Selain konsep negara kesatuan, dikenal pula konsep negara federal atau sering disebut negara serikat. Negara federal merupakan konsep yang bertolak belakang dengan negara kesatuan. Negara federal (serikat) yaitu tata cara kenegaraan yang mengasumsikan adanya negara dalam negara. Dalam sebuah negara federal terjadi pembagian wewenang antara pemerintah sentra dan pemerintah daerah. Pemerintah sentra dalam hal ini hanya berwenang dalam urusan moneter, pertahanan keamanan (atas bahaya dari luar), dan aneka macam urusan luar negeri yang berkaitan dengan negara secara utuh. Negara federal yaitu negara yang merupakan adonan dari beberapa negara yang bangkit sendiri, masing-masing dengan perlengkapannya yang cukup, dengan kepala negara sendiri, dengan pemerintahan sendiri, dan dengan badan-badan legislatif dan yudikatif sendiri.
Indonesia yaitu negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah populasi penduduk ke-4 terpadat di dunia. Bentuk geografis serta keberagaman latar belakang geologis menghasilkan begitu banyak suku bangsa, bahasa dan budaya yang bermacam-macam sebagai partikel-partikel penyusun terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menuntut pemilihan bentuk negara yang sempurna guna menjamin kesehatan berbangsa dan bernegara.
Indonesia menentukan negara kesatuan sebagai bentuk negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun dalam perjalanan sejarahnya negara kita pernah memakai bentuk federal (Republik Indonesia Serikat). Berhubungan dengan konsep negara federal beberapa pakar mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian negara federal atau federasi.
Indonesia menentukan negara kesatuan sebagai bentuk negaranya, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun dalam perjalanan sejarahnya negara kita pernah memakai bentuk federal (Republik Indonesia Serikat). Berhubungan dengan konsep negara federal beberapa pakar mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian negara federal atau federasi.
No. | Nama Pakar | Pendapat |
---|---|---|
1. | Abu Daud Busroh (1990:64) | Negara federasi yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula bangkit sendiri dan lalu negara-negara tersebut mengadakan ikatan kolaborasi yang efektif, tetapi di samping itu negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang sanggup diurus sendiri. |
2. | Al Chaidar (2000:61) | Negara federasi berbicara ihwal suatu negara besar yang berfungsi sebagai negara sentra dengan suatu konstitusi federal yang didalamnya terdapat sejumlah negara pecahan yang masing-masing mempunyai konstitusi sendiri-sendiri. Konstitusi federal mengatur batas-batas kewenangan pusat, sedangkan sisanya dianggap sebagai milik daerah. |
3. | C.F. Strong | Negara federal merupakan konsep yang digabungkan antara negara kesatuan dan negara konfederasi. Sebuah konsep yang bertentangan namun bergabung menjadi apa yang disebut sebagai negara federal. Penyelenggaraan kedaulatan ke luar dari negara negara pecahan diserahkan sama sekali kepada pemerintah federal sedangkan kedaulatan ke dalam dibatasi. |
Berdasarkan ketiga pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa negara federasi yaitu negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara pecahan yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara pecahan boleh mempunyai konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, namun yang berdaulat dalam negara federal yaitu adonan negara-negara pecahan yang disebut negara federal. Setiap negara pecahan bebas melaksanakan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya sanggup dilakukan oleh pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan federal, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara pecahan (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara pecahan ditentukan oleh negara bagian. Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara pecahan kepada pemerintah federal meliputi:
- Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek aturan internasional, contohnya duduk kasus daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- Hal-hal ihwal konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azasazas pokok aturan maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, contohnya mengenai duduk kasus uji material konstitusi negara bagian;
- Hal-hal ihwal uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, contohnya hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter);
- Hal-hal ihwal kepentingan bersama antarnegara bagian, contohnya duduk kasus pos, telekomunikasi, statistik.
Wilayah RIS |
Satu hal yang perlu dipahami dalam negara federasi yaitu negara negara yang bergabung menjadi satu dan disatukan oleh sebuah negara federasi, akan tetapi tetap terpisah hal hal yang telah disepakati. Dalam negara federasi tidak ada campur tangan eksklusif antara satu negara pecahan ke negara pecahan lain. Di dunia internasional banyak negara yang memakai bentuk federasi menyerupai pada tabel di bawah ini.
No. | Nama Negara | Nama Kepala Negara/Kepala Pemerintahan |
---|---|---|
1. | Amerika Serikat | Presiden Barack Obama, Wakil Presiden Joe Biden |
2. | Republik Federasi Jerman | Presiden Joachim Gauck, Kanselir Angela Merkel |
3. | Republik Federasi Brasil | PresidenDilma RousseffWakil Presiden Michel Temer |
4. | Perserikatan Negara Mexico | Presiden Enrique Peña Nieto |
5. | Republik Demokratik Federal Etiopia | Presiden Mulatu Teshome, Perdana Menter Hailemariam Desalegn |
Menurut Rudolf Kranenburg terdapat 2 (dua) kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.
- Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, dalam negara serikat, negara pecahan mempunyai wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
- Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang sentra ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada tubuh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang yaitu sentra untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Kelebihan dan Kekurangan Negera Federal
Pilihan bentuk negara sangat ditentukan oleh tujuan bangsa dan kondisi dari bangsa itu sendiri. Tidak sanggup menjiplak apa yang dilakukan oleh negara lain. Setiap bentuk negara tentunya mempunyai kelebihan dan kekurangan. Beberapa kelemahan dan keunggulan bentuk negara federal antara lain sebagai berikut.
No. | Kelemahan | Keunggulan |
---|---|---|
1. | Tidak semua bidang dikendalikan sentra sehingga sanggup terjadi kesenjangan dalam bidang yang urusannya diserahkan kepada daerah, misalkan: pendidikan, kesehatan, dll; | Kewenangan pejabat tempat lebih luas sehingga diperlukan lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan pemerintahannya. |
2. | Kesejahteraan rakyat sanggup tidak merata sehingga terbentuk tempat kaya, sedang, dan miskin. | Tokoh tempat di tingkat nasional merata berasal dari seluruh daerah |
3. | Kepemimpinan sentra dan tempat sanggup tidak sejalan sebab merasa mempunyai kepentingan masing- masing; | Daerah yang mempunyai potensi alam yang baik sanggup lebih cepat berkembang |
4. | Setiap Negara pecahan bersetatus tidak berdaulat sehingga Negara pecahan sanggup memisahkan diri dari federal. | Urusan mengenai keuangan, pertahanan Negara diserahkan kepemerintahan sentra atau federal. |
Karakteristik Negara Federal
Reviewed by dannz
on
2:00 AM
Rating: