Hukum, Ketentuan Hewan, Pembagian, Dan Nasihat Kurban

Allah mengakibatkan insan sebagai khalifah di bumi, bukan untuk hidup semata, melainkan untuk mengabdi kepada-Nya. Sebab itu, Allah memperlihatkan perintah yang sangat erat kaitannya dengan perjuangan dan kesungguhan insan itu sendiri. Salah satu perintah-Nya yaitu berkurban.

Qurban dalam bahasa Arab disebut ”udhiyah”, yang berarti menyembelih binatang pada pagi hari. Sedangkan berdasarkan istilah, Qurban yaitu beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih binatang tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah). Allah Swt. memerintahkan umat Islam utuk berkurban sebagaimana tertuang dalam Q.S. al-Kausar/108:1-3.

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿ ١
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿ ٢
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿ ٣﴾
Artinya:
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat alasannya yaitu Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. Q.S. al-Kausar/1-3.

A. Hukum Kurban
Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang bisa dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang bisa berkurban namun tidak melakukannya, maka aturan baginya yaitu makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya).

B. Ketentuan Hewan Kurban
Jenis binatang yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban yaitu unta, sapi, kerbau, kambing atau biri-biri. Adapun ketentuan hewan-hewan tersebut adalah:
  1. Unta yang sudah berumur 5 tahun,
  2. Sapi/kerbau yang sudah berumur 2 tahun,
  3. Kambing yang sudah berumur 2 tahun, dan
  4. Domba/biri-biri yang sudah berumur 1 tahun atau telah berganti gigi.
Allah mengakibatkan insan sebagai khalifah di bumi Hukum, Ketentuan Hewan, Pembagian, dan Hikmah Kurban
Menurut para ulama, tidak sah kecuali dengan jenis hewan-hewan tersebut di atas. Di samping memenuhi ketentuan umur, binatangbinatang itu harus sehat dan organ tubuhnya lengkap, tanduknya tidak patah, tidak buta matanya, tidak pincang, tidak sakit atau cacat , dan tidak kurus kering.

Ketentuan yang lain untuk jenis binatang unta, sapi, dan kerbau boleh untuk kurban sejumlah tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba hanya untuk kurbannya satu orang. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi saw.:

حَدِيثُ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya:
“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a katanya: Kami pernah menyembelih binatang kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiah dengan seekor unta kepada tujuh orang dan lembu juga kepada tujuh orang.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

C. Waktu Penyembelihan Kurban
Waktu penyembelihan kurban yaitu sesudah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Zulhijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau
sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Zulhijjah). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan.

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih yaitu tanah lapangan. Tujuannya yaitu dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan untuk mengajari kaum muslimin tata cara kurban yang benar.

Orang yang berkurban (sahibul Kurban) disunnahkan untuk menyembelih binatang kurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Ketika menyembelih binatang kurban disunnahkan membaca doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. berikut ini:
Allah mengakibatkan insan sebagai khalifah di bumi Hukum, Ketentuan Hewan, Pembagian, dan Hikmah Kurban
Artinya:
“Kuhadapkan muka hatiku kepada dzat yang membuat langit dan bumi, atas agama Ibrahim dengan keadaan lurus, dan bukanlah saya termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan saya yaitu orang yang pertama-tama berserah diri (muslim). Ya Allah, segala sesuatu berasal dari-Mu, dan hanya untuk-Mu, dan dari Nabi Muhammad dan umatnya, dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar”.

D. Pembagian Daging Kurban
Daging kurban dibagi kepada fakir dan miskin dalam keadaan masih mentah, belum dimasak. Apabila orang yang berkurban (sahibul Kurban) menghendaki, beliau boleh mengambil daging kurban itu maksimal sepertiganya.

E. Hikmah Pelaksanaan Kurban
Hikmah pelaksanaan kurban antara lain yaitu sebagai berikut.
  1. Menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim As.
  2. Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.
  3. Menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tanggal 10 sampai 13 Zulhijjah.
  4. Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tidak kikir.
  5. Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.
  6. Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifatsifat kebinatangan yang harus kita musnahkan yaitu tamak, rakus, perilaku ingin menang sendiri, otoriter kepada orang lain.
Hukum, Ketentuan Hewan, Pembagian, Dan Nasihat Kurban Hukum, Ketentuan Hewan, Pembagian, Dan Nasihat Kurban Reviewed by dannz on 5:09 AM Rating: 5