Menurut Undang-undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan Lain-lain. Namun sesudah keluar UU Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI No. 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan dibagi menjadi Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat.
A. Bank Sentral
Bank Sentral yakni forum negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank Sentral yang dimaksud yakni Bank Indonesia. Bank Indonesia yakni forum negara yang independen dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia memiliki kiprah sebagai berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Dalam rangka tetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang tetapkan target moneter dengan memerhatikan target laju inflasi dan melaksanakan pengendalian moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang melaksanakan dan memperlihatkan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, serta mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporan wacana kegiatannya.
- Mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka melaksanakan kiprah mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia tetapkan peraturan, memperlihatkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatanusaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan hukuman terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
Dalam struktur moneter, penerapan bank sentral yakni pengendali peredaran uang, pembina, dan pengawas bank-bank. Peranan bank sentral, antara lain:
- Bank sirkulasi. Bank sentral yakni pemegang hakl tunggal (hak oktroi) dalam pengedaran uang kertas atau uang logam sebagai alat pembayaran yang sah.
- Banker`s bank. Bank sentral yakni bankir dari bank-bank. Di sini bank sentral berkedudukan sebagai salah satu sumber dana bagi bank lainnya. Bank sentral sanggup memperlihatkan kredit likuiditas dan kredit likuiditas gadai ulang.
- Lender of the last resort. Bank sentral yakni memberi santunan pada tingkat terakhir.Artinya, bank sentral sanggup memperlihatkan santunan kepada bank dalam bentuk akomodasi kredit likuiditas darurat.
- Pelaksana kebijakan moneter. Sebagai pelaksana kebijakan moneter, bank sentral mengeluarkan budi beberapa instrumen moneter, seperti: (a) cash ratio atau minimum reserve ratio requirement. (b) open market operation (operasi pasar terbuka). (c) discount window (fasilitas diskonto). (d) credit allocation/selective credit controle (pengawasan kredit selektif). (e) foreign exchange rate (tingkat nilai tukar mata uasng asing)
- Penjaga posisi likuiditas negara. Dimana termasuk di dalamnya dilema pengaturan dan penatausahaan neraca pembayaran Indonesia.
B. Bank Umum
Pengertian Bank Umum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 yakni bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya sanggup memperlihatkan seluruh jasa perbankan yang ada.
Beberapa pola Bank Umum antara lain : Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Bukopin, Bank Bumi Arta, Bank Capital Indonesia, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, dan Bank Ekonomi RaharjaBank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Bank umum memiliki banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
Beberapa pola Bank Umum antara lain : Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Bukopin, Bank Bumi Arta, Bank Capital Indonesia, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, dan Bank Ekonomi RaharjaBank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Bank umum memiliki banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, akta deposito, dan tabungan;
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat legalisasi utang;
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melaksanakan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
- Menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
- Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah
C. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR yakni bank yang melaksanakan aktivitas perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan aktivitas bank umum. BPR dalam melaksanakan kegiatannya tidak sama dengan aktivitas yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang dilarang dilakukan oleh BPR, yaitu:
- Menerima simpanan berupa giro,
- Mengikuti kliring,
- Melakukan aktivitas valuta asing,
- Melakukan aktivitas perasuransian.
Contoh Bank Perkreditan Rakyat antara lain : Bank Pasar, Badan Kredit Desa, Bank Desa, BKK. Adapun bentuk aktivitas yang boleh dilakukan oleh BPR mencakup hal-hal berikut ini.
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
- Memberikan santunan kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
Jenis Bank Menurut Fungsinya
Reviewed by dannz
on
1:04 PM
Rating: