Komitmen Mempertahankan Pembukaan Uud 1945

Komitmen merupakan kesepakatan pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita. Komitmen merupakan perilaku yang sesungguhnya yang berasal dari susila yang keluar dari dalam diri seseorang. Sikap dan komitmen mempertahankan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup kita lihat dari proses perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang melahirkan kesepakatan dasar dalam perubahan tersebut. Jika tidak ada kesepakatan dasar yang disepakati sebelumnya, perubahan tidak mempunyai ketentuan yang jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 muncul dari adanya tuntutan reformasi yang salah satu diantaranya menginginkan adanya perubahan UUD.

Kesepakatan dasar dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu disusun oleh Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja I yakni sebagai berikut: sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan semoga betul-betul mememiliki ciri-ciri umum sistem presidensiil), sepakat untuk tidak memakai lagi Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam klarifikasi dipindahkan ke dalam pasal-pasal, dan sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melaku amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau aturan dasar tertinggi bangsa Indonesia yaitu konstitusi yang sanggup digolongkan sebagai konstitusi yang sanggup diubah. Hal ini terlihat dalam pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 haruslah 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Sejak tahun 1999 MPR telah mengadakan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai forum yang berhak mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Telah menyepakati untuk tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah.

Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. 

Adapun yang berubah yaitu sistem dan forum untuk mewujudkan keinginan menurut nilai-nilai Pancasila. Institusi negara ibarat forum legislatif yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun forum peradilan/ kehakiman yaitu Mahkamah Agung sanggup berubah, namun Pancasila sebagaidasar Negara tetap menjiwai perubahan bentuk dan fungsi forum negara tersebut.

Apabila Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 diubah maka, kesepakatan awal berdirinya Negara Indonesia merdeka akan hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia dengan cara tetap menghayati, mendukung dan mengamalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terdapat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Mempertahankan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan
dengan tidak merubahnya. Namun harus mewujudkan isi atau makna dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap forum negara, forum masyarakat, dan setiap warga negara wajib memperjuangkan isi dan makna ini menjadi kenyataan.

Perwujudan isi dan makna pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dilakukan di lingkunga sekolah, lingkungan pergaulan, dan lingkungan masyarakat. Beberapa pola perwujudan isi dan makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain sebagai berikut.

Perwujudan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan sekolah antara lain :
  • Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Melakukan upacara bendera dengan tertib dan hikmat untuk meningkatkan kecintaan kepada nusa dan bangsa
  • Bersikap jujur dan sopan kepada Bapak Ibu guru dan seluruh warga sekolah sebagai upaya untuk membuat kedamaian
  • Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI di sekolah dengan aneka macam lomba, misalnya: cerdas cermat dan lomba olah raga, sebagai perwujudan dan perngharagaan kepada Pahlawan kita

Perwujudan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan pergaulan antara lain :
  • Bergaul dengan teman tanpa membeda-bedakan untuk mewujudkan tujuan negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
  • Bermusyawarah dengan teman untuk tetapkan problem bersama sehingga tidak terjadi permusuhan sehingga perdamaian sanggup tetap terjaga.
  • Menghargai pendapat teman sebagai perwujudan keadilan dalam dalam beropini dan mengemukaan pendapat

Perwujudan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di lingkungan masyarakat antara lain :
  • Memberikan sumbangan kepada fakir miskin untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum
  • Memberikan ketrampilan bagi orang miskin sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraannya
  • Memberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi keluarga miskin sebagai perwujudan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Komitmen Mempertahankan Pembukaan Uud 1945 Komitmen Mempertahankan Pembukaan Uud 1945 Reviewed by dannz on 7:19 PM Rating: 5