Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah, otonomi tempat yaitu hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melakukan otonomi tempat pemberian otonomi kepada tempat kota/kabupaten didasarkan atas asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas. Pelaksanaan suatu otonomi intinya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah tempat kota dan kabupaten sepenuhnya, baik yang menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Kebijaksanaan ihwal otonomi daerah, memperlihatkan otonomi yang sangat luas kepada daerah, khususnya kota dan kabupaten. Otonomi tempat dilaksanakan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memperlihatkan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, peningkatan percepatan pembangunan di daerah, dan pada jadinya diperlukan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik (good governance).
Implementasi otonomi tempat kerap menjadikan banyak sekali permasalahan yang di antaranya disebabkan lantaran perbedaan kesiapan masing-masing tempat dalam mengimplementasikan otonomi tempat tersebut. Perbedaan jangkauan tempat yang satu dengan yang lain, dari pusat pemerintahan, terutama ibukota negara menjadikan ketimpangan kemampuan para personel di pemerintahan tempat jikalau dibandingkan dengan kemampuan dan sumberdaya insan serta kualitas aparatur pemerintah yang jaraknya lebih erat dengan pusat pemerintahan Selain itu tidak semua tempat di Indonesia merupakan tempat yang mempunyai keunggulan sumberdaya alam maupun sumberdaya insan yang menjadi faktor pendukung utama keberhasilan otonomi daerah. Pemerintah tempat yang didukung sumberdaya alam dan sumberdaya insan akan lebih siap dibandingkan tempat yang sebaliknya.
Desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi yaitu sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut kelompok Anglo Saxon desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di tempat yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom tempat yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di tempat yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
Menurut kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua belahan yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi yaitu penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur tempat di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Menurut mahir ilmu tata Negara Dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melakukan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya lantaran instansi bawahan melakukan kiprah atas nama pemerintah pusat.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
Desentralisasi intinya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula yaitu urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah tempat supaya menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada tempat dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi memperlihatkan beberapa hal berikut.
Desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah tempat mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya yaitu sebagai berikut.
Pada hakikatnya rakyat pemegang kekuasaan negara yaitu rakyat Indonesia. Indonesia menganut sistem perwakilan, kekuasaan yang dimiliki oleh rakyat dilegasikan kepada pemerintah. Namun demikian, rakyat sanggup mewujudkan dukungannya melalui antara lain sebagai berikut.
Secara umum pelaksanaan desentralisasi berdasarkan admin itu baik lantaran berdampak positif yakni daerah-daerah bisa berdikari dalam pembangunan daerahnya secara otomatis tempat tersebut memajukan pembangunan nasional. Pelaksanaan desentralisasi dalam otonomi tempat sanggup dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek outcomes kebijakan. Kedua aspek tersebut mempunyai ukuran atau indikator yang berbeda dalam penilaian keberhasilan. Output kebijakan desentralisasi sanggup dilihat dari beberapa aspek antara lain:
Dalam rangka melakukan otonomi tempat pemberian otonomi kepada tempat kota/kabupaten didasarkan atas asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas. Pelaksanaan suatu otonomi intinya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah tempat kota dan kabupaten sepenuhnya, baik yang menyangkut penentuan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Kebijaksanaan ihwal otonomi daerah, memperlihatkan otonomi yang sangat luas kepada daerah, khususnya kota dan kabupaten. Otonomi tempat dilaksanakan dalam rangka mengembalikan harkat dan martabat masyarakat di daerah, memperlihatkan peluang pendidikan politik dalam rangka peningkatan kualitas demokrasi di daerah, peningkatan efisiensi pelayanan publik di daerah, peningkatan percepatan pembangunan di daerah, dan pada jadinya diperlukan pula penciptaan cara berpemerintahan yang baik (good governance).
Implementasi otonomi tempat kerap menjadikan banyak sekali permasalahan yang di antaranya disebabkan lantaran perbedaan kesiapan masing-masing tempat dalam mengimplementasikan otonomi tempat tersebut. Perbedaan jangkauan tempat yang satu dengan yang lain, dari pusat pemerintahan, terutama ibukota negara menjadikan ketimpangan kemampuan para personel di pemerintahan tempat jikalau dibandingkan dengan kemampuan dan sumberdaya insan serta kualitas aparatur pemerintah yang jaraknya lebih erat dengan pusat pemerintahan Selain itu tidak semua tempat di Indonesia merupakan tempat yang mempunyai keunggulan sumberdaya alam maupun sumberdaya insan yang menjadi faktor pendukung utama keberhasilan otonomi daerah. Pemerintah tempat yang didukung sumberdaya alam dan sumberdaya insan akan lebih siap dibandingkan tempat yang sebaliknya.
Desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi yaitu sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Menurut kelompok Anglo Saxon desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di tempat yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom tempat yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di tempat yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
Menurut kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua belahan yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi yaitu penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur tempat di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Menurut mahir ilmu tata Negara Dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dari alat perlengkapan negara di pusat kepada instansi bawahannya guna melakukan pekerjaan tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tidak kehilangan kewenangannya lantaran instansi bawahan melakukan kiprah atas nama pemerintah pusat.
Menurut Amran Muslimin, dalam buku Otonomi Daerah dan Implikasinya, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) bagian.
- Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di tempat yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
- Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu tempat tertentu, menyerupai mengurus irigasi bagi petani.
- Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, menyerupai mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
Desentralisasi intinya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula yaitu urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah tempat supaya menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan-urusan tersebut beralih kepada tempat dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Desentralisasi mengandung segi positif dalam penyelenggaraan pemerintahan baik dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Dilihat dari fungsi pemerintahan, desentralisasi memperlihatkan beberapa hal berikut.
- Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dalam memenuhi banyak sekali perubahan yang terjadi secara cepat,
- Satuan-satuan desentralisasi sanggup melakukan kiprah lebih efektif dan lebih efisien,
- Satuan-satuan desentralisasi lebih inovatif,
- Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya perilaku etika yang lebih tinggi, serta akad yang lebih tinggi dan lebih produktif.
Desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah tempat mempunyai beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya yaitu sebagai berikut.
Kelebihan | Kekurangan |
|
|
- Berpartisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan cara memberikan aspirasi kita kepada pemerintah.
- Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah
- Melaksanakan kewjiban sebagai rakyat Indonesia, menyerupai kewajiban membayar pajak, kewajiban mendahulukan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi/kelompok.
Secara umum pelaksanaan desentralisasi berdasarkan admin itu baik lantaran berdampak positif yakni daerah-daerah bisa berdikari dalam pembangunan daerahnya secara otomatis tempat tersebut memajukan pembangunan nasional. Pelaksanaan desentralisasi dalam otonomi tempat sanggup dilihat dari dua aspek, yaitu: aspek output dan aspek outcomes kebijakan. Kedua aspek tersebut mempunyai ukuran atau indikator yang berbeda dalam penilaian keberhasilan. Output kebijakan desentralisasi sanggup dilihat dari beberapa aspek antara lain:
- Output Otonomi tempat dan desentralisasi : Pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pemda dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam otonomi tempat sanggup meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Asumsinya yaitu intervensi Pemda masih memegang peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. Tanpa jadwal pembangunan ekonomi yang aktual dari Pemerintah Daerah, sukar bagi tempat untuk mengalami kemajuan di bidang ekonomi.
- Outcomes Desentralisasi dalam Otonomi tempat : Pertama, peningkatan partisipasi masyarakat. Dengan diserahkannya sebagian besar urusan pemerintahan di daerah, diperlukan masyarakat bisa berpartisipasi aktif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pada pengawasan dan pemeliharaan hasil pembangunan. Kedua, efektivitas pelaksanaan koordinasi. Koordinasi yaitu proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan dari satuan yang terpisah suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Tanpa koordinasi individu-individu dan bagian-bagian akan kehilangan pandangan ihwal kiprah mereka dalam organisasi. Mereka akan mengejar kepentingannya masing-masing yang khas, seringkali dengan mengorbankan tujuan organisasi.
Desentralisasi Dalam Konteks Nkri
Reviewed by dannz
on
3:02 PM
Rating: