BPR yaitu forum keuangan bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai perjuangan BPR. BPR sudah ada semenjak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar.
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR mempunyai sejarah yang panjang dalam industri perbankan di Indonesia. Awalnya BPR dibuat dengan tujuan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh supaya sanggup terlepas dari jerat hutang yang diberikan oleh rentenir. Runtutan sejarah panjang BPR sanggup diuraikan sebagai berikut:
Bank Perkreditan Rakyat atau BPR mempunyai sejarah yang panjang dalam industri perbankan di Indonesia. Awalnya BPR dibuat dengan tujuan untuk membantu para petani, pegawai, dan buruh supaya sanggup terlepas dari jerat hutang yang diberikan oleh rentenir. Runtutan sejarah panjang BPR sanggup diuraikan sebagai berikut:
- Abad ke-19 : Dibentuk Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.
- Pasca kemerdekaan Indonesia : Didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
- Awal 1970an : Didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah.
- Tahun 1988 : Dikeluarkan Paket Kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui Keputusan Presiden RI No. 38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut mengatakan kejelasan mengenai keberadaan dan acara perjuangan “Bank Perkreditan Rakyat” atau BPR yang bertujuan untuk melayani masyarakat golongan mikro, kecil, dan menengah.
- Tahun 1992 : Dikeluarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 wacana Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998, sebagai landasan aturan yang terang terhadap BPR untuk diakui sebagai salah satu jenis bank selain Bank Umum. Sejak ketika itu di Indonesia mulai dikenal ada 2 forum keuangan setara bank yang diakui, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
- Tahun 2004 : Dikeluarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2004 wacana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), suatu forum independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di bank yang beroperasional di wilayah aturan Indonesia, termasuk BPR. Sejak ketika itu, tingkat keamanan masyarakat untuk menabungkan atau mendepositokan uangnya di BPR menjadi sama amannya dengan di bank umum selama besaran nilai simpanan dan suku bunga yang diberikan oleh bank sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga mendapatkan simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat memakai prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, lantaran proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah.
Kegiatan BPR intinya sama dengan acara Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan yaitu jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh aneka macam persyaratan, sehingga tidak sanggup berbuat seleluasa bank umum.Keterbatasan acara BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya acara BPR yaitu sebagai berikut :
Kegiatan menghimpun dana merupakan acara membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan acara funding. Kegiatan membeli dana sanggup dilakukan dengan cara mengatakan aneka macam jenis simpanan. Beberapa simpanan yang dilaksanakan oleh BPR antara lain sebagai berikut
- Simpanan Tabungan (saving deposit) merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan dilakukan memakai buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas tabungannya.
- Simpanan Deposito (time deposit) merupakan simpanan yang mempunyai jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, akta deposito dan deposit on call.
B. Menyalurkan Dana (lending)
Menyalurkan dana merupakan acara menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama acara Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui proteksi pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit.
- Kredit Investasi merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melaksanakan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini mempunyai jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1 (satu) tahun. Contoh jenis kredit ini yaitu kredit untuk membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik menyerupai mesin-mesin.
- Kedit Modal Kerja merupakan kredit yang dipakai sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini yaitu untuk membeli materi baku, membayar honor karyawan dan modal kerja lainnya.
- Kredit Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar acara perdagangannya. Contoh jenis kredit ini yaitu kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang dihentikan dilakukan BPR. Larangan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti acara kliring
- Melakukan acara Valuta Asing
- Melakukan acara Perasuransian
Hal ini disebabkan lantaran BPR pada umumnya masih dianggap Bank Indonesia masih belum punya mendasar sekuat Perbankan, sehingga banyak sekali Peraturan Bank Indonesia yang membatasi gerak bisnis BPR. Bank Indonesia memang mengharapkan BPR sanggup memperkuat modal sehingga sanggup masuk kedalam kategori Bank Umum.
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat
Reviewed by dannz
on
11:24 AM
Rating: