Pemakaian istilah bentuk negara masih mempunyai perbedaan dan belum ada keseragaman. Menurut R. Kranenburg istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik). Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki dan republik. Di dalam bentuk negara sekaligus mengatur mengenai sistem pemerintahannya. Menurut Leon Duguit monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan (forme de gouvernement), sedangkan yang dimaksud dengan bentuk negara ialah negara kesatuan, negara serikat dan perserikatan negara-negara. Pendapat yang dikemukakan oleh Leon Duguit lebih cocok dipakai dalam perkembangan negara modern.
Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan dan negara federasi. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang mempunyai kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Negara federasi atau serikat ialah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bab yang masing-masing tidak berdaulat. Setiap negara bab dalam negara federasi bebas melaksanakan tindakan ke dalam, asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya sanggup dilakukan oleh pemerintah federal. Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu:
- Adanya supremasi konstitusi federal,
- Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian, dan
- Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menuntaskan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.
Selain bentuk negara kesatuan dan federasi, terdapat bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi ialah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Untuk mempertahankan kedaulatan intern dan eksternnya mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional. Perjanjian tersebut diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan sendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warga negara tersebut. Adapun, serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibuat secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
Negara Kesatuan Negara kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah sentra yang mengatur seluruh kawasan sebagai bab dari negara. Berikut ialah beberapa pengertian negara kesatuan berdasarkan para ahli, di antaranya sebagai berikut.
- C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang mempunyai kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
- Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, negara kesatuan ialah negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara.
- Abu Daud Busroh, dalam bukunya Ilmu Negara, negara kesatuan ialah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara.
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Unitaris merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu DPR yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang bahwasanya ialah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah sentra tidak dibatasi. Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Hal ini ditunjukkan berdasarkan dua kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.
- Negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, dalam negara serikat, negara bab mempunyai wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
- Negara kesatuan wewenang pembentuk undang-undang sentra ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada tubuh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang ialah sentra untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam praktiknya negara kesatuan mempunyai kelebihan-kelebihan sebagai berikut.
- Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana.
- Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga mahir dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga mahir tersebut sanggup disiapkan oleh pemeritah pusat.
- Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
- Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, alasannya bagi kawasan yang kurang maju sanggup dimintakan anggaran dari sentra dan subsidi-subsidi lainnya.
- Mengurangi timbulnya perilaku provinsialisme dan sparatisme.
Tujuan Negara Kesatuan
Setiap negara dibuat tentu bukan tanpa tujuan. Tujuan negara ialah suatu target yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan wangsit yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengemukakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesaatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Kelima tujuan tersebut sanggup direduksi menjadi kesejahteraan atau kemakmuran bersama.
- Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap bahaya dari luar.
- Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, mekanisme dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
- Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
- Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan mencakup keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
- Kebebasan (freedom), ialah kesempatan membuatkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan mulut ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. memajukan kesejahteraan umum. mencerdaskan kehidupan bangsa. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Contoh acara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang memperlihatkan perwujudan tujuan nasional antara lain sebagai berikut.
No. | Tujuan Nasional | Contoh Kegiatan |
---|---|---|
1. | Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia |
|
2. | Memajukan kesejahteraan umum |
|
3. | Mencerdaskan kehidupan bangsa |
|
4. | Ikut melaksanakan ketertiban dunia |
|
Bangsa Indonesia yang lahir melalui Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah mempunyai tekad yang sama, bahwa negara ini akan eksis di dunia internasional dalam bentuk negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
- Unitarisme sudah merupakan impian gerakan kemerdekaan Indonesia.
- Negara tidak memperlihatkan tempat hidup bagi provinsialisme.
- Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di kawasan untuk membentuk negara federal.
- Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
- Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia berpengaruh apabila sebagai negara kesatuan.
Menurut Jimly Asshiddiqie bahwa negara Indonesia ialah negara yang berbentuk kesatuan (unitary state). Kekuasaan asal berada pada pemerintah pusat, namun kewenangan (authorithy) pemerintah sentra ditentukan batas-batasnya dalam undang-undang dasar dan undang-undang. Kewenangan yang tidak disebutkan dalam undang-undang dasar dan undang-undang ditentukan sebagai kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Gagasan untuk membentuk negara kesatuan, secara yuridis formal tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan secara tegas bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal ini memperlihatkan bahwa prinsip negara kesatuan Republik Indonesia ialah pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat. Penjelasan Pasal 1 Ayat (1) juncto Pasal 18 (sebelum perubahan) yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor. 7, menyatakan antara lain sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
- Negara Indonesia tidak akan mempunyai kawasan di dalam lingkungannya yang bersifat staat (negara).
- Daerah negara Indonesia akan dibagi dalam kawasan provinsi, dan kawasan provinsi akan dibagi pula dalam kawasan yang lebih kecil yang bersifat otonom atau bersifat kawasan manajemen belaka berdasarkan kesatuan undang-undang.
- Di kawasan yang bersifat otonom akan diadakan tubuh perwakilan kawasan dan pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
- Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa dan mengingat hak-hak asal ajakan kawasan tersebut.
Pasca Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, prinsip negara kesatuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) diperkuat oleh Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan kawasan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan kawasan yang diatur dengan undang-undang.
Dalam Pasal 18 B Ayat (2) yang berisi rumusan, bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Rumusan kata-kata Negara Kesatuan Republik Indonesia tertulis dalam Pasal 25 A Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan rumusan “Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara, dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 37 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai ketentuan epilog menyatakan secara tegas bahwa “Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak sanggup dilakukan perubahan”. Hal ini membuktikan bahwa NKRI merupakan harga mati dan tidak sanggup diganggu gugat. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut merupakan penguatan dan pengokohan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia supaya semakin kokoh dan terjaga dalam konstitusi negara.
Bentuk Dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Reviewed by dannz
on
3:02 PM
Rating: