Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita yakni negara aturan yakni dalam segala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara selalu berdasarkan kepada hukum. Demi terbinanya kehidupan yang selaras, harmonis dan seimbang, dalam setiap kehidupan masyarakat diharapkan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat yakni norma, yang terdiri dari norma agama, keseponan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, aturan merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, supaya kehidupan insan kondusif dan damai. Sebagai pola kalau seandainya tidak ada peraturan kemudian lintas, kita tidak akan sanggup memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan. Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus kemudian lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.
Dari uraian di atas kita sanggup menarik kesimpulan bahwa aturan itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, hingga ketika ini belum ada kesepakatan yang niscaya perihal rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian aturan tidaklah mudah, alasannya yakni aturan itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian mustahil meliputi keseluruhan segi dan bentuk hukum.
Van Apeldorn beropini bahwa definisi perihal aturan sangatlah sulit untuk dibuat alasannya yakni mustahil mengadakanya sesuai kenyataan. Akan tetapi meskipun beberapa unsur, diantaranya:
- Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yakni tegas.
Adapun yang menjadi karakteristik dari aturan adalah: adanya perintah dan larangan, dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat alasannya yakni aturan mempunyai sifat memaksa dan mengatur. Hukum sanggup memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan aturan mempunyai kiprah untuk:
- Menjamin kepastian aturan bagi setiap orang di dalam masyarakat.
- Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
- Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Bacalah sumber mencar ilmu lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian aturan berdasarkan para pakar.
No. | Nama Pakar | Rumusan Pengertian Hukum |
---|---|---|
1. | Prof. Mr. E.M. Meyers | Hukum yakni semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat, dan menjadi ajaran bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. |
2. | Leon Duguit | Hukum yakni aturan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan reaksi bersama terhadap pelakunya. |
3. | Drs. E. Utrecht, S.H. | Hukum yakni himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan alasannya yakni itu harus ditaati oleh masyarakat itu. |
4. | J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H. | Hukum yakni peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu aturan tertentu. |
Secara umum kita sanggup melihat bahwa aturan merupakan seluruh aturan tingkah laris berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang sanggup mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan aturan itu.
2. Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspekkehidupan insan sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan aturan pun begitu luas. Sehingga perlu dilakukan penggolongan hukum. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, aturan sanggup digolongkan sebagaiberikut:
No. | Dasar Penggolongan | Jenis Hukum |
---|---|---|
1. | Berdasarkan sumbernya |
|
2. | Berdasarkan tempat berlakunya |
|
3. | Berdasarkan bentuknya |
|
4. | Berdasarkan waktu berlakunya |
|
5. | Berdasarkan cara mempertahankanya |
|
6. | Berdasarkan sifatnya |
|
7. | Berdasarkan wujudnya |
|
8. | Berdasarkan isinya | Hukum publik, yaitu aturan yang mengatur hubungan antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
|
3. Tujuan Hukum
Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau menunjukkan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut, sehingga ketentraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul sanggup terwujud. Keberhasil para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Tujuan ditetapkannya aturan bagi suatu negara yakni untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindugni hak azasi insan dan membuat suasana yang tertib, tentram kondusif dan damai.
No. | Nama Pakar | Rumusan Tujuan Hukum |
---|---|---|
1. | Apeldoorn | Tujuan aturan berdasarkan Apeldoorn dalam bukunya Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht menyatakan bahwa : Tujuan aturan yakni mengatur tata tertib dalam masyarakat secara tenang dan adil |
2. | Aristoteles | Tujuan aturan berdasarkan Aristoteles dalam bukunya Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa: Tujuan aturan menghendaki semata-mata dan isi dari pada aturan ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil. |
3. | Jeremy Bentham | Jeremy Bentham, dalam bukunya Introduction to the morals and legislation menyatakan bahwa: Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. |
4. | Wirjono Prodjodikoro | Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum sebagai berikut : Tujuan aturan yakni mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. |
5. | Van Kan | Mengenai tujuan aturan Van Kan beropini bahwa: Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap insan supaya kepentingan-kepentingan itu tidak sanggup diganggu. |
Definisi Dan Penggolongan Hukum
Reviewed by dannz
on
7:43 PM
Rating: