Makam Cut Nyak Dien

Pemerintah menawarkan gelar Pahlawan Kemerdekaan bagi Cut Nyak Dien alasannya perjuangannya. Untuk memperlihatkan rasa gembira terhadap perjuangannya, makam Cut Nyak Dien diperbaiki. Makam Cut Nyak Dhien terletak di Kompleks Pemakaman Gunung Puyuh, di batas Kota Sumedang. Makam Cut Nyak Dhien terletak di bab bawah, samping makam para aristokrat Sumedang, di antaranya Bupati Pangeran Aria Suria Atmaja. Makam itu tampak terawat apik.

Cut Nyak Dien binti Teuku Nanta Setia, salah satu satria nasional bangsa Indonesia, merupakan sosok satria perempuan dari Aceh Barat yang menerima julukan Srikandi Indonesia. Cut Nyak Dien wafat tanggal 6 Nopember 1908 dan dimakamkan di Gunung Puyuh, Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan, tidak jauh dari Alun-Alun Sumedang. Luas keseluruhan kompleks makam Cut Nyak Dien yakni 0,15 hektar, sedangkan luas makamnya saja yakni 4,25 x 3,75 meter. Pada  batu nisan makam terdapat riwayat Cut Nyak Dien, goresan pena Arab, Surat  At-Taubah dan Al-Fajar, serta hikayat dongeng Aceh.

Luas keseluruhan kompleks pemakaman Cut Nyak Dien 0,15 hektar (ha), berapa meter persegi ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita harus mengetahui terlebih dahulu relasi antar satuan luas. Satuan-satuan luas yaitu mm² hingga dengan km² ternyata mempunyai relasi antara satu dengan yang lainnya. Hubungan antar satuan luas ternyata sanggup kita simpulkan sebagai berikut : setiap naik satu satuan, misal mm² → cm² nilainya menjadi 0,01 artinya setiap naik satu satuan nilai dibagi dengan bilangan 100. Demikian juga saat turun satu satuan, misal m²→ dm ² nilainya menjadi 100 berarti setiap turun satu satuan dikalikan 100. Perhatikan ilustrasi berikut ini.
 km↘ 
Naikhm  hm↘Turun
: 100dam     dam↘x 100
m                   m↘ 

dm     dm↘
cm    




   cm↘
mm 






  mm









km² = kilometer persegi, hm² = hektometer persegi, dam² = dekameter persegi, m² = meter persegi, dm² = desimeter persegi, cm² = centimeter persegi, mm² = milimeter persegi, hektar (hektoare) = 10.000 m² atau = hm²
Setelah mengetahui relasi antar satuan luas kita sanggup memilih luas keseluruhan kompleks pemakaman Cut Nyak Dien tersebut. Luas makam sanggup dicari dengan cara sebagai berikut :
Luas makam = 0,15 ha = 0,15 x 10.000 m (hektar = hm²) sehingga diperoleh luas makam =1.500 m²

Ketika kita mengalikan sisi pada bangkit persegi panjang maka akan ditemukan luas persegi. Kaprikornus luas yakni besaran yang menyatakan ukuran suatu bab permukaan. Satuan luas yang dipakai yakni milimeter persegi (mm²), centimeter persegi (cm²), desimeter persegi (dm²), meter persegi (m²), dekameter persegi (dam²), hektometer persegi (hm²), dan kilometer persegi (km²). Satuan luas yang lain yakni hekto are (Hektar) =10.000 m² dan are = 100 m². Perhatikan ilustrasi berikut :
 Pemerintah menawarkan gelar Pahlawan Kemerdekaan bagi Cut Nyak Dien alasannya perjuangannya Makam Cut Nyak Dien
Dari ilustrasi di atas, kita sanggup simpulkan bahwa
1 hm² = 1 hm x 1 hm
Karena 1 hm = 100 m, maka
1 hm² = 100 m x 100 m = 10.000 m².

Ternyata luas kompleks pemakaman Cut Nyak Dien seluas 1.500 m², untuk memperoleh luas tersebut juga sanggup dilakukan dengan banyak sekali cara. Berikut ini beberapa cara untuk memperoleh luas 1.500 m².
No.Kemungkinan Bentuk BangunanKeliling
1.Luas = 150 m x 10 m = (150 x 10) x 1 m² = 1.500 m²150 m + 10 m + 150 m + 10 m = 320 m
2.Luas = 75 m x 20 m = (75 x 20) x 1 m² = 1.500 m²75 m + 20 m + 75 m + 20 m = 340 m
3.Luas = 50 m x 30 m = (50 x 30) x 1 m² = 1.500 m²50 m + 30 m + 50 m + 30 m = 160 m
4.Luas = 100 m x 15 m = (100 x 15) x 1 m² = 1.500 m²100 m + 15 m + 100 m + 15 m = 230 m
Dengan acara menyerupai pada tabel di atas kita mencar ilmu mencari keliling sebuah bangkit datar apabila sudak diketahui luasnya. Pada kompleks makam Cut Nyak Dien sanggup dibentuk empat macam bentuk bangunan dengan ukuran yang berbeda-beda. Setiap bentuk bangunan tetap mempunyai luas yang sama yaitu 1.500 meter persegi, namun mempunyai keliling yang berbeda sesuai dengan panjang dan lebar bangunan tersebut.
Makam Cut Nyak Dien Makam Cut Nyak Dien Reviewed by dannz on 7:31 PM Rating: 5