Kedaulatan yaitu kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersediia. Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Negara Indonesia yaitu negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut sanggup ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, isinya yaitu negara Indonesia yaitu negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur berdasarkan aturan yang berlaku.
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan aturan isi lengkapnya yaitu segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam aturan dan pemerintahan serta wajib menjunjung aturan dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, kalau melanggar aturan siapapun akan mendapat sanksi. Berikut ini hakikat kedaulatan rakyat yang ada di Indonesia.
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut sanggup ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, isinya yaitu negara Indonesia yaitu negara hukum. Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur berdasarkan aturan yang berlaku.
Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan dasar bahwa negara kita menganut kedaulatan aturan isi lengkapnya yaitu segala warga negara bersamaan kedudukkanya dalam aturan dan pemerintahan serta wajib menjunjung aturan dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, kalau melanggar aturan siapapun akan mendapat sanksi. Berikut ini hakikat kedaulatan rakyat yang ada di Indonesia.
No | Aspek Informasi | Uraian |
---|---|---|
1. | Pengertian kedaulatan | Kedaulatan yaitu kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. |
2. | Sifat kedaulatan | Menurut pendapat Jean Bodin kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi untuk memilih aturan dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu:
|
3. | Macam kedaulatan |
|
4. | Teori Kedaulatan |
|
5. | Teori Perjanjian Masyarakat |
|
6. | Pemisahan Kekuasaan | Montesquieu spesialis dari Perancis berpendapat, bahwa biar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Eksekutif sebagai penyelenggara UU, Legislatif sebagai pembuat UU, dan Yudikatif sebagai penguasa yang diberi otoritas mengadili atas pelanggaran UU. |
7. | Kedaulatan rakyat di Indonesia | Kedaulatan rakyat di Indonesia yaitu pemerintahan yang mendapat mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut dengan “demokrasi”. Demokrasi yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. |
8. | Landasan aturan kedaulatan rakyat |
|
9. | Kedaulatan Hukum | Selain menganut teori kedaulatan rakyat, Negara Republik Indonesia dipertegas dengan kedaulatan hukum. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) dinyatakan “negara Indonesia yaitu negara hukum” dan dalam pasal 27 ayat (1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan tanpa kecuali”. Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat oleh forum negara sesuai Undang-Undang Dasar tidak bersifat mutlak atau tanpa batas. Kekuasaan, tugas, dan wewenang forum negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. |
Makna Kedaulatan Rakyat Sesuai Dengan Uud 1945
Reviewed by dannz
on
6:47 PM
Rating: