Politik Luar Negeri merupakan serangkaian atau seperangkat kecerdikan dari suatu negara dalam interaksinya dengan negara lain atau dalam pergaulannya dengan masyarakat dunia yang kesemuanya di dasarkan serta untuk memenuhi kepentingan nasional.
Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat juga menjalankan politik luar negeri yang senantiasa berkembang diadaptasi dengan kebutuhan dalam negeri dan perubahan situasi internasional. Secara resmi politik luar negeri Indonesia gres mendapat bentuknya pada ketika Wapres Mohammad Hatta menunjukkan keterangannya kepada BP KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) mengenai kedudukan politik Indonesia pada bulan September 1948.
Dari pernyataan Mohammad Hatta tersebut terang terlihat bahwa Indonesia berkeinginan untuk tidak memihak salah satu blok yang ada pada ketika itu. Bahkan bercita-cita untuk membuat perdamaian dunia yang kekal atau minimal meredakan perang hambar yang ada dengan cara dekat dengan semua negara baik di Blok Barat maupun di Blok Timur,
Sikap yang demikian inilah yang kemudian menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yang biasa disebut dengan istilah Bebas Aktif, yang artinya dalam menjalankan politik luar negerinya Indonesia tidak hanya tidak memihak tetapi juga “aktif“ dalam perjuangan memelihara perdamaian dan meredakan kontradiksi yang ada di antara dua blok tersebut dengan cara “bebas“ mengadakan persahabatan dengan semua negara atas dasar saling menghargai
Dari pernyataan Mohammad Hatta tersebut terang terlihat bahwa Indonesia berkeinginan untuk tidak memihak salah satu blok yang ada pada ketika itu. Bahkan bercita-cita untuk membuat perdamaian dunia yang kekal atau minimal meredakan perang hambar yang ada dengan cara dekat dengan semua negara baik di Blok Barat maupun di Blok Timur,
Sikap yang demikian inilah yang kemudian menjadi dasar politik luar negeri Indonesia yang biasa disebut dengan istilah Bebas Aktif, yang artinya dalam menjalankan politik luar negerinya Indonesia tidak hanya tidak memihak tetapi juga “aktif“ dalam perjuangan memelihara perdamaian dan meredakan kontradiksi yang ada di antara dua blok tersebut dengan cara “bebas“ mengadakan persahabatan dengan semua negara atas dasar saling menghargai
A. Landasan Ideal
Landasan Ideal dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ialah Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan sebagai pedoman, pijakan dalam melakukan politik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi aliran dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan meliputi seluruh sendi kehidupan manusia.
B. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia ialah Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea pertama “Bahwa bergotong-royong kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” dan alinea keempat”…. dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial….”.
Tujuan politik luar negeri bebas aktif ialah untuk mengabdi kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut perdamaian kekal dan keadilan sosial….”
C. Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia yang senantiasa berubah sesuai dengan kepentingan nasional.
- Sejak awal kemerdekaan sampai masa Orde Lama, landasan operasional dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sebagian besar dinyatakan melalui maklumat dan pidato-pidato Presiden Soekarno. Beberapa ketika sesudah kemerdekaan, dikeluarkanlah Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945 yang isinya adalah; politik tenang dan hidup berdampingan secara damai; tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
- Pada masa Demokrasi Terpimpin 1959-1965 landasan operasional politik luar negeri Indonesia ialah menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama, pasal 11 dan pasal 13 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, Amanat Presiden yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada 17 Agustus 1959 atau dikenal sebagai “Manifesto Politik Republik Indonesia”.
- Pada masa Orde Baru, landasan operasional politik luar negeri Indonesia kemudian semakin dipertegas dengan beberapa peraturan formal, diantaranya ialah Ketetapan MPRS no. XII/ MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 perihal penegasan kembali landasan kecerdikan politik luar negeri Indonesia. Selanjutnya landasan operasional kebijakan politik luar negeri RI dipertegas lagi dalam Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973. Selanjutnya TAP MPR RI No. IV/MPR/1978, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia juga telah diperluas, yaitu ditujukan untuk kepentingan pembangunan di segala bidang. Pada TAP MPR RI No. II/MPR/1983, target politik luar negeri Indonesia dijelaskan secara lebih spesifik dan rinci. Perubahan ini menunjukan bahwa Indonesia sudah mulai mengikuti dinamika politik internasional yang berkembang ketika itu.
- Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono secara substansif landasan operasional politik luar negeri Indonesia sanggup dilihat melalui: ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tanggal 19 Oktober 1999 perihal garis-garis besar haluan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional periode 1999-2004.
Landasan Ideal Konstitusional Dan Operasional Politik Luar Negeri Indonesia
Reviewed by dannz
on
6:11 PM
Rating: