Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Daerah

Menurut UU No. 32 Tahun 2004, Pemerintahan tempat ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah tempat ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Indonesia merupakan sebuah negara yang daerahnya terbagi menjadi beberapa provinsi. Daerah-daerah provinsi tersebut terdiri atas beberapa tempat kabupaten dan kota. Setiap tempat provinsi, tempat kabupaten, dan tempat kota mempunyai pemerintahan tempat yang diatur dengan undang-undang.

UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pmerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Setiap tempat dipimpin oleh kepala pemerintah tempat yang disebut kepala daerah. Kepala tempat dibantu oleh satu orang wakil kepala tempat yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala tempat mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala tempat juga mempunyai kewajiban untuk :
  1. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan tempat kepada pemerintah.
  2. Memberikan laporan keterangan pertanggung tanggapan kepada DPRD.
  3. Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan tempat kepada masyarakat

Gubernur merupakan kepala tempat untuk wilayah provinsi. Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara eksklusif oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.  Gubernur sebab jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan kiprah dan fungsi Pemerintah termasuk dalam training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota. Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Penyelenggaraan pemerintahan tempat memakai asas otonomi dan kiprah pembantuan. Tugas Pembantuan (asas Medebewind) ialah keikutsertaan pemerintah tempat untuk melakukan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di tempat tersebut. Tugas pembantuan sanggup diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan kiprah pemerintahan. Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melakukan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
  1. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
  2. Dalam menyelenggarakan kiprah pembantuan, tempat otonom mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
  3. Dapat diserahkan kiprah pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan tempat dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan tempat yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan tempat dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
  1. Taat pada peraturan perundang-undangan, dengan maksud bahwa pengelolaan keuangan tempat harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  2. Efektif, merupakan pencapaian hasil kegiatan dengan sasaran yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
  3. Efisien, merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
  4. Ekonomis, merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga terendah.
  5. Transparan, merupakan prinsip keterbukaan ynag memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat saluran gosip seluas-luasnya ihwal keuangan daerah.
  6. Bertanggung jawab, marupakan wujud dari kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
  7. Keadilan, ialah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif.
  8. Kepatutan, ialah tindakan atau suatu perilaku yang dilakukan dengan masuk akal dan proporsional. 
  9. Manfaat, maksudnya keuangan tempat diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan maadminrakat.

Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah tempat untuk kabupaten/kota mencakup beberapa hal berikut.
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
  5. Penanganan bidang kesehatan.
  6. Penyelenggaraan pendidikan.
  7. Penaggulangan duduk kasus sosial.
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  9. Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah.
  10. Pengendalian lingkungan hidup.
  11. Pelayanan pertanahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai tempat otonom, ialah mencakup bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan, lingkungan hidup, politik dalam negeri dan manajemen publik, pengembangan otonomi daerah, perimbangan keuangan daerah, kependudukan, olah raga, aturan dan perundang-undangan, serta penerangan.

Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah tempat berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang mencakup kegiatan berikut.
  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan akomodasi pelayanan kesehatan.
  7. Menyediakan akomodasi sosial dan akomodasi umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  11. Melestarikan lingkungan hidup.
  12. Mengelola manajemen kependudukan.
  13. Melestarikan nilai sosial budaya.
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan pemerintah tempat dalam pelaksanaan otonomi tempat dilaksanakan secara luas, utuh, dan lingkaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan penilaian pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk memilih serta mengatakan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, sanggup diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
  1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
  2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
  3. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang digunakan untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, pegawanegeri pemeritah pusat dan tempat dibutuhkan mempunyai perilaku kapabilitas (kemampuan aparatur), integritas (mentalitas), akseptabilitas (penerimaan), dan akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).

Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi tempat yaitu membebaskan pemerintah pusat dari banyak sekali beban dan menangani urusan suatu tempat yang bisa diserahkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah pusat dibutuhkan lebih bisa berkonsentrasi dalam perumusan kebijakan makro atau luas yang sifatnya umum dan lebih mendasar, juga dengan adanya desentralisasi tempat sanggup mengalami proses pemberdayaan yang lebih optimal. Sehingga kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah tempat akan terpacu, dan dalam mengatasi duduk kasus yang terjadi di daerahnya semakin kuat.
Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Daerah Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Daerah Reviewed by dannz on 7:02 AM Rating: 5