Visa yakni surat keterangan yang diberikan kepada seseorang sebagai izin tinggal di luar negeri untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu, contohnya ketika siswa mengikuti kegiatan pertukaran antarsekolah di negara lain. Visa itu dikeluarkan oleh negara yang akan dikunjungi oleh seseorang melalui kedutaan besar yang berkedudukan di negara daerah tinggal orang yang bersangkutan. Untuk memperoleh visa, seseorang harus mempunyai paspor terlebih dahulu. Paspor yakni buku kecil yang berisi foto dan info identitas diri seseorang. Paspor berfungsi sebagai KTP internasional. Paspor dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang ada hampir di setiap kota. Visa ditempelkan pada paspor itu.
Salah satu jenis paspor yang sering dipakai yakni paspor biasa. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas : (1) kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri; (2) kartu keluarga; (3) sertifikat kelahiran, sertifikat perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (4) surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang absurd yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan (6) Paspor biasa usang bagi yang telah mempunyai paspor biasa.
Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan; Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengusut dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud. Dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memperlihatkan tanda terima permohonan dan arahan pembayaran; Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali. Berikut ini diagram alur pembuatan paspor biasa nonelektronik.
Struktur | Kalimat |
Tujuan | Permohonan Paspor biasa sanggup diajukan oleh warga negara Indonesia baik yang tinggal wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik. Permohonan Paspor biasa non elektronik sanggup diajukan secara manual dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Berikut langkah-langkah menciptakan paspor biasa nonelektronik |
Langkah-langkah | Pertama, datanglah ke Kantor Imigrasi setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Jika Anda mengajukan Paspor biasa yang diajukan secara manual, Anda harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Setelah mendapat formulir permohonan, isi formulir tersebut dengan lengkap sesuai dokumen yang Anda miliki dan bawalah dokumen yang asli. Serahkan formulir dan syarat-syarat permohonan paspor yang telah diisi ke loket pendaftaran. Pejabat Imigrasi akan mengusut dokumen kelengkapan persyaratan tersebut. Jika dokumen kelengkapan persyaratan Anda telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memperlihatkan tanda terima permohonan dan arahan pembayaran. Jika dokumen kelengkapan persyaratan Anda dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali. Setelah dokumen dan kelengkapan dinyatakan lengkap selanjutnya yakni penerbitan paspor biasa yang dilakukan melalui prosedur yang terdiri atas : investigasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi; dan adjudikasi. Pejabat imigrasi melaksanakan investigasi permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan; Hasil investigasi tersebut yang telah memenuhi persyaratan dimuat dalam sistem Informasi Manajemen Keimigrasian oleh pejabat imigrasi; Selanjutnya, pejabat imigrasi akan melaksanakan wawancara dengan mencocokkan antara keterangan yang disampaikan oleh pemohon dan dokumen persyaratan orisinil pemohon. Pada ketika wawancara jangan lupa bawalah dokumen orisinil Anda. Setelah wawancara final dan Anda dinyatakan memenuhi syarat pengajuan paspor pejabat imigrasi memperlihatkan tanda bukti penerimaan permohonan kepada Anda. Selanjutnya, silahkan lakukan pembayaran biaya paspor biasa pada bank persepsi atau melalui akomodasi pembayaran perbankan. Pejabat imigrasi akan melaksanakan proses verifikasi dan adjudikasi terhadap penerbitan paspor biasa. Verifikasi dan adjudikasi tersebut dilakukan dengan mencocokan data biometrik pemohon dan biasa data yang tersimpan dalam sistem Informasi administrasi Keimigrasian. Jika pada tahapan verifikasi dan adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data Anda, proses penerbitan paspor biasa dilanjutkan pada tahapan pencetakan. Setelah semua tahap di atas Anda lalui final mintalah kepada petugas info kapan jadwal pengambilan paspor Anda. Kemudian pada tanggal yang telah ditentukan, Anda sanggup tiba kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi dengan memperlihatkan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah. |
Prosedur Mengurus Visa
Struktur | Kalimat |
Tujuan | Visa yakni sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memperlihatkan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa yakni sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa orisinil yang biasanya di stempel di paspor peserta sangat dibutuhkan bila Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu. Berkut ini langkah-langkah mengurus visa. |
Langkah-langkah | Pertama, datanglah ke Kantor Imigrasi setempat dengan membawa syarat-syarat pembuatan visa berdasarkan Negara tujuan. contohnya Negara Australia, syarat yang harus dibawa yakni paspor minimal masa berlaku 6 bulan, 2 lembar foto 4 x 6 cm berwarna dan terbaru, surat sponsor dari perusahaan daerah kerja, salinan SIUP dan NPWP Kemudian anda minta formulir permohonan ada di loket yang sudah disediakan, isi dengan lengkap formulir tersebut sesuai dokumen yang anda miliki dan bawalah dokumen yang asli. Serahkan formulir dan syarat-syarat permohonan visa yang telah diisi ke loket pendaftaran. Setelah itu ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto sanggup tiba pada hari berikutnya bila nomor antrian anda masih lama. Apabila anda sudah melaksanakan pengambilan foto dan mengambil sidik jari, maka anda akan hingga pada tahap wawancara dengan memperlihatkan dokumen asli. Setelah tahap wawancara selesai, langkah selanjutnya yakni membayar buku visa dan menandatangani buku visa serta minta info kapan jadwal pengambilan visa yang sudah selesai. Pada ketika tanggal yang telah ditentukan, kita sanggup tiba kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil visa yang telah jadi. Biasanya dalam waktu seminggu visa gres anda sudah final dan sanggup diambil. |
Memahami Teks Mekanisme Perihal Pengurusan Visa
Reviewed by dannz
on
3:28 AM
Rating: