Lembaga Keuangan Pendukung Kolaborasi Ekonomi

Lembaga keuangan merupakan salah satu sarana pokok dalam acara ekonomi semoga acara ekonomi berjalan lancar. Lembaga keuangan ialah forum yang bergerak dibidang keuangan untuk menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keuangan mempunyai fungsi utama ialah sebagai forum yang sanggup menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun sebagai forum yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.

Lembaga keuangan dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu forum keuangan bank dan forum keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank terdiri atas bank sentral, bank umum, bank syariah, bank perkreditan rakyat. Adapun forum bukan bank terdiri atas koperasi simpan pinjam, perum pegadaian, perusahaan asuransi, perusahaan pengelola dana pensiun, pasar modal, dan forum pembiayaan.

A. Lembaga Keuangan Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca, artinya papan panjang daerah duduk. Kata tersebut diserap orang Belanda dan diteruskan ke Indonesia menjadi "Bank". Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992, bank ialah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup hidup rakyat banyak.

Kegiatan perbankan sudah dikenal pada zaman Babylonia sekitar tahum 2000 SM. Ketika itu harta benda dititipkan di kuil-kuil kerajaan dan dipinjamkan kepada warga yang membutuhkan. Kemudian, pada zaman Romawi acara perbankan bertambah luas menjadi tukar-menukar uang, mendapatkan deposito, menunjukkan kredit, dan transfer modal. Bank negara pertama di dunia didirikan di Venesia pada tahun 1171, dilanjutkan dengan Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.

Di Indonesia sendiri acara perbankan berkembang semenjak zaman Belanda. Bank pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1827 dengan nama De Javansche Bank. Tahun 1986 R. Aria Wiraatmaja mendirikan Hulp en Spaar Bank untuk membantu masyarakat semoga terhindar dari rentenir. Bank ini berubah nama menjadi Algemene Volks Credit Bank. Seteleh merdeka kedua bank tersebut diganti menjadi Bank Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.

Fungsi Bank
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 ihwal perbankan menjelaskan fungsi bank sebagai berikut.
No.Fungsi BankDeskripsi 
1.Menghimpun Dana Masyarakat.Bank mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, akta deposito, giro, dan deposito berjangka.
  1. Tabungan ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan berdasarkan syarat tertentu yang disepakati dan tidak sanggup ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.
  2. Giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika dengan memakai cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
  3. Deposito ialah simpanan yang penarikannya hanya sanggup dilakukan pada waktu tertentu saja berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank.
  4. Sertifikat deposito ialah simpanan dalam bentuk deposito yang akta bukti penyimpanannya sanggup dipindahtangankan
2.Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada MasyarakatDana yang berhasil dihimpun bank dari masyarakat tidak hanya disimpan oleh bank, tetapi disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Melalui acara ini, bank mendapatkan laba berupa bagi hasil dan bunga kredit. 

Jenis-Jenis Bank
Jenis bank sanggup digolongkan menjadi beberapa golongan, tidak hanya berdasarkan jenis acara usahanya, melainkan juga meliputi bentuk tubuh hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan sasaran pasarnya. 
 Lembaga keuangan merupakan salah satu sarana pokok dalam acara ekonomi semoga acara e Lembaga Keuangan Pendukung Kerja Sama Ekonomi
Ada beberapa jenis bank yang terdapat di Indonesia, yaitu bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariah.
No.Jenis BankDeskripsi 
1.Bank UmumBank umum ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya menunjukkan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Contoh bank umum pemerintah ialah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Contoh bank umum swasta ialah BCA, City Bank, HSBC dan ABN AMRO Bank. Kegiatan utama bank umum ialah :
  1. Menghimpun dana masyarakat dapam bentuk giro, deposito berjangka, akta deposito, dan tabungan dan bentuklainya.
  2. Memberikan kredit
  3. Menerbitkan surat pengukuhan utang
  4. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya menyerupai surat-wesel, obligasi, surat jaminan pemerintah, dan akta Bank Indonesia
2.Bank SentralBank Sentral di Indonesia ialah Bank Indonesia (BI). Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, bank sentral ialah forum negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai pemberi pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk menghindari krisis keuangan yang sistemik. Tujuan utama Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia ialah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank
3.Bank Perkreditan Rakyat (BPR)BPR ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak menunjukkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum alasannya ialah BPR tidak melaksanakan seluruh acara perbankan. Contoh BPR ialah PT. BPR Daya Arta (Jakarta), PT. BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera (Pemalang-Jateng), PT. BPR Mulya Arta (Bandung-Jabar). Kegiatan yang tidak dilakukan oleh BPR ialah sebagai berikut.
  1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam kemudian lintas pembayaran
  2. Melakukan atau mengikuti kliring (transaksi utang piutang antarbank)
  3. Melakukan acara perjuangan dalam valuta asing
  4. Melakukan perjuangan perasuransian
4.Bank SyariahBank syariah ialah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Prinsip syariah tersebut di antaranya ialah prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Contah Bank Syariah antara lain PT Bank Syariah Mandiri , PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia, PT Bank Syariah BNI, PT Bank Syariah  BRI, dan PT. Bank Syariah Mega Indonesia. Kegiatan perjuangan yang dilakukan bank syariah di antaranya sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat, menyerupai giro dan deposito.
  2. Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli, pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga pemerintah.
  3. Memberikan jasa-jasa menyerupai transfer antar bank, mendapatkan pembayaran tagihan atas surat-surat berharga, menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga, melaksanakan acara perjuangan kartu debet, dan melaksanakan acara wali amanat.
  4. Melakukan acara lain, menyerupai acara valuta asing, acara penyertaan modal, pendirian dana pensiun, dan forum baitul mal.

B. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ialah tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat. LKBB didirikan bertujuan mendorong pengembangan pasar modal dan membantu permodalan industri kecil. Beberapa forum keuangan bukan bank yang beroperasi di Indonesia ialah sebagai berikut.
No.Jenis BankDeskripsi 
1.Koperasi Simpan PinjamKoperasi simpan pinjam ialah forum keuangan berbentuk koperasi yang bergerak di bidang perkreditan atau simpan-pinjam dengan tujuan memperbaiki kesejahteraan anggotanya. Kegiatan koperasi simpan-pinjam ialah mendapatkan simpanan dari anggotanya dan meminjamkan kepada anggota yang membutuhkan dengan syarat gampang dan bunga ringan. Contoh KSP adalah Koperasi Abdi Kerta Raharja Banten dan KSP Nasari Semarang.
2.Perum PegadaianPerum Pegadaian ialah forum keuangan bukan bank milik negara yang yang menyediakan jasa pemberian pinjaman berdasarkan penyerahan barang, baik sebagai jaminan maupun sebagai dasar penghitungan nilai penjaminan. Jaminan tersebut sanggup berupa emas dan perak, berlian, mutiara, sepeda motor, mobil, tanah, dan lainnya. Tujuan utama perjuangan pegadaian membantu masyarakat yang sedang membutuhkan uang semoga terhindar dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi.
3.Perusahaan Dana PensiunPerusahaan dana pensiun ialah dana yang disediakan oleh pemerintah atau perusahaan untuk para pegawai atau karyawan yang telah mencapai batas usia tertentu atau purna kiprah sebagai cadangan hari tuanya. Sumber dananya diperoleh dari cuilan honor para pegawainya. Untuk pegawai negeri, dana pensiun dikelola oleh PT TASPEN.
4.Perusahaan AsuransiPerusahaan asuransi merupakan tubuh perjuangan yang menunjukkan proteksi pada tertanggung terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dijanjikan antara perusahaan asuransi selaku penanggung dengan nasabah selaku pihak tertanggung. Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jasa Indonesia, Asuransi Astra Buana, dan Asuransi Jasaraharja Putera.
5.Pasar ModalPasar modal ialah pasar yang mempertemukan pihak penawar dan pihak yang memerlukan dana jangka panjang dalam bentuk surat bukti utang jangka panjang (obligasi), surat tanda penyertaan modal (saham), atau surat berharga lainnya dengan jangka waktu satu tahun ke atas. Pihak penawar ialah perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank-bank tabungan. Sementara itu, pihak yang memerlukan dana ialah pengusaha, pemerintah, dan masyarakat umum. Contoh pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia.
6.Lembaga PembiayaanLembaga pembiayaan ialah forum yang kegiatannya melaksanakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara pribadi dari masyarakat. Contoh forum pembiayaan ialah sebagai berikut
  1. Perusahaan Pembiayaan Konsumen. Pembiayaan konsumen ialah acara perjuangan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contohnya ialah BAF, FIF, dan Adira.
  2. Perusahaan Kartu Kredit. Lembaga ini melaksanakan perjuangan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan memakai kartu kredit. Contoh perusahaan kartu kredit di Indonesia ialah MasterCard dan Visa.
  3. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) Lembaga ini melaksanakan perjuangan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk dipakai oleh penyewa guna perjuangan selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Contoh Inance Leasing pembiayaan diatas 1 trilyun di Indonesia ialah BCA Finance, Summit Oto Finance, dan Adira Dinamika Multifinace.
  4. Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) Lembaga ini melaksanakan perjuangan pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga. Contoh perusahaan sekuritas di Indonesia antara lain Ciptadana Securities, Danareksa Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas.
  5. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company). Lembaga ini melaksanakan perjuangan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang mendapatkan pemberian pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.  Contoh perusahaan ventura di indonesia : PT Multi Investama Ventura, PT Astra Mitra Ventura, dan PT Freefort Finance Indonesia.
Lembaga Keuangan Pendukung Kolaborasi Ekonomi Lembaga Keuangan Pendukung Kolaborasi Ekonomi Reviewed by dannz on 7:41 PM Rating: 5