Zina ialah melaksanakan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah. Mahasuci dan Maha Mulia Allah Swt. yang menghendaki insan untuk menjadi makhluk-Nya yang mulia dan bermartabat termasuk dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis.
Secara umum Q.S. al-Isaa’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Q.S. an-Nμr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina pria masing-masing seratus kali.
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Salah satu imbas negatif dari pergaulan bebas ialah sikap yang sangat dihentikan oleh agama Islam, yaitu zina. Zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetub*han antara perempuan dengan pria yang sudah mukallaf (balig) tanpa ijab kabul yang sah. Jadi, zina ialah melaksanakan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah berdasarkan syari’at Islam.
Para ulama setuju bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isra/17:32. Menurut pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
Tuduhan perzinaan harus sanggup dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melaksanakan zina, tanpa sanggup mendatangkan empat orang saksi. Di antara imbas negatif zina ialah sebagai berikut.
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis ihwal Larangan Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isra’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
Artinya :
b. Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isra’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina sanggup megakibatkan enam imbas negatif bagi pelakunya.
2. Q.S. an-Nμr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
(alzzaaniyatu waalzzaanii faijliduu kulla waahidin minhumaa mi-ata jaldatin walaa ta/khudzkum bihimaa ra/fatun fii diini allaahi in kuntum tu/minuuna biallaahi waalyawmi al-aakhiri walyasyhad 'adzaabahumaa thaa-ifatun mina almu/miniina)
Artinya :
b. Hukum Tajwid
c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 ialah :
3. Hadis ihwal Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari final maka janganlah berdua-duaan dengan perempuan yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga ialah setan.” (H.R. Ahmad)
C. Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu moral yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan sikap tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Secara umum Q.S. al-Isaa’/17:32 mengandung pesan-pesan mengenai larangan mendekati zina karena zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Q.S. an-Nμr/24:2 berisi perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina pria masing-masing seratus kali.
A. Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas dan Zina
Salah satu imbas negatif dari pergaulan bebas ialah sikap yang sangat dihentikan oleh agama Islam, yaitu zina. Zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetub*han antara perempuan dengan pria yang sudah mukallaf (balig) tanpa ijab kabul yang sah. Jadi, zina ialah melaksanakan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah berdasarkan syari’at Islam.
Para ulama setuju bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isra/17:32. Menurut pandangan hukum
Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut.
- Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina mu¥san ialah dirajam (dilempari dengan kerikil sederhana hingga meninggal).
- Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya ialah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
Tuduhan perzinaan harus sanggup dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat, dan sah. Tidak boleh menuduh seseorang melaksanakan zina, tanpa sanggup mendatangkan empat orang saksi. Di antara imbas negatif zina ialah sebagai berikut.
- Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
- Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
- Nasab menjadi tidak jelas.
- Anak hasil zina tidak sanggup dinasabkan kepada bapaknya.
- Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.
B. Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis ihwal Larangan Mendekati Zina
1. Q.S. al-Isra’/17:32
a. Lafal Ayat dan Artinya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
(walaa taqrabuu alzzinaa innahu kaana faahisyatan wasaa-a sabiilaan)Artinya :
“Dan janganlah anda mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
b. Hukum Tajwid
Lafadz | Hukum Bacaan | Alasan |
---|---|---|
وَلاَ | Mad Thobi’i | Fathah bertemu alif sukun |
تَقْرَ | Qolqolah sugro | Ada aksara qolqolah yaitu ق yang berharakat sukun asli |
بُوْاالزِّ | Alif Lam syamsiyah | Ada ال bertemu aksara syamsiyah yaitu ز |
نٰىاِ | Mad jaiz munfasil | Mad thobi’i bertemu hamzah di lain kalimat. |
إِنَّهُ | Ghunnah | Ada nun yang ditasydid |
كَانَ | Mad thobi’i | Fathah bertemu alif sukun |
فَحِشَةً | Mad thobi’i | Fathah bertemu alif sukun |
فَحِشَةًوَ | Idghom bighunnah | Fathah tanwin bertemu aksara wawu |
وَسَاءَ | Mad wajib muttasil | Mad thobi’i bertemu hamzah dalam satu kalimat |
سَبِيْلاً | 1. Mad thobi’i 2. Mad iwadh |
|
c. Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isra’/17:32 mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia.
Imam Sayuti dalam kitabnya al-Jami’ al-Kabir menuliskan bahwa perbuatan zina sanggup megakibatkan enam imbas negatif bagi pelakunya.
- Menghilangkan wibawa.. Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat..
- Mengakibatkan kefakiran,. Perbuatan zina juga akan menjadikan pelakunya menjadi miskin alasannya ialah ia akan selalu mengejar kepuasan birah*nya.
- Mengurangi umur. Perbuatan zina tersebut juga akan menjadikan umur pelakunya berkurang karena akan terjangkit penyakit yang sanggup menjadikan kematian.
- Mendapat marah dari Allah Swt.. Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar sehingga para pelakunya akan mendapat marah dari Allah Swt. kelak di akhirat.
- Hisab yang buruk (banyak dosa). Pada ketika hari perhitungan amal (yaumul hisab), para pelaku zina akan menyesal karena mereka akan diperlihatkan betapa besarnya dosa akhir perbuatan zina yang beliau lakukan semasa hidup di dunia.
- Siksaan di neraka. Para pelaku perbuatan zina akan mendapat siksa yang berat dan hina kelak di neraka.
2. Q.S. an-Nμr/24:2
a. Lafal Ayat dan Artinya
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
(alzzaaniyatu waalzzaanii faijliduu kulla waahidin minhumaa mi-ata jaldatin walaa ta/khudzkum bihimaa ra/fatun fii diini allaahi in kuntum tu/minuuna biallaahi waalyawmi al-aakhiri walyasyhad 'adzaabahumaa thaa-ifatun mina almu/miniina)
Artinya :
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah anda untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jikalau anda beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) eksekusi mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
b. Hukum Tajwid
Lafadz | Hukum Bacaan | Alasan |
---|---|---|
الزَّانِيَةُ | Idghom syamsiyah | Ada alif lam bertemu aksara syamsyiyah yaitu aksara za' |
وَالزَّانِي | Idghom syamsiyah | Ada alif lam bertemu aksara syamsyiyah yaitu aksara za' |
فَاجْلِدُوا | Qolqolah sughro | Ada aksara qolqolah yaitu aksara jim bertanda baca sukun (asli mati) |
وَاحِدٍ | Mad thobi’i | Ada Fathah bertemu alif |
وَاحِدٍ مِنْهُمَا | Idghom bighunnah | Ada tanwin bertemu aksara idghom bighunnah yaitu aksara mim |
مِنْهُمَا | Idhar halqi | Ada nun sukun bertemu aksara idhar yaitu aksara ha', dan mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif |
جَلْدَةٍ ۖ وَلَا | Idghom bighunnah | Ada tanwin bertemu wawu dan mad thobi'i karena ada fathah diikuti alif |
كُمْ بِهِمَا | Ihfa' syafawi | Ada mim mati bertemu aksara ba' |
رَأْفَةٌ فِي | Ihfa' haqiqi | Ada tanwin bertemu aksara fa' dan mad thobi'i karena ada kasro diikuti ya' sukun |
دِينِ | Mad thobi'i | Ada kasrah diikuti ya' sukun |
دِينِ اللَّهِ | Tarqiq | Ada lam jalalain didahului aksara bertanda baca kasroh |
إِنْ كُنْتُمْ | Ihfa' haqiqi | Ada nun sukun bertemu kaf, dan ihfa' haqiqi juga karena ada nun sukun bertemu ta |
تُؤْمِنُونَ | Mad thobi'i | Ada dhommah diikuti wawu sukun |
بِاللَّهِ | Tarqiq | Ada lam jalalain didahului aksara bertanda baca kasroh |
وَالْيَوْمِ | Idhar qomariyah | Ada alif lam bertemu ya |
الْآخِرِ | Idhar qomariyah | Ada alif lam bertemu alif |
وَلْيَشْهَدْ | Qolqolah sughro | Ada dal bertanda baca sukun |
عَذَابَهُمَا | Mad thobi'i | Ada fathah diikuti alif |
طَائِفَةٌ مِنَ | Idghom bighunnah | Ada tanwin bertemu mim |
الْمُؤْمِنِينَ | Idhar qomariyah | Ada alif lam bertemu mim dan mad arid lis sukun karena ada mad thobi'i sebelum waqaf |
c. Kandungan Ayat
Kandungan Q.S. an-Nμr/24:2 ialah :
- Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina pria masing-masing seratus kali.
- Orang yang beriman dihentikan berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan aturan Allah Swt.
- Pelaksanaan eksekusi tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
3. Hadis ihwal Larangan Mendekati Zina
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim
“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari final maka janganlah berdua-duaan dengan perempuan yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga ialah setan.” (H.R. Ahmad)
C. Menerapkan Perilaku Mulia
Kewajiban menutup aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu moral yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan sikap tersebut dalam pergaulan sehari-hari di antaranya sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Menjaga Pergaulan yang Sehat . Pergaulan yang sehat antara pria dan perempuan merupakan pergaulan yang bernilai positif, dan mengandung manfaat.
- Menjaga aurat. Aurat merupakan bab dari badan yang harus dilindungi dan ditutupi biar terjaga dari pandangan lawan jenis.
- Menjaga pandangan. Pandangan pria terhadap perempuan atau sebaliknya termasuk celah bagi setan melancarkan taktik untuk menggodanya.
- Menjaga kehormatan. Benteng paling final dari harga diri dan kehormatan insan baik pria maupun perempuan ialah pada organ badan yang paling langsung tersebut.
- Meningkatkan acara dan rajin berpuasa
Menjaga Martabat Insan Dengan Menjauhi Zina
Reviewed by dannz
on
1:09 PM
Rating: