Sistem Aturan Nasional Indonesia

Sistem aturan suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan sehingga sistem aturan suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Sistem aturan merupakan aturan positif atau aturan yang berlaku di suatu negara pada ketika sekarang. Sistem aturan bertujuan untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tertib aturan bagi masyarakat suatu Negara. Sistem aturan Indonesia merupakan keseluruhan peraturan aturan yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang berpedoman pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan tata aturan tersebut sanggup dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.

Amati dan pahami UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) berikut ini. “Negara Indonesia yaitu Negara Hukum”. Indonesia yaitu negara aturan alasannya negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan menurut kedaulatan aturan (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan hukum Eropa, aturan Agama dan aturan Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada aturan Eropa kontinental, khususnya dari Belanda alasannya aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, alasannya sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi aturan atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem aturan Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Sistem aturan Indonesia mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sehabis Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Selain itu, ditegaskan pula pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat ketentuan-ketentuan dasar dan merupakan rangka dari sistem aturan Indonesia. Oleh alasannya itu, hingga kini masih terdapat ketentuan aturan yang merupakan produk aturan kolonial, contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia
No.Undang-undangMengatur Tentang
1.UU Nomor  8 Tahun 2012Pemilihan Umum
2.UU Nomor  2 Tahun 2011Partai Politik
3.UU Nomor 12 Tahun 2011Pembentukan perundang-undangan
4.UU Nomor 39 Tahun 1999Hak Asasi Manusia
5.UU Nomor 12 Tahun 1993Pajak Bumi dan Bangunan
6.UU No 20 Tahun 2003Sistem Pendidikan Nasional
7.UU No 14 2005Guru dan Dosen
8.UU No. 33 Tahun 2004Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Pidato Kenegaraan merupakan salah satu bentuk aturan tidak tertulis atau konvensi. Beberapa contoh Aturan Tidak Tertulis di Lingkungan Masyarakat antara lain aturan watak yang diakui dihormati dan dilaksanakan masyarakat di kawasan itu, etika dan sopan santun, norma sosial yang diakui masyarakat dan diikuti, menolong orang yang sedang kesusahan, menghormati orang yang lebih tua, menghormati pendapat orang lain, saling membantu satu sama lain, dan menghargai sesama.

Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspek kehidupan insan sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan aturan akan lebih luas. Berikut penggolongan atau pengklasifikasian aturan menurut kepustakaan ilmu hukum. Hukum sanggup digolongkan sebagai berikut.
 Sistem aturan suatu negara mencerminkan kondisi objektif dari negara yang bersangkutan seh Sistem Hukum Nasional Indonesia
No.DasarJenis
1.Berdasarkan sumbernya
  1. Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, yaitu aturan yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  3. Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk alasannya keputusan hakim.
2.Berdasarkan bentuknya
  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu aturan yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur, dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaannya. Misalnya UU Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan Anak, UU Agraria, UU HAM,
  2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu aturan yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian Bilateral, dan sebagainya.
3.Berdasarkan tempat berlakunya
  1. Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu aturan yang mengatur relasi aturan antarnegara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlaku universal.
  3. Hukum asing, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4.Berdasarkan waktu berlakunya
  1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu kawasan tertentu. Contohnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif), yaitu aturan yang dibutuhkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya, Rancangan Undang-Undang (RUU).
  3. Hukum asasi (hukum alam), yaitu aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap siapapun dan diseluruh tempat.
5.Berdasarkan cara mempertahankanya
  1. Hukum material, yaitu aturan yang mengatur relasi antara anggota masyarakat yang berlaku umum wacana hal-hal yang dihentikan dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, aturan pidana, aturan perdata, aturan dagang dan sebagainya.
  2. Hukum formal, yaitu aturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan aturan material. Misalnya, Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
6.Berdasarkan sifatnya
  1. Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan memiliki paksaan mutlak. Misalnya, jikalau melaksanakan pembun*han maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah menciptakan peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya, ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan menurut undang-undang), gres memungkinkan untuk dilaksanakan jikalau tidak ada surat wasiat (testamen).
7.Berdasarkan isinya
  1. Hukum privat, yaitu aturan yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur relasi antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau relasi negara dengan perseorangan (warga negara)
8.Berdasarkan wujudnya
  1. Hukum objektif, yaitu aturan yang mengatur relasi antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, aturan dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subjektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.

Sumber Hukum
Sumber aturan ada dua sumber, yaitu material dan formal. Sumber aturan material yaitu aturan yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan insan dalam bertindak. Sumber aturan formal merupakan perwujudan bentuk dari isi aturan material yang memilih berlakunya aturan itu sendiri. Nah, kalian cermati sumber-sumber aturan formal berikut ini.

1) Undang-Undang
Undang-undang memiliki dua arti, yaitu arti material dan formal. Undangundang dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. Misalnya, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang dalam arti formal yaitu setiap peraturan yang alasannya bentuknya sanggup disebut undang-undang.

2) Kebiasaan (custom)
Supaya kebiasaan itu memiliki kekuatan dan sanggup dijadikan sebagai sumber aturan maka harus memenuhi dua faktor berikut.
  • Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
  • Adanya keyakinan aturan dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta memiliki kekuatan mengikat.

3) Yurisprudensi
Yurisprudensi lahir alasannya adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak terang pengertiannya sehingga menyulitkan hakim dalam menetapkan perkara. Untuk mengatasi hal tersebut, hakim membentuk aturan gres dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, khususnya wacana perkaraperkara yang dihadapinya. Dalam menciptakan yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan banyak sekali macam penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
  • Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran menurut arti kata.
  • Penafsiran historis, yaitu penafsiran menurut sejarah terbentuknya undang-undang.
  • Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara menghubungkan pasalpasal yang terdapat dalam undang-undang.
  • Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang diadaptasi dengan perkembangan zaman.
  • Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
Beberapa tumpuan yurisprudensi di Indonesia antara lain sebagai berikut.
  • Pembayaran uang Asuransi. Putusan Nomor : 2831 K/ Pdt/1996, tanggal 7 Juli 1999. Dalam putusan ini Mahkamah Agung beropini bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut dan Pemberian uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adagium setiap pembayaran asuransi harus selalu melihat polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak mendapatkan uang klaim’. Pembayaran asuransi yang menyimpang dari ketentuan polis merupakan perbuatan melawan hokum.
  • Jual beli harta bersama. Putusan Nomor : 701 K/Pdt/1997, tanggal 24 Maret 1999. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat, bahwa jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak istri atau suami.
  • Putusan Nomor 249 K/AG/1996, tanggal 8 Januari 1998, Dalam putusan ini pada pada dasarnya Mahkamah Agung berpendapat, bahwa kasus yang Tergugatnya gila pemeriksaannya tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh orang bau tanah / walinya, pengampunya dengan tanpa menunggu adanya penetapan curator dari Pengadilan Negeri.
  • Putusan Nomor 34 K/AG/1997, tanggal 27 Juli 1998. Dalam putusan ini pada pokoknya Mahkamah Agung berpendapat, bahwa somasi penggugat abscuur libel, alasannya identitas objek kasus yang tercantum dalam somasi dan hasil investigasi setempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan gugatan.
  • Putusan Nomor : 11 K /AG/ 2001 tanggal 29 Mei 2003, Pada putusan ini pada dasarnya Mahkamah Agung antara lain beropini bahwa tuntutan Penggugat atas penghentian pemotongan honor Tergugat harus dinyatakan tidak sanggup diterima, alasannya penghentian pemotongan honor tersebut dilakukan oleh Atasan yang berwenang yang nota bene yaitu pejabat tata perjuangan Negara. Oleh alasannya itu mestinya tuntutan penggugat diajukan kepada Peradilan Tatausaha Negara.
  • Putusan Nomor : 249 K/AG/1996, tanggal 8 Januari 1998. Mahkamah Agung beropini bahwa investigasi tarhadap kasus yang pihak tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.

4) Traktat
Traktat yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan dalam pelaksanaannya. Traktat sanggup dibedakan menjadi dua.
  • Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini sifatnya tertutup alasannya hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
  • Traktat multilateral yaitu perjanjian yang dibuat atau dibuat oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.

5) Doktrin
Doktrin yaitu pendapat para mahir aturan terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam aturan dan penerapannya. Misalnya dalam aturan tata negara, kita mengenal keyakinan Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber aturan formal banyak dipakai para hakim dalam menetapkan kasus melalui yurisprudensi, bahkan punya efek sangat besar dalam relasi internasional.
Sistem Aturan Nasional Indonesia Sistem Aturan Nasional Indonesia Reviewed by dannz on 3:02 AM Rating: 5