Sistem Peradilan Indonesia

Sistem Peradilan Nasional yaitu suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum. Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan aturan bilamana komponen- komponen sistemnya berfungsi dengan baik. Di Indonesia peradilan terbagi dua, yaitu Peradilan Umum dan Peradilan Khusus. Peradilan umum yaitu peradilan bagi rakyat pada umumnya, baik menyangkut kasus pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama, pengadilan militer dan peradilan tata perjuangan negara. Ketiga peradilan ini mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 perihal kekuasaan kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 demi terselenggaranya negara aturan menurut Pancasila. 

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang ada di bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung mencakup tubuh peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata perjuangan negara. Untuk keterangan lebih jelas, berikut akan digambarkan hierarki forum peradilan yang ada di Indonesia.
 Sistem Peradilan Nasional yaitu suatu keseluruhan komponen peradilan nasional Sistem Peradilan Indonesia
Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Untuk menjamin terwujudnya kekuasaan yang merdeka itu, maka pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen memilih bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.  Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut telah diletakan kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan finansial berada di bawah satu atap kekuasaan Mahkamah Agung.  Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mencakup tiga forum peradilan, yaitu :

1. Mahkamah Agung ( UU No. 5 tahun 2004 )
Mahkamah Agung yaitu pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat MA) yaitu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman gotong royong dengan Mahkamah Konstitusi. Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa administrator jendral dan kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :

Peradilan umum ( UU No 2 Tahun1986)
Peradilan Umum yaitu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini.
  1. Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan tempat aturan mencakup wilayah provinsi.
  2. Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri yaitu suatu pengadilan yang sehari-hari menyelidiki dan menetapkan perkaratingkat pertama dari segala kasus perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan tempat aturan mencakup wilayah kabupaten/kota.

Peradilan agama ( UU No 7 Tahun1989)
Peradilan Agama yaitu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai kasus perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh :
  1. Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
  2. Pengadilan Negeri Agama. Pengadilan Negeri Agama atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Peradilan Militer (UU No 5 Tahun1950 UU No 7 Tahun1989 )
Peradilan Militer yaitu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan militer terdiri dari :
  1. Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama merupakan tubuh pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk menyelidiki dan memutus pada tingkat banding kasus pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding. Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk menyelidiki dan memutus kasus sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding yaitu 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
  2. Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Tinggi merupakan tubuh pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk menyelidiki dan memutus pada tingkat pertama kasus pidana yang terdakwanya yaitu prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Susunan persidangan yaitu 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
  3. Pengadilan Militer. Pengadilan Militer merupakan tubuh pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk menyelidiki dan memutus pada tingkat pertama kasus pidana yang terdakwanya yaitu prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Susunan persidangan yaitu 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera
  4. Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran merupakan tubuh pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer untuk menyelidiki dan menetapkan kasus pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Susunan persidangan yaitu 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.

Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No 5 Tahun1986)
Peradilan Tata Usaha Negara yaitu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh :
  1. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah forum peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:(a) meemeriksa dan menetapkan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat banding; (b) menyelidiki dan menetapkan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalam tempat hukumnya; (c) memeriksa, memutus, dan menuntaskan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
2. Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 tahun 2003)
Salah satu forum tinggi negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus mempunyai syarat: mempunyai intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.

3.  Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004)
Komisi Yudisial bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim. Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, mudah hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.

Kasus Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia sampai ketika ini masih menjadi duduk kasus yang cukup pelik. Setiap hari sanggup kita saksikan sejumlah masalah aturan yang diberitakan melalui media massa. Sepertinya duduk kasus aturan di Indonesia telah merasuk sampai ke sendi-sendi dan mungkin telah menjadi kebiasaan yang dianggap masuk akal di negeri ini. Ada beberapa pola masalah aturan di Indonesia yang sudah diputuskan, beberapa diantaranya yaitu sebagai berikut.
No.Nama KasusNama Yang TerlibatSanksi yang diberikanJenis Peradilan
1.Kasus PenipuanVicky PrasetyoHukuman mati/Seumur hidupPeradilan Umun
2.Kasus KorupsiJero WatcikPenjara dan DendaPeradilan Umum
3.Kasus Pencucian UangM.NazaruddinPenjara dan DendaPeradilan Umum
4.Kasus LP SlemanSerda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu KodikVonis 11, 8 dan 6 tahunPeradilan Militer
5.Kasus PerceraianNia Daniati dan Farhat AbbasDiputuskan ceraiPengadilan Agama
6.Gugatan PSSI atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan OlahragaPSSI dan KemenporaPSSI memenangkan somasi atas MenporaPTUN
7.Kasus PencurianNenek MinahHukuman Penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.Peradilan Umum
8.Kasus PerceraianAnang dan KrisdayantiDiputuskan BerceraiPengadilan Agama
9.Kasus KorupsiGayus TambunanPenjara dan DendaPeradilan Umum
10.Kasus Partai GolkarPartai Golkar dan KemenkumhamPTUN menggugurkan keputusan Menkumham terkait kepengurusan Partai Golkar.PTUN
Sistem Peradilan Indonesia Sistem Peradilan Indonesia Reviewed by dannz on 7:02 PM Rating: 5