Pengertian Dan Jenis Norma Sosial

Setiap insan mempunyai sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan kehidupannya. Apabila insan berhasil memenuhi kebutuhan tersebut, kehidupannya akan sejahtera. Setiap insan untuk melaksanakan aneka macam daya upaya demi mencapai kesejahteraan sehingga di masyarakat akan terjadi benturan antara satu orang dengan orang yang lain. Agar kehidupan berlangsung dengan tertib, masyarakat memerlukan seperangkat norma sosial.

1. Pengertian Norma Sosial
Norma ialah peraturan hidup yang tumbuh dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali insan dalam kehidupan masyarakat. Dengan ditaatinya norma-norma tersebut maka kehidupan bermasyarakat tentunya ada dalam kedamaian dengan toleransi tinggi. Guna mendukung tercapainya nilai yang dianut, tentu diperlukan norma-norma sebagai aturan berperilaku.

Norma sosial berdasarkan Soerjono Soekanto (1989) sebagai aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan hukuman bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi sanggup berupa teguran, denda, pengucilan, atau eksekusi fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.

Norma sosial diperlukan untuk mewujudkan nilai-nilai sosial. Ketika masyarakat menyepakati perlunya persatuan dan kebersamaan di antara warga masyarakat, dibuatlah suatu aturan bersikap serta bertindak yang sanggup mewujudkan nilai persatuan dan kebersamaan itu.

2. Macam-Macam Norma sosial
Norma sosial yang ada di masyarakat sanggup dikelompokan berdasarkan kekuatan mengikatnya dan berdasarkan bidang kehidupan tertentu.

1. Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom).
  1. Cara (Usage) Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan menjadikan eksekusi yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai bab buku yang telah dibaca.
  2. Kebiasaan (Folkways). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama alasannya ialah banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan berdasarkan R.M. Mac Iver dan Charles H. Page menyerupai dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.
  3. Tata kelakuan (Mores). Menurut Mac Iver dan Page menyerupai dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan dipakai oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat.
  4. Adat-Istiadat (Custom). Tata kelakuan yang infinit dan menyatu dengan pola-pola sikap masyarakat sanggup meningkat kekuatan mengikatnya menjadi sopan santun istiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar sopan santun istiadat akan menderita hukuman berat dari masyarakat.

2. Menurut Bidang-bidang Kehidupan Tertentu
Norma sosial yang berlaku di masyarakat sangatlah beragam. Menurut kajian sosiologi, bermacam-macam norma sosial itu sanggup dikelompokkan menjadi beberapa pengertian berikut.
Setiap insan mempunyai sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan kehidu Pengertian dan Jenis Norma Sosial
  1. Norma Agama. Norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diajarkan kepada insan melalui aliran agama. Contohnya, tindakan berpuasa di kalangan umat muslim serta aliran untuk tidak merugikan orang lain. Orang yang melanggar norma agama akan menerima dosa.
  2. Norma Kesusilaan. Norma kesusilaan berasal dari hati nurani sehingga seseorang sanggup membedakan antara perbuatan yang dianggap baik dengan perbuatan yang dianggap buruk. Contoh norma kesusilaan antara lain anak harus menghormati orang tuanya atau setiap orang dihentikan melaksanakan hubungan seksual di luar nikah. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan dikucilkan secara fisik dan batin.
  3. Norma Kesopanan. Norma kesopanan mengarah pada tingkah laris yang dianggap masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh norma kesopanan ialah mengucapkan salam ketika memasuki rumah orang lain, menyapa kenalan yang kita temui di jalan, atau makan dengan menggunakan tangan kanan. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai celaan, kritik, dan lain-lain.
  4. Norma Kebiasaan. Norma kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang alasannya ialah disenangi oleh banyak orang. Contohnya, jikalau bepergian ke daerah yang jauh, kita membelikan buah tangan untuk keluarga dan tetangga dekat. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.
  5. Norma Hukum. Norma aturan berupa rangkaian aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh forum formal, menyerupai pemerintah. Contohnya, perintah menggunakan helm standar bagi pengendara motor atau Undang-Undang Nomor 22 wacana Pemerintahan Desa. Pelanggaran terhadap norma aturan akan dikenai denda, penjara, bahkan eksekusi mati.

4. Peran Norma Sosial
Norma sosial dibuat dan disepakati bersama. Tidak sanggup dipungkiri bahwa nilai dan norma dijadikan sebagai pelindung dari tindakan destruktif orang lain terhadap diri. Nilai dan norma sosial mempunyai peranan yang berarti bagi individu anggota suatu masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan. Peran-peran tersebut antara lain:
  1. Sebagai Petunjuk Arah (Orientasi) Bersikap dan Bertindak
  2. Sebagai Pemandu dan Pengontrol bagi Sikap dan Tindakan Manusia
  3. Sebagai Pendorong Sikap dan Tindakan Manusia
  4. Sebagai Benteng Perlindungan bagi Keberadaan Masyarakat
  5. Sebagai Alat Pemersatu Anggota Masyarakat

5. Pelanggaran terhadap Nilai dan Norma Sosial
Pelanggaran atas nilai sosial tidak gampang dikenali. Kita sanggup mengenali terjadinya pelanggaran terhadap norma dengan memerhatikan tindakan seseorang yang tidak sesuai dengan norma. Berdasarkan tingkat penyimpangan yang dilakukan, pelaku pelanggaran sanggup diberi sebutan sebagai berikut.
  1. Pembandel, jikalau ia tidak tunduk kepada nasihat orang-orang di lingkungan biar mau mengubah sikapnya sesuai kaidah.
  2. Pembangkang, jikalau ia tidak mau tunduk kepada peringatan orang- orang yang berwenang di lingkungannya.
  3. Pelanggar, jikalau ia melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
  4. Penjahat, jikalau ia mengabaikan norma sosial sehingga mengakibatkan kerugian harta dan jiwa di lingkungannya.
Pengertian Dan Jenis Norma Sosial Pengertian Dan Jenis Norma Sosial Reviewed by dannz on 6:24 AM Rating: 5