Peranan Forum Peradilan

Lembaga peradilan ialah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya aturan nasional. Jika terjadi pelanggaran aturan maka pelaku pelanggaran aturan harus dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau tubuh peradilan merupakan satu forum penegakan aturan di Indonesia. Dengan kata lain, proses penegakan aturan dan forum yang melaksanakannya biasa disebut peradilan dan pengadilan.

Pengadilan ialah tubuh atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan menetapkan perkara. Peradilan ialah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang bekerjasama dengan memeriksa, mengadili dan menetapkan kasus dengan menerapkan hukum. Lembaga peradilan mempunyai kiprah menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan ialah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menuntaskan setiap kasus yang melanggar aturan dan diajukan kepadanya.

Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang hening dan tenteram. Agar aturan sanggup berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan aturan di sini juga termasuk sumbangan eksekusi atau hukuman (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu, diharapkan forum penegak aturan dan pejabat hukum.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua forum yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Dasar aturan terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional ialah sebagai berikut.
  1. Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu: (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 perihal Peradilan Militer.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 perihal Kekuasaan Kehakiman.
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung.
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 perihal Peradilan Umum.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 perihal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 perihal Peradilan Tata Usaha Negara.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 perihal perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah Konstitusi.

Lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagai forum yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun.

Peranan Lembaga Peradilan
Keadilan merupakan hal yang sangat diinginkan oleh setiap manusia, alasannya dengan keadilan kita sanggup mempunyai kesamaan hak di mata hukum. Di Indonesia aneka macam forum peradilan baik itu pengadilan umum maupun pengadilan khusus Lembaga penegakan aturan di Indonesia disebut pengadilan atau tubuh peradilan. Alat perlengkapan negara yang diberi kiprah mempertahankan tetap tegaknya aturan nasional disebut pengadilan atau forum peradilan.

a) Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
  • Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan, dan menuntaskan kasus pidana dan perdata di tingkat pertama.  Perkara perdata ialah kasus mengenai perselisihan kekerabatan antara perseorangan (subjek hukum) yang satu dengan perseorangan (subjek hukum) yang lain mengenai hak dan kewajiban/perintah dan larangan dalam lapangan keperdataan. Perkara pidana ialah erkara mengenai perbuatan yang tidak boleh oleh suatu aturan aturan larangan mana disertai bahaya (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
  • Pengadilan tinggi berperan dalam menuntaskan kasus pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding. Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam kawasan hukumnya. Selain itu, 
  • Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menuntaskan sengketa hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala kawasan langsung. 
  • Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses training forum peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi, dan keuangan pengadilan

b) Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan Agama ialah Peradilan Agama Islam. Peradilan agama berperan dalam menyelidiki dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama Islam mengenai bidang aturan perdata tertentu yang harus diputuskan berdasarkan Syariat Islam, contohnya sengketa yang berkaitan dengan thalaq (perceraian), waris, pernikahan, dan sebagainya.

c) Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata perjuangan negara. Sengketa tata perjuangan negara ialah sengketa yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara antara orang atau tubuh aturan perdata dengan tubuh atau pejabat tata perjuangan negara, baik di sentra maupun di kawasan sebagai akhir dari dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh kasus yang ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ialah Surat Keputusan (SK) pemkot Bandung dengan pengelola Hotel Planet mengenai izin pendirian bangunan.

d) Lingkungan Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan aturan pidana, khususnya bagi:
  1. Anggota TNI,
  2. Seseorang yang berdasarkan undang-undang sanggup dipersamakan dengan anggota TNI,
  3. Anggota jawatan atau golongan yang sanggup dipersamakan dengan Tentara Nasional Indonesia berdasarkan undang-undang,
  4. Seseorang yang tidak termasuk ke dalam karakter 1, 2, dan 3 tetapi berdasarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Perundangundangan harus diadili oleh pengadilan militer.

e) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi ialah sebagai berikut.
  1. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan forum Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik. 
  4. Memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum.

Kewajiban :
Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres diduga memenuhi tindakan berikut.
  1. Melakukan pelanggaran aturan berupa: a. pengkhianatan terhadap negara, b. korupsi, c. penyuapan, dan d. tindak pidana berat lainnya.
  2. Melakukan perbuatan tercela. 
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lembaga peradilan ialah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegak Peranan Lembaga Peradilan
Macam-macam Lembaga Peradilan
Lembaga peradilan yang ada di negara ini diklasifikasi sesuai dengan kasus yang sedang disidangkan. Berikut tubuh peradilan nasional sesuai klasifikasinya. Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus.

1) Peradilan Umum, yang meliputi:
  • Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota propinsi.
  • Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara.

2) Peradilan Khusus, yang meliputi:
  • Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
  • Peradilan Syariah Islam, khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  • Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota propinsi.
  • Peradilan Militer.
  • Mahkamah Konstitusi

Fungsi Lembaga Peradilan :
  1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melaksanakan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan bahaya terhadap masyarakat.
  2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada aturan dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang masuk akal bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melaksanakan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melaksanakan kejahatan.
  3. Menjaga aturan dan ketertiban.
  4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
  5. Membantu dan memberi pesan yang tersirat pada korban kejahatan.

Suatu proteksi sanggup dikatakan sebagai proteksi aturan apabila mengandung unsur-unsursebagai berikut.
  1. Adanya proteksi dari pemerintah kepada warganya.
  2. Jaminan kepastian hukum.
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
  4. Adanya hukuman eksekusi bagi pihak yang melanggarnya.
Peranan Forum Peradilan Peranan Forum Peradilan Reviewed by dannz on 11:02 PM Rating: 5