Hakikat Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi

Warga Negara Indonesia yaitu orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih mempunyai legalisasi resmi dari pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia. Sehingga mereka yang berada atau bekerja di luar negeri menyerupai mahasiswa atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih mempunyai status Warga Negara Indonesia. Hal tersebut sanggup terjadi asalkan mereka yang berada di luar negeri tersebut masih mempunyai legalisasi resmi dari negara Indonesia. Namun tidak semua orang yang berada pada suatu negara merupakan warga negara dari negara tersebut. Bisa dilihat dari keberadaan TKI yang tidak diakui sebagai warga negara di mana mereka bekerja, namun masih diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Hakikat warga dalam demokrasi yaitu warga negara mempunyai hak yang sama tanpa di bedakan antara satu dengan yang lainnya. Pasal 26 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Selain Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga negara Indonesia yaitu sebagai berikut.
  1. Setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan dan/atau menurut perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara aneh dan ibu warga negara Indonesia.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak memperlihatkan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari sehabis ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara aneh yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan legalisasi itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terang status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  10. Anak yang gres lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang alasannya ketentuan dari negara daerah anak tersebut dilahirkan memperlihatkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.

Dengan demikian, yang menjadi warga negara Indonesia bisa berasal dari manapun tetapi harus sesuai dengan peraturan dan disahkan dengan undang-undang. Perbedaan makna antara warga negara, kewarganegaraan dan pewarganegaraa. Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan bahwa.
  1. Warga Negara yaitu warga suatu negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan yaitu segala hal ihwal yang bekerjasama dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan yaitu tata cara bagi orang aneh untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
No.NamaSebab menjadi WNIPendapat
1.Stefano LilipalyNaturalisasiAyahnya Ron Lilipaly merupakan orang Indonesia masuk akal jikalau ia menerima naturalisasi
2.Diego MichielsNaturalisasiDiego masih keturunan Indonesia. Ayahnya, Robbie Michiels berasal dari Jakarta. Diego juga masih mempunyai darah Ambon yang diturunkan dari neneknya masuk akal jikalau ia menerima naturalisasi
3.Christian GonzalezNaturalisasiMenikah dengan perempuan Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar dan tinggal di Indonesia lebih dari lima tahun masuk akal jikalau ia menerima naturalisasi
4.Irfan BachdimNaturalisasiBapaknya orisinil orang Indonesia masuk akal jikalau ia menerima naturalisasi
5.Kim KurniawanNaturalisasiMempunyai garis keturunan Tionghoa-Indonesia dari sang Ayah masuk akal jikalau ia menerima naturalisasi

Sistem Demokrasi
Sistem demokrasi merupakan adonan dari dua istilah, yaitu sistem dan demokrasi. Sistem yaitu keseluruhan dari beberapa kepingan yang mempunyai kekerabatan fungsional, baik antara kepingan maupun kekerabatan struktural sehingga kekerabatan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau kratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif ( melalui perwakilan) sehabis adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil). Abraham Lincoln mengemukakan bahwa demokrasi yaitu “the government from the people, by the people, and for the people” yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
 Warga Negara Indonesia yaitu orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi
Dalam suatu negara yang menganut kedaulatan rakyat atau demokrasi harus mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Adanya forum perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
  2. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
  3. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh forum yang bertugas mengawasi pemerintahan. Adanya susunan kekuasaan tubuh atau forum negara yang ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.
Negara yang menganut paham demokrasi dalam sistem pemerintahannya mempunyai landasan pokok berupa legalisasi hakikat manusia, yaitu bahwa intinya insan itu mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungannya antara insan yang satu dengan insan yang lainnya. Dari gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai berikut.
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Misalnya, pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan wakil rakyat yang akan duduk di majelis atau dewan.
  2. Pengakuan hakikat warga negara sebagai manusia. Misalnya, adanya legalisasi dan jaminan dari pemerintah untuk melindungi dan menegakkan hak asasi bersama demi kepentingan bersama.
Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem pemerintahan yang mengakui bahwa rakyatlah yang memegang kekuasaan. Pemerintahan dalam suatu negara yang demokratis harus melibatkan kiprah atau partisipasi rakyat secara penuh untuk turut serta dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi Pancasila mempunyai ciri-ciri tersendiri dibandingkan dengan demokrasi negara-negara lain alasannya nilai-nilai yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila merupakan hasil dari kristalisasai nilai-nilai kepribadian dan kebudayaan masyarakat Indonesia. Sistem demokrasi yaitu nilai-nilai kepribadian dan sosial budaya bangsa dan sesuai dengan asas dan prinsip sebagai berikut.
AsasPrinsip
  • Persamaan;
  • Keseimbangan hak dan kewajiban;
  • Musyawarah untuk mufakat;
  • Mewujudkan keadilan sosial
  • Kebebasan yang bertanggung jawab;
  • Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan;
  • Cita-cita nasional.
  • Pembagian kekuasaan;
  • Rule of law;
  • Perlindungan hak asasi manusia;
  • Partai politik yang lebih dari satu;
  • Pemilu;
  • Pers yang bebas;
  • Keterbukaan administrasi (open management).

Prinsip-prinsip dari demokrasi termuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama alinea keempat, yaitu “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan menurut kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Inti demokrasi yang dimuat dalam Pancasila sanggup ditemukan dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna yang terkandung dalam sila tersebut, yaitu sebagai berikut.
  1. Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila keempat Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
  2. Hikmat akal mempunyai arti bahwa penggunaan pikiran insan harus selalu mempertimbangkan integritas bangsa, kepentingan rakyat, serta dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab dan didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.
  3. Permusyawaratan, merupakan suatu cara khas kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang memegang kedaulatan yang kesannya sanggup mencapai suatu keputusan yang mufakat.
  4. Perwakilan, merupakan suatu sistem atau suatu cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil kepingan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu melalui pemilihan umum untuk menentukan para wakil rakyat dan pemimpin bangsa dan negara.

Beberapa pola  sikap dan sikap yang kurang mencerminkan adanya penerapan sistem demokrasi dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara yaitu sebagai berikut.
No.LingkunganSikap dan Perilaku
yang Kurang Mencerminkan Demokrasi
Akibat dari Sikap Kurang Menerapkan DemokrasiCara Membina dan Membiasakan Demokrasi
1.Keluarga
  • Melalaikan kiprah rumah.
  • Memusuhi abang dan adik
  • Kurang menghargai pendapat anggota keluarga
  • Rumah menjadi kurang terawat
  • Permusuhan antar anggota keluarga
  • Saling meremehkan antar anggota keluarga
  • Melaksanakan kiprah rumah dengan baik
  • Mengormati dan mengasihi saudara
  • Menghargai pendapat orang lain
2.Sekolah
  • Tidak melaksanakan piket
  • Merusak kemudahan sekolah
  • Tidak membayar iuran wajib skolah
  • Kelas menjadi berantakan
  • Fasilitas sekolah menjadi rusak
  • Kegiatan sekolah terganggu
  • Melaksanakan piket dengan baik
  • Menjaga dan merawat kemudahan sekolah
  • Membayar iuran dengan tertib
3.Masyarakat
  • Kurang menjaga ketertiban masyarakat
  • Pemilihan organisasi masyarakat melalui politik uang
  • Menghindari acara yang diadakan oleh desa
  • Ketertiban masyarakat terganggu
  • Pemimpin yang terpilih melaksanakan korupsi
  • Kegiatan di masyarakat tidak berhasil
  • Menjaga ketertiban masyarakat dengan baik
  • Memilih pemimpin dengan jujur dan adil
  • Ikut aktif dalam acara masyarakat
4.Bangsa dan Negara
  • Golput dalam pemilu dan pilpres
  • Tidak rutin membayar pajak.
  • Melakukan demo dengan kekerasan
  • Presiden dan wakil rakyat tidak sesuai harapan
  • Pembangunan terhambat
  • Adanya korban berjatuhan
  • Ikut dalam pemilu dan pilpres
  • Membayar pajak dengan rutin
  • Melakukan demo damai.
Hakikat Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Hakikat Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Reviewed by dannz on 3:02 AM Rating: 5