Peran Dan Fungsi Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 ihwal perkoperasian, Koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang-seorang atau tubuh aturan Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi tidak sama dengan organisasi bisnis/perusahaan-perusahaan lain yang bersifat mengutamakan keuntungan. Karena koperasi ialah perjuangan bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

A. Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat mempunyai tugas dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Koperasi Indonesia mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting dalam acara perekonomian Indonesia, fungsi dan tugas koperasi antara lain sebagai berikut :
  1. Sebagai urat nadi acara perekonomian indonesia. Koperasi ialah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat ibarat itu maka koperasi dibutuhkan sanggup memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh alasannya ialah itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga supaya mempunyai kinerja perjuangan yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi sanggup mengakibatkan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia. Dengan adanya koperasi dibutuhkan peningkatan ekonomi untuk sanggup dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia sudah bertekat bundar untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan egoism harus dibuang jauh jauh.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan training koperasi. Selain dibutuhkan untuk sanggup meningkatkan kesejahteraan
     Koperasi ialah tubuh perjuangan yang beranggotakan orang Peran dan Fungsi Koperasi
    ekonomi para anggotanya, koperasi juga dibutuhkan sanggup memenuhi fungsinya sebagai wadah kolaborasi ekonomi yang bisa meningkatkan kualitas kehidupan insan dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi bila ia sanggup menyebarkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

Peran Koprasi
  1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia. Membangun dan menyebarkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga sanggup membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan mempunyai peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk menyebarkan perekonomian nasional gotong royong dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk mempunyai perjuangan yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi sanggup mengemban amanat dengan baik.
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan menyebarkan setiap potensi yang ada.

B. Asas dan Prinsip Koperasi
Asas kekeluargaan dalam koperasi mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi oleh semua dan untuk semua. Jadi, bukan oleh seorang untuk semua atau dari semua untuk seorang. Pelaksanaan kegiataan dalam koperasi dipimpin oleh pengurus serta dibawah pengawasan para anggota atas dasar kebenaran, keadilaan, keberanian, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bersama.

Menurut UU no 25 thn 1992 pasal 5 disebutkan 7 Prinsip Koperasi sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya siapapun bisa menjadi anggota koperasi, dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada dalam masing-masing koperasi, bersifat sukarela artinya tidak menerima honor namun bila ada keuntungan maka dilakukan SHU ( Sisa Hasil Usah). Koperasi tidak memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi penggalan dari koperasi yang akan didirikan.
  • Pengelola koperasi bersifat demokratis, Semua acara operasional koperasi dilakukan secara transparasn/terbuka pada semua anggota koperasi dan pengurusnya. Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
  • Pembagiaan SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing anggota artinya pembagian SHU itu diberikan kepada anggota koperasi tanpa terkecuali sesuai dengan kerja mereka masing-masing. Dalam perjuangan meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil perjuangan dengan mempertimbangkan aspek iktikad dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
  • Pemberian balas jasa terhadap modal, koperasi menawarkan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan supaya anggota terang dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Kemandirian, koperasi mengajarkan untuk setiap orang mencar ilmu mandiri. Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan acara usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Pendidikan Perkoperasian, koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk sanggup bekerja sama mengelola acara yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud supaya koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan sanggup bermanfaat, oleh alasannya ialah itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
  • Kerjasama antar koperasi, koperasi dikatakan bersifat berdikari dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan acara usahanya koperasi tetap menjalin korelasi dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara pribadi maupun tidak pribadi alasannya ialah koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama supaya sanggup memperluas bidang perjuangan dan saling menawarkan dukungan.

C. Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi
Dalam pasal 20 UU No 25 1992 kewajiban-kewajiban anggota koperasi mencakup hal-hal sebagai berikut
  • Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  • Berpartisipasi dalam acara perjuangan yang diselenggarakan oleh koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan

Hak-hak anggota koperasi ialah sebagai berikut :
  • Untuk menghadiri, menyatakan pendapat dan menawarkan bunyi dalam rapat anggota.
  • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  • Meminta diadakan rapat anggota berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  • Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  • Memanfaatkan koperasi dengan menerima pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar
Peran Dan Fungsi Koperasi Peran Dan Fungsi Koperasi Reviewed by dannz on 4:07 AM Rating: 5