengawasi pelaksanaan penegakan HAM
    3. Pelaksanaan penegakan HAM: Memberi sosialisasi penegakan HAM pada masyarakat, Menjamin pinjaman HAM bagi seluruh rakyat Indonesia, Mewujudkan peradilan HAM yang adil dan tidak memihak
    4. Tantangan/Hambatan yang Dihadapi :Sulitnya implementasi perundang-undangan mengenai HAM, Pengaruh-pengaruh ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan penegakan HAM, Oknum pegawanegeri yang masih diskriminatif, Norma adat atau budaya lokal yang bertentangan dengan HAM, Adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional HAM diabaikan, Kebijakan yang sering berubah-ubah seiring pergantian kepemimpinan, Adanya HAM satu yang bertentangan dengan HAM lainnya
    Perlindungan Dan Pemajuan Ham Perlindungan Dan Pemajuan Ham Reviewed by dannz on 11:02 AM Rating: 5