Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Kemerdekaan memberikan pendapat ialah hak setiap warga negara untuk memberikan pikiran dengan lisan, tulian, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat ialah buah pikiran/anggapan terhadap suatu insiden atau keadaan. Mengeluarkan pendapat secara benar artinya sesuai perundang-undangan yang berlaku, perundang-undangan yang dimaksud disini ialah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 perihal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 menjelaskan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara mulut atau tulisan, melalui media cetak dan elektronik dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Artinya untuk mengeluarkan pendapat tidak hanya dalam demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Akan tetapi masih ada bentuk lain, yaitu secara mulut dan tulisan, melalui media cetak atau elektronik.
Beberapa teladan mengeluarkan pendapat antara lain sebagai berikut :
Cara Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum
Tata cara memberikan pendapat di muka umum bagi pelaku atau akseptor ialah sebagai berikut :
Penyampaian pendapat di muka umum ibarat demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali :
Ketentuan bagi Aparatur Pemerintah
Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengamanan artinya mengeluarkan segala upaya untukmenciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik, psikis yang beasal dari manapun. Aparatur pemerintah dalam hal ini ialah Polisi Republik Indonesia :
Sedangkan untuk penghapusan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan pribadi oleh penanggungjawab kepada Polisi Republik Indonesia selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 menjelaskan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara mulut atau tulisan, melalui media cetak dan elektronik dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Artinya untuk mengeluarkan pendapat tidak hanya dalam demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Akan tetapi masih ada bentuk lain, yaitu secara mulut dan tulisan, melalui media cetak atau elektronik.
Beberapa teladan mengeluarkan pendapat antara lain sebagai berikut :
- Secara mulut antara lain dengan cara pidato, dialog, dan diskusi.
- Secara goresan pena antara lain dengan membuat petisi, gambar, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
- Media cetak antara lain koran, majalah, dan bulletin.
- Media elektronik antara lain radio, televisi, rekaman dalam bentuk kaset atau disket yang balasannya didistribusikan secara periodik, serta teknologi komunikasi.
Cara Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum
Tata cara memberikan pendapat di muka umum bagi pelaku atau akseptor ialah sebagai berikut :
- Penyampaian pendapat di muka umum ibarat demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum atau mimbar bebas wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat. Polisi Republik Indonesia setempat ialah Satuan Polisi Republik Indonesia terdekat dimana acara penyampaian pendapat akan dilakukan dan diadaptasi dengan luas lingkup penyampaian pendapat tersebut, contohnya Polsek, Polres, Polda atau Markas Besar Polri.
- Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
- Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum acara dimulai telah diterima Polisi Republik Indonesia setempat.
- Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak berlaku bagi acara ilimiah di dalam kampus dan acara keagamaan.
- Surat pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud memuat : Maksud dan tujuan. Tempat, lokasi dan rute, Waktu dan lama, Bentuk kegiatan, Penanggung jawab, Nama dan alamat organisasi, kelompok/perorangan, Alat peraga yang digunakan, Jumlah peserta, dan Penanggung jawab acara wajib bertanggung jawab biar acara tersebut terealisasi secara aman, tertib dan damai.
Penyampaian pendapat di muka umum ibarat demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali :
- Di lingkungan istana kepresidenan, kawasan ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan dan obyek-obyek vital nasional
- Pada hari besar nasional yaitu pada tahun baru, 17 Agustus dan hari besar keagamaan.Hari besar keagamaan yang dimaksud mencakup : Hari Raya Waisak, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal dan lain-lain.
Ketentuan bagi Aparatur Pemerintah
Mengeluarkan Pendapat |
- Setelah menerima, segera memperlihatkan tanda terima pemberitahuan berkordinasi dengan penanggungjawab penyapaian pendapat di muka umum, berkordinasi dengan pimpinan instansi atau forum yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, mempersiapkan pengamanan, route, dan lokasi.
- Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polisi Republik Indonesia bertanggungjawab memperlihatkan sumbangan keamanan terhadap pelaku atau akseptor penyampaian pendapat di muka umum.
- Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polisi Republik Indonesia bertanggungjawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sedangkan untuk penghapusan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan pribadi oleh penanggungjawab kepada Polisi Republik Indonesia selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
Cara Mengemukakan Pendapat
Reviewed by dannz
on
4:07 PM
Rating: