Jabatan Fungsional Guru

Jabatan fungsional guru yakni jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja guru yakni penilaian dari tiap butir acara kiprah utama guru dalam rangka training karir kepangkatan dan jabatannya.

Jenis dan Penugasan Guru
Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut.
Guru kelas yakni guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama.

Guru mata pelajaran yakni guru yang mempunyai kiprah tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidian formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK).

Guru bimbingan dan konseling/konselor yakni guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam acara bimbingan dan konseling terhadap sejumlah penerima didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/ SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK).

Penugasan Guru
Penugasan seorang guru harus diadaptasi dengan latar belakang kualifikasi akademik dan/atau akta pendidik/keahlian yang dimiliki dengan beban mengajar guru paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka per minggu.
Jabatan fungsional guru yakni jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup Jabatan Fungsional Guru
Guru yang diberi kiprah pemanis sebagai kepala sekolah/madrasah/ wakil kepala sekolah/madrasah atau kiprah lain wajib melaksanakan kiprah mengajar sesuai dengan akta pendidik/keahlian yang dimiliki, dengan beban mengajar paling sedikit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Drs. Budi Kuncoro yang mempunyai kualifikasi akademik S-1 Biologi dan akta pendidik Biologi jikalau yang bersangkutan , diberi kiprah pemanis sebagai Kepala SMA, maka yang bersangkutan wajib bertugas mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad pada mata pelajaran Biologi.

Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang, Dan Angka Kredit Yang Dipersyaratkan
Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah hingga dengan yang tertinggi yakni menyerupai tersebut dalam tabel di bawah ini.
No.Jabatan GuruGolongan ruangPersyaratan angka kredit kenaikan pangkat/jabatan
Kumulatif MinimalPer Jenjang
1Guru PertamaPenata Muda III/a10050
Penata Muda Tk. I III/b15050
2Guru MudaPenata III/c200100
Penata Tk. I III/d300100
3Guru MadyaPembina IV/a400150
Pembina Tk. I IV/b550150
Pembina Utama Muda IV/c700150
4Guru UtamaPembina Utama Madya IV/d850200
Pembina Utama IV/e1.050-
Keterangan Tabel :
  • Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 yakni jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru pada kolom 2 dengan pangkat golongan ruang pada kolom 3.
  • Angka kredit pada kolom 5 yakni jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
  • Jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru (pada kolom 5) dengan ketentuan: paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Tugas utama dan pengaturan kiprah guru
Tugas utama guru yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Khusus untuk subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan dan subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, ketentuannya yakni sebagai berikut.
  • Setiap guru wajib melaksanakan butir acara subunsur proses pembelajaran atau pembimbingan. 
  • Semakin tinggi jenjang jabatan guru semakin luas dan berat kiprah dan tanggung jawab serta wewenangnya.
  • Kewajiban guru dalam pembelajaran/pembimbingan meliputi: 1) merencanakan pembelajaran/pembimbingan;, 2) melaksanakan pembelajaran/pembimbingan yang bermutu;, 3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/pembimbingan;, 4) melaksanakan perbaikan dan pengayaan;, 5) melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan sesuai dengan kebutuhannya
  • Khusus untuk guru kelas, di samping wajib melaksanakan proses pembelajaran tersebut, wajib melaksanakan jadwal bimbingan dan konseling terhadap penerima didik di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

Rincian Kegiatan Guru Kelas dan Mata Pelajaran
No.Rincian KegiatanGuru PertamaGuru MudaGuru MadyaGuru Utama
III/aIII/bIII/cIII/dIV/aIV/bIV/cIV/dIV/e
1Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikanWWWWWWWWW
2Menyusun silabus pembelajaranWWWWWWWWW
3Menyusun planning pelaksanaan pembelajaranWWWWWWWWW
4Melaksanakan acara pembelajaranWWWWWWWWW
5Menyusun alat ukur/ soal sesuai mata pelajaranWWWWWWWWW
6Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil berguru pada mata pelajaran dikelasnyaWWWWWWWWW
7Menganalisis hasil penilaian pembelajaranWWWWWWWWW
8Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasiWWWWWWWWW
9Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)WWWWWWWWW
10Menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil berguru tingkat sekolah/madrasah dan nasionalhhhhhhhhh
11Membimbing guru pemula dalam jadwal induksiththhhhhhhh
12Membimbing siswa dalam acara ekstrakurikuler proses pembelajaranhhhhhhhhh
13Melaksanakan pengembangan diriW3=dsW3=dsW3=dsW4=dsW4=dsW5=dsW5=dsW5=dsw
14Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.twW4W6W8W12W12W14W20w
15Presentasi Ilmiahtwtwtwtwtwtwtwtwtw
Keterangan:
Rincian acara 1 hingga dengan acara 12 merupakan satu kesatuan (paket) w = wajib; tw = tidak wajib; h = berhak; th = tidak berhak; ds = deskripsi diri
Jabatan Fungsional Guru Jabatan Fungsional Guru Reviewed by dannz on 1:43 PM Rating: 5