Otonomi Tempat Dalam Konteks Negara Kesatuan

Otonomi tempat (otda) yaitu kewajiban yang diberikan kepada tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewajiban yang dimaksud di sini yaitu kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Sehingga dengan kata lain otonomi tempat yaitu keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung jawab tubuh pemerintah tempat untuk mengatur dan menguurus rumah tangganya sesuai keadaan dan kemampuan wilayahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.

Pelaksanaan otonomi tempat di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu tempat sanggup diadaptasi oleh pemerintah tempat dengan memperhatikan potensi dan kekhasan tempat masing-masing. Pelaksanaan otonomi tempat selain berlandaskan pada teladan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara menawarkan tempat kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di wilayahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu tempat sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melakukan pemerintahan daerah. Pemerintah tempat bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.
 yaitu kewajiban yang diberikan kepada tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri  Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Makna Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi dalam makna sempit sanggup diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi tempat dengan demikian berarti kemandirian suatu tempat dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan wilayahnya sendiri. Banyak definisi yang sanggup menggambarkan wacana makna otonomi daerah. Berikut yaitu beberapa definisi wacana otonomi tempat yang dikemukakan para hebat dalam buku Menyikap Tabir Otonomi Daerah di Indonesia karangan H.M. Agus Santoso, di antaranya yaitu sebagai berikut.
  1. C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi tempat yaitu hak untuk mengatur urusan-urusan tempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yag sudah dibentuk dengannya.
  2. J. Wajong, mendefinisikan otonomi tempat sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus tempat dengan keuangan sendiri, memilih aturan sendiri dan pemerintahan sendiri.
  3. Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi tempat sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas lantaran merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
  4. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah, otonomi tempat yaitu hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No.PertanyaanJawaban
1.Bagaimana pelaksanaan otonomi tempat di Indonesia ketika ini?Saat ini, otonomi tempat dilaksanakan berdasarkan Undang - Undang No. 12 tahun 2008 wacana Pemerintahan Daerah yang sebelumnya memakai Undang - Undang No. 32 tahun 2004 wacana Pemerintah Daerah.

Pemerintah dan masyarakat di Indonesia mempunyai peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di wilayahnya masing-masing. Hal ini terutama disebabkan lantaran dalam otonomi tempat terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat sekarang menjadi urusan pemerintahan tempat masing-masing
2.Bagaimana upaya yang sanggup dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah?Pelaksanaan otonomi tempat sanggup dioptimalkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah tempat dengan banyak sekali cara di antaranya yaitu dengan meningkatkan kualitas sumber daya insan (SDM) yang mempunyai kiprah penting dalam kesuksesan otonomi daerah. Sebab, sumber daya insan yang berkualitas akan melahirkan manusia-manusia yang berjiwa pemimpin untuk melakukan otonomi tempat dengan baik.

Selain itu, pemerintah tempat maupun pemerintah pusat harus memperketat pengawasan terhadap kinerja para pemimpin beserta oknumnya. Pengawasan terhadap wakil rakyat menyerupai parlemen (DPR) atau DPRD juga harus diperketat guna menghindari beberapa kasus KKN yang sering terjadi di tahun ini. Hal yang tak kalah pentingnya yaitu memperhatikan potensi, keanekaragaman, serta kekayaan alam yang ada di satu tempat biar semua sanggup diatur sesuai dengan undang-undang.
3.Apa yang akan terjadi jikalau masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?Ketidakaktifan masyarakat dalam pelaksanaan otonomi tempat akan membawa jawaban negatif, tidak saja bagi masyarakat, tetapi juga bagi forum pemerintah. Tidak aktifnya masyarakat dalam pelaksanaan otonomi tempat membawa dampak antara lain otonomi tempat tidak sanggup dilaksanakan sebagaimana mestinya dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pejabat-pejabat pemerintahan sehingga sanggup &mengganggu jalannya roda pemerintahan
4.Mengapa pelaksanaan otonomi tempat oleh oknum pejabat tempat sering disalahgunakan?Karena pelaksanaan otonomi tempat kurang diawasi dengan baik baik dari pemerintah pusat maupun rakyat tempat itu sendiri. Kekuasaan pejabat yang besar sering disalahgunakan untuk kepentingan sendiri.
5.Mengapa ketika ini banyak kepala tempat yang tersangkut dalam kasus korupsi di daerahnya?apa penyebabnya?Pemilukada yang dijadikan sebagai prosedur pemilihan dan regenerasi kekuasaan yang sanggup mengakomodasi kepentingan rakyat banyak justru menjadi ajang persaingan dalam pemenangan kampanye menarik bunyi rakyat lokal. Besarnya dana politik ini membuat peluang untuk praktik-praktik korupsi. Pemimpin yang terpilih cenderung mencari cara untuk mengembalikan 'modal' kampanye.

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi tempat di Indonesia yaitu adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hampir seluruh kewenangan pemerintah pusat diserahkan pada daerah, kecuali bidang; politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Termasuk bagi tempat dengan status otonomi khusus maupun status istimewa. Untuk pelaksanaan otonomi di tempat khusus dan tempat istimewa diterbitkan beberapa undang-undang menyerupai di bawah ini.
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh pengganti Undang-undang Undangundang Nomor 18 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam.
  2. UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
  3. UU Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, wacana Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 wacana Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta
    Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
    Otonomi tempat merupakan kebebasan atau kewenangan dalam membuat keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Beberapa peraturan perundang-undangan yang pernah dan masih berlaku dalam pelaksanaan otonomi tempat di Indonesia yaitu sebagai berikut.
    1. Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang besar lengan berkuasa untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 Undang-Undang Dasar pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan.
    2. Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 wacana Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan Pusat dan Daerah dalam Rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. Hal-hal yang fundamental dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yaitu mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan kiprah masyarakat, serta membuatkan kiprah dan fungsi DPRD.

    Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
    Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi tempat di Indonesia, yaitu :
    1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang menempel pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuankesatuan pemerintahan.
    2. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melakukan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
    Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi tempat yaitu pada tempat kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
    1. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
    2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif sanggup lebih efektif.
    3. Kabupaten/kota yaitu tempat “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
    Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi tempat yang dianut yaitu nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
    1. Nyata, otonomi secara faktual diharapkan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
    2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
    3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
    Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
    1. Prinsip Kesatuan. Pelaksanaan otonomi tempat harus menunjang aspirasi usaha rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
    2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab. Pemberian otonomi kepada tempat harus merupakan otonomi yang faktual dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah tempat berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
    3. Prinsip Penyebaran. Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan menawarkan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
    4. Prinsip Keserasian. Pemberian otonomi kepada tempat mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
    5. Prinsip Pemberdayaan. Tujuan pemberian otonomi kepada tempat yaitu untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan training kestabilan politik dan kesatuan bangsa.

    Tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak mengundang pro dan kontra, pro umumnya dari tempat yang kaya akan sumber daya. Sebaliknya, untuk bunyi kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi kala otonomi tempat tersebut. Masalahnya, otonomi tempat menuntut kesiapan tempat di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan. Otonomi tempat sanggup diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal itu bertujuan untuk mencegah pemusatan kekuasaan, terciptanya pemerintahan yang efisien, dan partisipasi masyarakat.
    Otonomi Tempat Dalam Konteks Negara Kesatuan Otonomi Tempat Dalam Konteks Negara Kesatuan Reviewed by dannz on 7:02 PM Rating: 5