Penilaian Kinerja Guru

Penilaian kinerja Guru ialah evaluasi dari tiap butir acara kiprah utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Jabatan Fungsional Guru ialah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus. Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: Guru Kelas; Guru Mata Pelajaran; dan Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi, yaitu: Guru Pertama; Guru Muda; Guru Madya; dan Guru Utama.

Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan fungsional guru, yaitu:
  • Guru Pertama: Penata Muda, golongan ruang III/a; dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
  • Guru Muda: Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  • Guru Madya: Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
  • Guru Utama: Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Penilaian kinerja Guru ialah evaluasi dari tiap butir acara kiprah utama Guru dalam ra Penilaian Kinerja Guru
Angka kredit ialah satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir acara yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Unsur dan sub unsur acara Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:a. Pendidikan, meliputi:
  • Pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
  • Pendidikan dan training (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda simpulan pendidikan dan training (STTPP) prajabatan atau akta termasuk jadwal induksi.

b. Pembelajaran/bimbingan dan kiprah tertentu, meliputi:
  • Melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
  • Melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
  • Melaksanakan kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. Pengembangan diri:
  • Diklat fungsional; dan
  • Kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;

2. Publikasi Ilmiah:
  • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan
  • Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;

3. Karya Inovatif:
  • Menemukan teknologi sempurna guna;
  • Menemukan/menciptakan karya seni;
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;

d. Penunjang kiprah Guru, meliputi:
  • Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
  • Memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
  • Melaksanakan acara yang mendukung kiprah Guru, antara lain : a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; b) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; c) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau d) menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Penilaian kinerja Guru sebagaimana memakai nilai dan sebutan sebagai berikut:
  • Nilai 91 hingga dengan 100 disebut amat baik;
  • Nilai 76 hingga dengan 90 disebut baik;
  • Nilai 61 hingga dengan 75 disebut cukup;
  • Nilai 51 hingga dengan 60 disebut sedang; dan
  • Nilai hingga dengan 50 disebut kurang.

Nilai kinerja Guru apabila dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut:
  • Sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • Sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • Sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • Sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
  • Sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Rumus – Rumus Dalam Perhitungan PKG
Setiap nilai kompetensi direkapitulasikan dalam format hasil evaluasi kinerja guru (Lampiran 1C bagi PK Guru Pembelajaran atau 2C bagi PK Guru Pembimbingan-BK/Konselor) untuk mendapat nilai total PK GURU. Konversi ini dilakukan memakai rumus sebagai berikut.

Nilai PKG (100) = Nilai PKG/Nilai PKG Tertinggi x 100
Keterangan:
  1. Nilai PKG (100) ialah nilai PK Guru Pembelajaran, Pembimbingan atau kiprah embel-embel yang relevan dengan fungsi sekolah dalam skala 0 - 100 berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Nilai PKG ialah nilai PK GURU Pembelajaran, Pembimbingan atau pelaksanaan kiprah embel-embel yang relevan dengan fungsi sekolah yang diperoleh dalam proses PK GURU sebelum dirubah dalam skala 0 – 100 berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
  3. Nilai PKG Tertinggi ialah nilai tertinggi PK GURU yang sanggup dicapai, yaitu 56 (14 x 4) bagi PK GURU pembelajaran (14 kompetensi), dan 68 (17 x 4) bagi PK Guru pembimbingan (17 kompetensi). Nilai tertinggi PK GURU dengan kiprah embel-embel diubahsuaikan dengan instrumen terkait untuk masing-masing kiprah embel-embel yang sesuai dengan fungsi sekolah.
Perolehan angka kredit untuk pembelajaran atau pembimbingan setiap tahun bagi guru diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut:

Angka Kredit Per Tahun = (AKK - AKPKB - AKP ) x JM/JWM x NPK/4
Keterangan:
  1. AKK ialah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
  2. AKPKB ialah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
  3. AKP ialah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
  4. JM ialah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun.
  5. JWM ialah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru. pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
  6. NPK ialah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil evaluasi kinerja.
  7. 4 ialah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).
  8. JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatapmuka per ahad ataumembimbing 150 – 250 konseli per tahun.
Untuk menghitung angka kredit unsur kiprah embel-embel yang relevan dengan fungsi sekolah dipakai rumus berikut ini.

Angka Kredit Per Tahun = (AKK - AKPKB - AKP ) x NPK/4
Keterangan:
  1. AKK ialah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
  2. AKPKB ialah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
  3. AKP ialah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan.
  4. NPK ialah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil evaluasi kinerja
  5. 4 ialah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.

Catatan: AKPKB dan AKP tidak diperhitungkan lagi di dalam rumus ini sebab sudah diperhitungkan pada unsur pembelajaran/pembimbingan.

Angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat untuk masing-masing golongan ialah sebagai berikut (guru kelas SD)
No.Pengajuan AKDari Gol......ke Gol.....
1.Dari GolonganIII/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/d
2.Ke GolonganIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e
3.Unsur Utama (90%) terdiri :5050100100150150150200
a. Pelaksanaan PBM45459090135135135180
b. Pengembangan Prof. Berkelanjutan3791216161925
4.Unsur Penunjang (10%)55101015151520
5.Jumlah Jam Mengajar2424242424242424
Penilaian Kinerja Guru Penilaian Kinerja Guru Reviewed by dannz on 9:02 PM Rating: 5