Dasar Aturan Ham Di Indonesia

Hak asasi insan yakni hak dasar atau hak pokok yang menempel pada diri insan semenjak insan diciptakan sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang tentunya tidak sanggup dilaksanakan sebebas-bebasnya, sebab ia berhadapan eksklusif dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Pengakuan terhadap hak asasi insan pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri insan berdasarkan kodratnya. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia HAM diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam ketetapan MPR (TAP MPR), dalam Undang-Undang, dan dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan menyerupai Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memperlihatkan jaminan kepastian aturan yang sangat kuat, sebab perubahan dan/atau pembatalan satu pasal dalam konstitusi menyerupai dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum. Adapun, kelemahanya sebab yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global menyerupai ketentuan wacana HAM dalam konstitusi Republik Indonesia. Sementara itu, kalau pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak sanggup memperlihatkan hukuman aturan bagi pelanggarnya. Adapun, pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya mempunyai kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

1. Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut.

a. Undang Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan proteksi atas hak asasi insan yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya yakni sebagai berikut.
  1. Hak atas persamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1)
  2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
  3. Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan tulisan, Pasal 28
  4. Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan pemikiran agama, Pasal 29 Ayat (2)
  5. Hak dalam perjuangan pembelaan negara, Pasal 30
  6. Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
  7. Hak menikmati dan membuatkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
  8. Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
  9. Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, di antaranya yakni sebagai berikut.
No.PasalTentang
1.Pasal 7 Ayat (1)Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law)
2.Pasal 7 Ayat (2)Hak persamaan di hadapan aturan (The right to equality before the law)
3.Pasal 7 Ayat (3)Hak persamaan proteksi menentang diskriminasi (The right to equal protection againts discrimination)
4.Pasal 7 Ayat (4)Hak atas dukungan aturan (The Right to Legal assistance)
5.Pasal 8Hak atas keamanan personal (The Right to personal security)
6.Pasal 9 Ayat (1)Hak atas kebebasan bergerak (The Right to freedom or removement and residence)
7.Pasal 9 C Ayat (2)Hak untuk meninggalkan negeri (The Right to leave any country)
8.Pasal 10Hak untuk tidak diperbudak (The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage)
9.Pasal 11Hak mendapat proses aturan (The Right to due process of law)
10.Pasal 12Hak untuk tidak dianiaya (The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment),
11.Pasal 13 Ayat (1)Hak atas peradilan yang adil (The Right to impartial judiciary)
12.Pasal 13 Ayat (2)Hak atas pelayanan aturan dari para hakim (The Right to an effective remedy by the competent national tribunals)
13.Pasal 14 Ayat (1), (2), dan (3)Hak dianggap tidak bersalah (The Right to be persumed innonence)
14.Pasal 18Hak atas kebebasan berpikir dan beragama (The Right to freedom or thought, conscience, and religion)
15.Pasal 19Hak atas kebebasan beropini (The Right to freedom of opinion and express)
16.Pasal 20Hak kebebasa berkumpul (The Right to association)
17.Pasal 21 Ayat (1)Hak atas penuntutan (The Right to petition the government)
18.Pasal 22 Ayat (1)Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government)
19.Pasal 22 Ayat (2)Hak susukan dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service)
20.Pasal 23Hak mempertahankan negara (The Right to national defence)
21.Pasal 25 Ayat (1)Hak atas kepemilikan (The Right to own proverty alone as well as in association with others)
22.Pasal 25 Ayat (2)Hak untuk tidak dirampas hak miliknya (The Right to be arbitrary deprived of his property)
23.Pasal 27 Ayat (1)Hak mendapat pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions)
24.Pasal 27 Ayat (2)Hak atas kerja (The Right to work and to pay for equal work)
25.Pasal 28Hak untuk membentuk serikat kerja (The Right to labour union)

c. Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
Perlindungan dan materi muatan hak asasi insan dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya yakni sebagai berikut.
No.PasalTentang
1.Pasal 28Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran,
2.Pasal 19Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat
3.Pasal 20Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang,
4.Pasal 21Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undangundang
5.Pasal 22Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa.
6.Pasal 23Hak turut serta dalam pemerintahan
7.Pasal 24Berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh-sungguh dalam pertahanan negara
8.Pasal 26Hak atas kepemilikan baik sendiri maupun bahu-membahu orang lain
9.Pasal 28Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan
10.Pasal 29Hak untuk mendirikan serikat pekerja dan masuk kedalamnya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingannya
11.Pasal 30Hak dibidang pendidikan dan pengajaran
12.Pasal 31Hak untuk terlibat dalam pekerjaan dan organisasi-organisasi sosial
13.Pasal 40Hak atas kebebasan kebudayaan dan ilmu pengetahuan
14.Pasal 42Hak atas jaminan kesehatan

d. Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Jaminan atas akreditasi dan proteksi hak asasi insan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya yakni sebagai berikut.
No.PasalTentang
1.Pasal 27 Ayat (1)Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjungjung aturan dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
2.Pasal 27 Ayat (2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.Pasal 27 Ayat (3)“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”,
4.Pasal 28 AHak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya,
5.Pasal 28 B Ayat (1)Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
6.Pasal 28 B Ayat (2)Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas proteksi dari kekerasan dan diskriminasi
7.Pasal 28 C Ayat(1)Hak untuk membuatkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
8.Pasal 28 C Ayat (1)Hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
9.Pasal 28 C Ayat (2)Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
10.Pasal 28 D Ayat (1)Hak atas pengakuan, jaminan proteksi dan kepastian aturan yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
11.Pasal 28 D Ayat (2)Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam korelasi kerja
12.Pasal 28 D Ayat (3)Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
13.Pasal 28 D Ayat (4)Hak atas status kewarganegaraan
14.Pasal 28 E Ayat (1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah berdasarkan agamanya, menentukan pendidikan dan pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, menentukan tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
15.Pasal 28 E Ayat (2)Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan perilaku sesuai hati nuraninya.
16.Pasal 28 E Ayat (3)Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
17.Pasal 28 FSetiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk membuatkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan memberikan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang tersedia.
18.Pasal 28 G Ayat (1)Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif dan proteksi dari bahaya ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
19.Pasal 28 G Ayat (2)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat insan dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
20.Pasal 28 H Ayat (1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
21.Pasal 28 H Ayat (2)Setiap orang berhak mendapat fasilitas dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
22.Pasal 28 H Ayat (3)Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai insan yang bermartabat
23.Pasal 28 H Ayat (4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut dihentikan diambil alih adikara oleh siapapun.
24.Pasal 28 I Ayat (1)Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yakni hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun.
25.Pasal 28 I Ayat (2)Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat proteksi terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
26.Pasal 28 I Ayat (3)Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
27.Pasal 28 I Ayat (4)Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi insan yakni tanggung jawab negara terutama pemerintah
28.Pasal 28 I Ayat (5)Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso insan sesuai dengan prinsip negara aturan yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
29.Pasal 28 J Ayat (1)Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
30.Pasal 28 J Ayat (2)Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin akreditasi serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.
31.Pasal 29 Ayat (1)Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
32.Pasal 29 Ayat (2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah berdasarkan agama dan kepercayaannya itu.
33.Pasal 30 ayat (1)Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.
34.Pasal 31 Ayat (1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
35.Pasal 31 Ayat (2)etiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
36.Pasal 32 Ayat (1)Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan membuatkan nilai-nilai budayanya.
37.Pasal 33 Ayat (1)Perekonomian disusun sebagi perjuangan bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
38.Pasal 33 Ayat (2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
39.Pasal 33 Ayat (3)Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
40.Pasal 34Fakir miskin dan bawah umur yang terlantar dipelihara oleh negara.

2. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR sanggup dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 wacana Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
Pengaturan HAM juga sanggup dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain yakni sebagai berikut.
No.Undang-undangTentang
1.UU Nomor 5 Tahun 1998Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
2.UU Nomor 9 Tahun 1998Kebebasan Menyatakan Pendapat. 
3.UU Nomor 11 Tahun 1998Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 wacana Hubungan Perburuhan.
4.UU Nomor 8 Tahun 1999Perlindungan Konsumen.
5.UU Nomor 19 Tahun 1999Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 wacana Penghapusan Pekerja secara Paksa
6.UU Nomor 20 Tahun 1999Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 wacana Usia Minimum Bagi Pekerja
7.UU Nomor 21 Tahun 1999Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 wacana Diskriminasi dalam Pekerjaan.
8.UU Nomor 26 Tahun 1999 Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963 wacana Tindak Pidana Subversi
9.UU Nomor 29 Tahun 1999Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
10.UU Nomor 39 Tahun 1999Hak Asasi Manusia.
11.UU Nomor 40 Tahun 1999Pers
12.UU Nomor 26 Tahun 2000 Pengadilan HAM.
13.UU Nomor 9 Tahun 2004Peradilan Tata Usaha Negara.

4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, di antaranya yakni sebagai berikut.
No.Perpu/KepresTentang
1.Perpu Nomor 1 Tahun 1999Pengadilan HAM.
2.Keppres Nomor 181 Tahun 1998Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
3.Keppres Nomor 129 Tahun 1998Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana pengesahan banyak sekali instrumen hak asasi insan Perserikatan Bangsa- Bangsa serta tindak lanjutnya.
4.Keppres Nomor 31 Tahun 2001Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
5.Keppres Nomor 5 Tahun 2001embentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.
6.Keppres Nomor 181 tahun 1998Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
7.Keppres Nomor 50 Tahun 1993Komnas HAM

HAM merupakan kebutuhan dasar insan yang perlu diperjuangkan, dihormati, dan dilindungi oleh setiap manusia. Penataan aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan pertama yakni demokrasi dan supremasi hukum; kedua, HAM sebagai tatanan sosial. Menurut Prof Bagir Manan, demokrasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas aturan merupakan instrumen bahkan prasyarat bagi jaminan proteksi dan penegakan HAM. Hubungan antara HAM, demokrasi, dan negara harus dilihat sebagai korelasi keseimbangan yang “simbiosis mutualistik”. Selanjutnya, HAM sebagai tatanan sosial merupakan akreditasi masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial. Pendidikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat dibutuhkan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Dasar Aturan Ham Di Indonesia Dasar Aturan Ham Di Indonesia Reviewed by dannz on 7:02 AM Rating: 5