Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro ialah simpanan yang penarikannya sanggup dilakukan setiap dikala dengan memakai cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian sanggup ditarik setiap dikala ialah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro sanggup ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan sanggup berupa penarikan tunai atau non tunai.
Penarikan uang di simpanan atau rekening giro sanggup dilakukan dengan memakai sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro.
1. Cek
Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada dikala diunjukkan. Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diharapkan syarat-syarat aturan sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat aturan dan penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178. Syarat aturan dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
Cek merupakan surat perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada dikala diunjukkan. Agar cek memenuhi persyaratan sebagai alat pembayaran diharapkan syarat-syarat aturan sehingga memenuhi syarat sebagai cek. Syarat aturan dan penggunaan cek terdapat pada KUH Dagang pasal 178. Syarat aturan dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
- Nama “Cek” harus termuat dalam teks;
- Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama pihak yang harus membayar (tertarik);
- Penunjukan kawasan dimana pembayaran harus dilakukan;
- Pernyataan tanggal beserta kawasan Cek ditarik;
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (penarik).
- Tersedianya dana
- Ada materai yang cukup
- Jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek
- Jumlah uang tertulis di angka dan abjad harus sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
- Tandatangan dan stempel perusahaan harus sama dengan pola (specimen)
- Tidak diblokir pihak berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek sempurna
- Rekening belum ditutup
Disamping persyaratan diatas, penarikan dana dengan mempergunakan cek juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Jenis-jenis cek adalah:
- Cek atas nama ialah cek yang diterbitkan atas nama orang atau tubuh tertentu. Contoh kalau didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Roy Akase sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atasnama.
- Cek atas unjuk ialah cek yang tidak tertulis nama seseorang atau tubuh tertentu. Makara siapa saja sanggup menguangkan cek atau dengan kata lain cek sanggup diuangkan oleh sipembawa cek.
- Cek silang. ialah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan, bukan tunai.
- Cek mundur ialah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal kini atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo, pola cek tanggal hari ini 6 Januari 2014 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2014.
- Cek Kosong (blank cheque) ialah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro
Cek hanya sanggup dibatalkan oleh pemilik rekening sesudah berakhirnya batas waktu tenggang pengunjukan dengan suatu surat penghapusan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan, minimal memuat warta mengenai nomor Cek, tanggal penarikan; nilai nominal; dan tanggal mulai berlakunya pembatalan.
Penguangan cek sanggup dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya kalau yang diuangkan bukan di bank penerbit cek tersebut, maka prosesnya tidak sanggup diambil pada dikala itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Bank akseptor akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 ahad hingga 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan.
2. Bilyet Giro (BG)
Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak akseptor yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Syarat-syarat yang berlaku untuk BG semoga pemindahbukuannya sanggup dilakukan antara lain :
- Pada surat cek tertulis perkataan “Bilyet Giro” dan nomor seri
- Surat harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
- Nama bank yang harus membayar (tertarik)
- Nama akseptor dana dan nomor rekening
- Nama bank akseptor dana
- Jumlah dana dalam angka dan huruf
- Penyebutan tanggal dan kawasan cek dikeluarkan
- Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
- Tenggang waktu penawaran Bilyet Giro ialah 70 (tujuh puluh hari) terhitung semenjak tanggal penarikan;
- Tanggal Efektif merupakan tanggal mulai berlakunya perintah pemindahbukuan, yang harus berada dalam batas waktu tenggang penawaran.
- Bilyet Giro yang ditawarkan kepada bank sebelum tanggal efektif atau sebelum tanggal penarikan harus ditolak oleh bank, tanpa memperhatikan tersedia atau tidaknya dana dalam rekening penarik;
- Bilyet Giro yang diterima oleh bank sesudah tanggal berakhirnya batas waktu tenggang penawaran sanggup dilaksanakan perintahnya sepanjang dananya tersedia dan tidak dibatalkan oleh penarik.
- Daluarsa Bilyet Giro dihitung sesudah lewat waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal berakhirnya tanggang waktu penawaran.
- Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif.
- Jika ada coretan/perubahan pada Bilyet Giro harus ditandatangani oleh si penerbit.
- Dan persyaratan lainnya.
Bilyet Giro hanya sanggup dibatalkan sesudah berakhirnya tanggang waktu penawaran dengan suatu surat penghapusan yang ditujukan kepada bank tertarik dengan menyebutkan nomor Bilyet Giro, tanggal penarikan dan jumlah dana yang dipindahkan.
Sarana Penarikan Simpanan Giro
Reviewed by dannz
on
9:24 AM
Rating: