Negosiasi Dan Cara Melakukannya

Negosiasi ialah bentuk interaksi sosial yang berfungsi untuk mencapai janji diantara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan berbeda. Negosiator ialah orang yang melaksanakan negosiasi. Dalam negosiasi, pihak-pihak tersebut berusaha menuntaskan perbedaan itu dengan berdialog. Penyelesaian sengketa sipadan-lingitan antara Indonesia dan Malaysia ialah pola perundingan yang nyata. Negosiasi dilakukan sebab pihak-pihak yang berkepentingan perlu menciptakan janji mengenai problem yang menuntut penyelesaian bersama.

Tujuan perundingan ialah untuk mengurangi perbedaan posisi setiap pihak. Mereka mencari cara untuk menemukan butir-butir yang sama sehingga janji sanggup dibentuk dan diterima bersama. Untuk menyatukan perbedaan-perbedaan pendapat dari orang-orang yang mempunyai kepentingan yang berbeda, Untuk mendapatkan atau mencapai kata janji dalam kesamaan persepsi, saling pengertian, dan persetujuan.Untuk mendapatkan kondisi penyelesaian atau jalan keluar dari perkara yang dihadapi

Negosiasi juga sanggup terjadi sebagai jawaban terhadap anjuran jadwal dari pihak pertama kepada pihak kedua. Sebagai contoh, sebuah organisasi sosial sebagai pihak pertama mengajukan anjuran jadwal wacana pemberdayaan perjuangan rumah tangga di wilayah kecamatan tertentu kepada pemerintah kabupaten sebagai pihak kedua. Agar anjuran itu menguntungkan kedua belah pihak, wakil dari setiap pihak perlu bertemu untuk melaksanakan negosiasi.

Sebelum perundingan dilakukan perlu ditetapkan terlebih dahulu orang-orang yang menjadi wakil dari setiap pihak. Selain itu, bentuk atau struktur interaksi yang direncanakan juga perlu disepakati, contohnya obrolan eksklusif atau melalui mediasi. Serangkaian dilakukan semoga perundingan berjalan lancar. Tindakan tersebut adalah:
  1. Mengajak untuk menciptakan kesepakatan
  2. Memberikan alasan mengapa harus ada kesepakatan
  3. Membandingkan beberapa pilihan
  4. Memperjelas dan menguji pandangan yang dikemukakan
  5. Mengevakuasi janji dan komitmen bersama
  6. Menetapkan dan menegaskan kembali tujuan negosiasi

Selama melaksanakan negosiasi, hendaknya dihindari hal-hal yang sanggup merugikan kedua belah pihak. Untuk itu, komunikasi dalam perundingan dilakukan dengan cara yang santun. Cara tersebut sanggup ditempuh dengan:
  1. Menyesuaikan pembicaraan kearah tujuan praktis
  2. Mengakomodasi butir-butir perbedaan dari kedua belah pihak
  3. Mengajukan pandangan yang gres dan mengabaikan pandangan yang sudah ada tanpa memalukan kedua belah pihak
  4. Mengalokasikan kiprah dan tanggung jawab masing-masing
  5. Memprioritaskan dan mengelompokkan saran atau pendapat dari kedua belah pihak

Kaidah Negosiasi
  1. Negosiasi dilakukan dua pihak atau lebih, baik antar individu, antarlembaga, maupun antara individu dengan lembaga.
  2. Negosiasi merupakan bentuk komunikasi langsung.
  3. Negosiasi terjadi kalau terdapat perbedaan pendapat, keinginan, dan tujuan antara dua pihak atau lebih.
  4. Hasil perundingan berujung pada dua kemungkinan, yaitu sepakat atau tidak.

Mengidentifikasi Tujuan Teks Negosiasi
Setelah para karyawan sebuah perusahaan di bidang elektro melaksanakan agresi mogok kerja dengan melaksanakan demonstrasi di depan kantor perusahaan, akibatnya wakil perusahaan itu mendapatkan wakil para karyawan untuk berdialog. Dialog itu dijaga oleh sejumlah petugas keamanan. Sementara itu, beratus-ratus karyawan masih berdemonstrasi di depan kantor perusahaan.
Wakil karyawan:Selamat sore, Pak.
Wakil Perusahaan:Selamat sore. Mari, silakan duduk.
Wakil karyawan:Ya, terima kasih.
Wakil Perusahaan:Saya, Hadi Winoto, wakil dari perusahaan. Anda siapa?
Wakil karyawan:Saya Suparmin, yang dipercaya teman-teman untuk menemui pimpinan. (Mereka bersalaman)
Wakil Perusahaan:Sebenarnya, apa yang terjadi? Semua karyawan di perusahaan ini melaksanakan demonstrasi. Kalau begini caranya, perusahaan bisa gulung tikar dan karyawan bisa di-PHK.
Wakil karyawan:Tidak ada apa-apa, Pak. Kami hanya ingin memperbaiki nasib dan hidup layak.
Wakil Perusahaan:Maksudnya?
Wakil karyawan:Ya, niscaya Bapak tahu. Kami, karyawan, sudah bekerja keras demi perusahaan. Tetapi, kami merasa kurang mendapatkan imbalan yang pantas. Kami tidak sanggup memenuhi kebutuhan sehari-hari hanya dengan uang Rp2.000.000,00 sebulan. Paling tidak, kami mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000,00.
Wakil Perusahaan:Itu tidak mungkin. Perusahaan sudah menanggung beban terlalu berat. Listrik naik, materi bakar naik, dan biaya operasional lain juga naik. Kenaikan UMP (upah minimum provinsi) belum bisa naik sekarang.
Wakil karyawan:Kalau begitu, kami tetap akan melaksanakan agresi mogok kerja hingga tuntutan kami dipenuhi.
Wakil Perusahaan:Tidak boleh demikian. Kita harus mencari jalan tengah.
Wakil karyawan:Lalu, bagaimana?
Wakil Perusahaan:Saya akan mengusulkan kenaikan tersebut kepada direksi. Perusahaan hanya bisa menaikkan UMP hingga Rp2.400.000,00. Tidak lebih dari itu. Anda sendiri tahu bahwa pada situasi global ini perusahaan mana pun mengalami kesulitan.
Wakil karyawan:Tidak bisa, Pak. Ini kota Jakarta, Pak. Semua harus dibeli dengan uang. Ya, tolong diusahakan bagaimana caranya semoga kami sanggup hidup layak. Paling tidak kami mendapatkan honor sebesar Rp2.800.000,00.
Wakil Perusahaan:Nanti admin akan mengusulkan ke direksi sebesar Rp2.600.000,00.
Wakil karyawan:Tapi, usahakan lebih, Pak. Kami akan bekerja lebih keras lagi.
Wakil Perusahaan:Baiklah, akan admin coba. Tolong kendalikan temanteman karyawan dan sampaikan kepada mereka mulai besok semua karyawan harus masuk kerja kembali. Karyawan yang mogok kerja akan kena sanksi.
Wakil karyawan:Baik, Pak. Terima kasih. Boleh admin keluar?
Wakil Perusahaan:Ya, silakan.
Wakil karyawan:Ya, terima kasih. Selamat sore.
Wakil Perusahaan:Selamat sore.
(Mereka bersalaman)
Ketika Suparmin keluar dari kantor perusahaan, ia disambut oleh teman-temannya. Dia kemudian memberikan hasil obrolan dengan wakil perusahaan bahwa UMP mereka diusulkan naik paling tidak sebesar Rp2.600.000,00.

Menurut kalian,haruskah karyawan selalu menuruti cita-cita pengusaha dalam hal jam kerja dan honor atau UMP (upah minimum provinsi) yang diberikan? Sebaliknya, haruskah pengusaha selalu menuruti cita-cita karyawan dalam hal jam dan honor yang diberikan?
Sudah ada hukum yang dibentuk pemerintah untuk menangani perkara tersebut, contohnya maksimal 8 jam untuk perindustrian dan libur 1 hari dalam 1 minggu. Pengusaha dalam hal jam kerja dan honor yang diberikan harus sesuai dengan peraturan. Jika sudah sesuai dengan peraturan pengusaha tidak perlu menuruti cita-cita karyawan.

Berapa juta rupiahkah honor yang selayaknya diterima oleh seorang karyawan setiap bulan di masyarakat sekitar kalian?
Gaji yang selayaknya diterima diatas UMR, UMR DKI Jakarta sekitar 2,7 juta perbulan.

Dapatkah honor karyawan ditentukan hanya oleh pengusaha atau pemerintah?
Harus dari dua-duanya, pemerintah memutuskan honor minimum regional sedangkan pengusaha harus menawarkan honor di atas upah minimum tadi dan seberapa besar tergantung kebijakan dan profit perusahaan, tapi kalau perusahaan belum sanggup menawarkan honor sesuai UMR maka perusahaan wajib melaporkan pada Kementrian tenaga kerja di wilayah ia berada.

Seandainya kalian menjadi pengusaha, apakah kalian akan mengajak karyawan berdialog untuk memilih kebijakan perusahaan?
Sebagai warga negara Indonesia tentunya mengutamakan musyawarah mufakat, Jika admin menjadi pengusaha tentu akan mengajak karyawan berdialog, sebab dengan melaksanakan obrolan kita bisa mengetahui bagaimana cara kerja yang baik berdasarkan sudut pandang karyawan dan sanggup mendapatkan saran-saran yang baik yang sanggup dijadikan sebagai pertimbangan dalam memilih kebijakan perusahaan.

Hubungan ibarat apa yang terjadi antara karyawan dan pengusaha? Setujukah kalian bahwa kekerabatan tersebut ialah kekerabatan bawahan dan atasan?
Hubungan yang terjadi ialah kekerabatan kerja sama, dimana seorang pengusaha membutuhkan karyawan yang membantu proses pengolahan usahanya dan karyawan membutukan pengusaha untuk menyalurkan jasanya dengan menerima imbalan yang setimpal.Ini bisa disebut kekerabatan antara atasan dan bawahan. Makara admin oke kalau kekerabatan tersebut ialah kekerabatan atasan dan bawahan

Jelaskan tata organisasi yang ada di sebuah perusahaan? Betulkah pimpinan perusahaan disebut direktur?
Tata organisasi yang ada di sebuah perusahaan ialah komisaris(pemilik saham) -> administrator (pemimpin jalannya perusahaan) -> manager (pembantu direktur) -> ajun manager -> supervisor (sama ibarat mandor) -> kepala ruangan -> operator -> karyawan.
Tidak semua perusahaan di pimpin oleh direktur, ada juga yang di sebut presiden perusahaan.
Negosiasi Dan Cara Melakukannya Negosiasi Dan Cara Melakukannya Reviewed by dannz on 7:28 AM Rating: 5