Hubungan Hukum, Keadilan, Dan Ketertiban

Hukum sulit didefinisikan alasannya ialah kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji.  Secara umum aturan mempunyai arti  himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman eksekusi bagi yang melanggarnya. Untuk mencapai tujuannya, aturan harus difungsikan berdasarkan fungsi-fungsi tertentu. Tegakkanlah aturan walaupun besok akan kiamat, adagium ini mengisyaratkan begitu pentingnya aturan ditegakkan dalam kondisi apapun. Penegakan aturan di Indonesia ketika ini diperlukan tidak hanya untuk menunjukan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakan hukum, tetapi yang lebih penting ialah untuk membuat kepastian aturan di segala bidang.

Pengertian Hukum berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia ialah peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas, undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan), keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.Selain itu, beberapa definisi aturan telah dibentuk oleh para mahir hukum, di antaranya sebagai berikut.
  1. Immanuel Kant : Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan aturan wacana kemerdekaan.
  2. Leon Duguit : Hukum ialah aturan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jikalau dilanggar mengakibatkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu.
  3. E.M. Meyers : Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat, dan yang menjadi anutan bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
  4. S.M. Amin : Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut aturan dan tujuan aturan itu ialah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  5. J.C.T. Simorangkir : Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badanbadan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan eksekusi tertentu.
  6. M.H. Tirtaatmidjaja : Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jikalau melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya.
Makna Keadilan dan Ketertiban
Menurut andas bahasa Indonesia, keadilan berarti sikap atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya menunjukkan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain. Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadilan merupakan salah satu prinsip dalam tujuan suatu negara; menyangkut; keamanan, ketertiban, kesejahteraan umum, kebebasan, dan sebagainya. Dalam hal ini, maka tujuan negara Indonesia ialah terpenuhinya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Masyarakat tidak menyadari bahwa dalam kehidupan sehari-hari sudah mencicipi keadilan. Keadilan bukan hanya ada di ruang sidang tetapi dalam kehidupan masyarakat pun ada. Konsep keadilan sudah ada semenjak dahulu. Dahulu ada tiga orang filsuf populer yang mengemukakan teori mengenai keadilan
tersebut, yaitu Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.

1) Teori Keadilan Menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang sanggup digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles itu ialah sebagai berikut.
  1. Keadilan Komutatif. Keadilan komutatif ialah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
  2. Keadilan Distributif. Keadilan distributif ialah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
  3. Keadilan Kodrat Alam. Keadilan kodrat alam ialah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
  4. Keadilan Konvensional. Keadilan Konvensional ialah kondisi jikalau seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
  5. Keadilan Perbaikan. Perbuatan adil berdasarkan perbaikan ialah jikalau seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka nama baiknya harus direhabilitasi.
No.Jenis KeadilanMaknanyaContohManfaat
1.KomutatifKeadilan komutatif. Keadilan secara komutatif ialah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.Seorang Kepala Daerah yang melanggar aturan maka akan dikenakan sangsi sesuai dengan pelanggarannya.Semua warga negara sama di depan hukum
2.DistributifKeadilan distributif. Keadilan distributif ialah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.Ali bekerja 10 tahun dan kebijaksanaan bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja.Menghargai orang yang telah berjasa kepada kita
3.Kodrat AlamKeadilan kodrat alam yaitu menunjukkan sesuatu sesuai yang diberikan orang lain kepada kita.Seseorang akan membalas dengan kebaikan apabila seseorang tersebut melaksanakan hal yang baik pula kepadanya. Perbuatan baik akan dibalas dengan kebaikan pula
4.KonvesionalKeadlilan konvensional yaitu apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.Ketaatan warga negara dalam membayar suatu pajakPembangunan berjalan dengan baik
5.PerbaikanKeadilan berdasarkan teori perbaikan. Perbuatan adil berdasarkan teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.Seseorang meminta maaf melalui media masa dikarenakan telah mencemarkan nama baik orang lain. Menghargai martabat dan nama baik seseorang

2) Teori Keadilan Menurut Plato
Ada dua teori keadilan yang dikemukakan oleh Plato, yaitu sebagai berikut.
  1. Keadilan Moral. Suatu perbuatan sanggup dikatakan adil secara moral apabila telah bisa menunjukkan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jikalau seseorang telah bisa melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.

3) Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jikalau sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Keadilan sosial sebagai impian dan tujuan yang ingin diraih oleh bangsa dan negara Indonesia, pencapaiannya harus diupayakan oleh seluruh warga bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing alasannya ialah merupakan tanggung jawab kita semua. Upaya pencapaian impian dan tujuan bukan merupakan hal yang mudah. Upaya ini memerlukan tekad yang kuat, komitmen, perjuangan yang keras, produktif, gigih, rajin, tekun, ulet, dan efisien, juga didukung oleh sikap adil yang tercermin pada nilai-nilai dan sikap penuh pengabdian, pengendalian diri, dan sabar.

Hanya dengan nilai-nilai dan sikap tersebut, prinsip keadilan sanggup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan, baik kehidupan masyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Sebaliknya, tanpa nilai-nilai dan sikap tersebut maka keadilan hanya akan menjadi slogan belaka, kosong tanpa makna.

Sikap dalam Pelaksanaan Keadilan di Berbagai Bidang
No.BidangSikap yang DitonjolkanManfaat
1.HukumTidak melaksanakan pelanggaran hukumMenciptakan masyarakat yang tertib dan damai
2.PolitikIkut serta dalam pemilihan umum.Agar tercipta pemimpin yang akan membangun bangsa dan negara.
3.Sosial budayaMenjungjung tinggi kebudayaan dalam negeriDapat menghargai kebudayaan di negeri sendiri
4.PendidikanIkut melaksanakan wajib berguru 9 tahunAgar seluruh warga negara mempunyai pendidikan minimal setingkat SMP.
5.HankamIkut menjaga keamanan dan ketertiban negaraAgar terhindar dari serangan-serangan dari luar.

2. Ketertiban
 Hukum sulit didefinisikan alasannya ialah kompleks dan beragamnya sudut pandang yang akan dikaji Hubungan Hukum, Keadilan, dan Ketertiban
Berdasarkan gambar tersebut, jawablah pertanyaan berikut dengan jelas.
  1. Bagaimana membuat kesadaran dan ketertiban di masyarakat? Membuat suatu aturan di dalam masyarakat tersebut, supaya masyarakat menaatinya dan jikalau ada yang melanggar akan di berikan hukuman sesuai pelanggarannya.
  2. Apa faktor yang mengakibatkan ketidaktertiban tersebut? Faktor yang mengakibatkan ketidak tertiban ialah keegoisan masing masing individu yang tidak mau menjalankan aturan yang berlaku dan lebih mementingkan laba pribadi.
  3. Mengapa pelanggaran ketertiban tersebut terjadi? Karena kurang sadarnya masarakat akan keamanan dan keselamatan sehingga melaksanakan pelanggaran-pelanggaran, dan kurang pengawasan dari pihak yang berwajib 
  4. Apakah ketidaktertiban hanya terjadi di kota besar? Jelaskan alasannya. Ketidaktertiban tidak hanya di kota besar saja namun hampir di seluruh wilayah negara. Ketidaktertiban tersebut terjadi alasannya ialah kurangnya kepedulian dan kediplinan dari masyarakat itu sendiri dan kurang tegasnya pertauran/sanksi yang berlaku.
  5. Buat jawaban atau pendapat mengenai gambar tersebut. Menurut admin perbuatan tersebut melanggar peraturan kemudian lintas alasannya ialah berboncengan berempat, tidak menggunakan helm, dan mereka juga masih dibawah umur sehingga belum berhak mengendarai sepeda motor.

Ketertiban ialah keadaan yang serba teratur dengan prinsip, kesopanan, kedisplinan, dengan maksud untuk mencapai suatu yang diinginkan bersama yaitu terciptanya suasana yang tentram dan damai. Agar tercipta ketertiban maka harus ada aturan yang mengatur dalam kehidupan masyarakat. Dalam masyarakat yang teratur setiap insan sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dalam masyarakat. Tertib dan disiplin ialah matra yang amat memilih keberhasilan sebuah proses pencapaian tujuan. Ketertiban perlu diterapkan dilingkungan, baik di lingkungan sekolah maupun di Masyarakat supaya tercipta suasana aman, tertib, dan damai.
Hubungan Hukum, Keadilan, Dan Ketertiban Hubungan Hukum, Keadilan, Dan Ketertiban Reviewed by dannz on 11:02 PM Rating: 5