Menceritakan Ulang Teks Prosedur

Keterampilan menceritakan kembali yaitu salah satu bentuk keterampilan berbicara. Keterampilan ini perlu dibina dan dikembangkan alasannya yaitu dengan keterampilan ini seseorang sanggup memberikan informasi kepada orang lain dengan tepat. Agar sanggup menceritakan kembali teks mekanisme kompleks yang dibaca, acara yang harus Anda lakukan yaitu mencatat pokok-pokok insiden dalam teks, mencatat hal-hal yang menarik, dan menceritakan kembali isi cerpen dengan tepat.

Untuk sanggup menceritakan kembali isi teks mekanisme kompleks tentunya harus memahami secara keseluruhan teks tersebut. Pemahaman terhadap teks mekanisme kompleks mencakup pemahaman terhadap pokok-pokok insiden dalam teks tersebut. Pokok-pokok insiden yaitu garis-garis besar insiden atau insiden yang ada dalam teks. Pokok-pokok insiden dalam teks itulah yang kemudian Anda ceritakan baik secara verbal maupun tertulis kepada orang lain.

Dalam kegiatan menceritakan kembali isi teks prosedur, Anda sanggup pula mengemukakan hal-hal yang menarik dalam teks tersebut. Hal itu dimaksudkan supaya orang lain tertarik untuk membacanya. Hal-hal yang menarik dalam teks mekanisme sanggup dilihat dari penggunaan bahasanya, isi isi teks. Menceritakan kembali teks mekanisme yang dibaca pada hakikatnya yaitu mengisahkan kembali teks itu kepada orang lain. Tujuannya supaya mereka memahami dan tertarik pada kisah yang Anda ceritakan.

Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT dilaksanakan oleh suatu Panitia yang dibuat oleh Lurah dengan Keputusan Camat menurut usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat yang terdiri atas:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Beberapa anggota yang ditentukan oleh Ketua bila dipandang perlu dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

Panitia pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT tidak sanggup dicalonkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua RT. Tugas dan wewenang panitia pemilihan yaitu mencari dan mengumpulkan nama calon Ketua dan Wakil Ketua RT menurut usulan dari para Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat; mengusut dan meneliti nama-nama dan persyaratan calon dalam surat pencalonan dan surat bunyi pemilihan; menyelenggarakan pemilihan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat; mengumpulkan surat-surat bunyi dan mengumpulkan nama calon yang telah dipilih dengan bunyi terbanyak; mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan secara tertib, bebas dan rahasia; melaporkan info program hasil pemilihan kepada Camat melalui Lurah untuk mendapatkan pengesahan.

Pada waktu pelaksanaan pemilihan:
  1. Ketua dan Wakil Ketua RT dipilih oleh para Kepala Keluarga setempat dalam suatu pemilihan yang dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala keluarga di lingkungan RT setempat.
  2. Dalam pelaksanaan pemilihan, Ketua RT yang terpilih menurut urutan bunyi terbanyak pertama dan Wakil Ketua RT menurut urutan bunyi terbanyak kedua, kecuali bila bunyi berjumlah sama, penentuan Ketua dan Wakil Ketua RT ditentukan oleh panitia pemilihan dengan memperhatikan pendidikan, kewibawaan, pengalaman hidup bermasyarakat, dan usang tinggal sebagai penduduk setempat.
  3. Apabila dalam suatu pelaksanaan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT, tidak dihadiri sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada abjad a, atas dasar pertimbangan panitia pemilihan dengan pemuka masyarakat dan Lurah, waktu pelaksanaan pemilihan sanggup ditunda paling usang 15 (lima belas) hari kemudian dan selanjutnya diadakan pelaksanaan pemilihan walaupun jumlah yang hadir tidak mencapai jumlah sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Kepala Keluarga di lingkungan RT setempat.
  4. Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Seksi dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua RT.
  5. Hasil pemilihan Ketua dan Wakil Ketua RT diajukan panitia pemilihan kepada Lurah guna diteruskan pada Camat untuk mendapatkan legalisasi dengan keputusan Camat.
  6. Ketua dan Wakil Ketua dikukuhkan dan dilantik oleh Camat atas nama Kepala Daerah.
Pemilihan ketua dan wakit ketua RT dilaksankan oleh panitia yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan beberapa orang anggota. Panitia pemilihan tidak bisa dicalonkan menjadi ketua RT. Tugas panitia yaitu mencari dan mengumpulkan nama calon ketua RT menurut usulan dari para kepala keluarga, meneliti nama dan persyaratan calon dan surat bunyi pemilihan, mengawasi dan menjamin pelaksanaan pemilihan, dan melaporakan hasil pemilihan kepada camat melalui lurah.

Pada waktu pelaksanaan pemilihan ketua dan wakil ketua RT dipilih oleh para kepala keluarga dengan dihadiri sedikitnya 2/3 dari jumlah kepala keluarga. Ketua yang terpilih menurut bunyi terbanyak pertama sedangkan wakil ketua menurut bunyi terbanyak kedua. Apabila pemilihan tidak dihadiri 2/3 dari jumlah kepala keluarga, pemilihan sanggup ditunda paling usang 15 hari kemudian. Sekretaris, wakil sekretaris dan bndahara dipilih oleh ketua dan wakil ketua terpilih. Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua RT diajukan panitia ke lurah untuk diteruskan pada camat untuk disyahkan.Selanjutnya ketua dan wakil ketua dilantik oleh camat atau kepala daerah.

Seseorang sanggup mencalonkan diri sebgai Ketua RT bila memenuhi syarat beragama, sebagai penduduk setempat minimal 1 ( satu ) tahun secara terus menerus dan dibuktikan dengan KK/KTP, usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau 17 (tujuh belas) tahun yang sudah / pernah menikah, memiliki kemampuan dan sanggup menggerakkan swadaya bantu-membantu masyarakat dalam pembangunan, dan sehat jasmani dan rohani.

Setelah menceritakan ulang urutan tata cara pemilihan Ketua RT dan Wakil Ketua RT itu, buatlah teks mekanisme kompleks yang berjudul “Langkah Pemilihan Kepala Desa”

Langkah Pemilihan Kepala Desa
StrukturKalimat
TujuanPemilihan kepala desa, atau seringkali disingkat Pilkades, yaitu suatu pemilihan Kepala desa secara eksklusif oleh warga desa setempat. Kepala Desa merupakan jabatan yang sanggup diduduki oleh warga biasa. Pilkades sangat membantu masarakat desa kareana merupakan wadah demokrasi untuk masyarakat desa dalam hal kebebasan untuk di pilih atau menentukan Pimpinan Desa, untuk memimpin kepemerintahan desa kedepan sesuai dengan hati nurani masyarakat di desa. Berikut ini lamhkah-langkah pemilihan kepala Desa.
Langkah-langkahPertama, membentuk panitia pemilihan kepala desa yang dilakukan oleh BPD. Panitia Pemilihan yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus forum kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Panitia pemilihan kepala desa bertugas memutuskan tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon, memutuskan tata cara registrasi pemilih, memutuskan tata cara kampanye, memutuskan tata cara dan menyelenggarakan pemungutan suara, menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan pemilihan, mengajukan rencana biaya pelaksanaan pemilihan, menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon, mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa dan mendapatkan berkas pengajuan pencalonan.

Kedua, Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala desa sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh panitia pemilihan. Penetapan calon kepala desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan, dihadiri oleh para calon.

Ketiga, panitia pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman perihal nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 hari semenjak tanggal ditetapkan.

Keempat, calon Kades sanggup melaksanakan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. Pelaksanaan kampanye berdasaarkan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab dalam jangka waktu 3 Hari sebelum dimulainya masa tenang. Kampanye sanggup dilaksanakan melalui pertemuan terbatas tatap muka, dialog, penyebaran materi Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Kelima, pemungutan bunyi dilakukan dengan menunjukkan bunyi melalui surat bunyi yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau menurut kebiasaan masyarakat desa setempat. Pemberian bunyi untuk pemilihan dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

Keenam, penghitungan bunyi di TPS dilakukan oleh panitia sesudah pemungutan bunyi berakhir. Penghitungan suara, dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan sanggup dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.

Ketujuh, calon Kepala Desa yang memperoleh bunyi terbanyak dari jumlah bunyi sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.

Kedelapan, panitia pemilihan kepala desa memberikan laporan hasil pemilihan kepala desa kepada BPD. Selanjutnya BPD menurut laporan hasil pemilihan kepala desa memberikan calon kepala desa terpilih menurut bunyi terbanyak kepada Bupati/Walikota melalui camat dengan tembusan kepada kepala desa. Bupati/Walikota memutuskan legalisasi dan pengangkatan kepala desa dengan keputusan Bupati/Walikota.
Menceritakan Ulang Teks Prosedur Menceritakan Ulang Teks Prosedur Reviewed by dannz on 11:28 AM Rating: 5