Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Istilah negara berasal dari Bahasa Latin, yaitu status atau statum, yang berarti menempatkan. Istilah negara merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda staat dan Bahasa Inggris state. Istilah negara yang lazim dipakai di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok insan yang telah mendiami wilayah tertentu. Menurut Prof. Mr. Soenarto negara sebagai organisasi masyarakat mempunyai tempat tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign). Sedangkan negara berdasarkan Prof. R. Djokosoetono menyatakan negara yaitu suatu organisasi insan atau kumpulan insan yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Fungsi dari adanya negara yaitu untuk memudahkan rakyatnya dalam mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut dengan konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait akrab dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.

Sifat - Sifat Negara
Negara yaitu suatu bentuk organisasi yang khas, yang mengakibatkan dirinya berbeda dengan asosiasi atau organisasi lainnya. Kekhasan tersebut terletak pada sifat-sifat yang menempel pada negara. Dari sekian banyak sifat-sifat umum yang sanggup dikenakan negara, disini kita sebutkan tiga sifat khas yang menempel padanya. Pada dasarnya sifat negara berkaitan akrab dengan dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya, serta perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara. Menurut Prof. Miriam Budiarjo seorang pakar ilmu politik dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa sifat dan hakikat negara meliputi hal-hal sebagai berikut.
  1. Sifat Memaksa. Negara mempunyai sifat memaksa, dalam arti negara mempunyai kekuatan fisik secara legal.
  2. Sifat Monopoli. Negara mempunyai sifat monopoli dalam memutuskan tujuan bersama masyarakat.
  3. Sifat Mencakup Semua (all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu untuk semua orang tanpa kecuali.
NoSifat dan Hakikat NegaraContoh Penerapan
1.Memaksa
  1. Pada ketentuan perihal pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak, sehingga kalau ada orang yang tidak memenuhi kewajiban ini sanggup dikenakan denda, atau disita miliknya, atau dibeberapa Negara contohnya dikenakan penjara kurungan.
  2. Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi semoga tercapai.
  3. Program Wajib berguru mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 9 (sembilan) tahun pada jenjang pendidikan dasar, yaitu dari tingkat kelas 1 SD (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga kelas 9 SMP (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  4. Pasal 27 yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung maksud yaitu bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara jikalau negara dalam situasi yang genting.
2.Monopoli
  1. Negara sanggup melarang anutan keyakinan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham Negara.
  2. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Jika ada proyek pembuatan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintah atau pelebaran jalan, maka lahan warga yang berada disekitar wilayah tersebut sanggup mau tidak mau terkena penggusuran dan warga harus merelakan lahannya tersebut walaupun dengan ganti rugi yang tidak sebanding dengan harga lahan yang digusur tersebut.
  4. Negara menciptakan suatu kebijakan perihal syarat hak milik tanah. Jika perlu ada akta dan mendirikan bangunan harus ada izin mendirikan bangunan. Jika ternyata seorang warga tidak mempunyai surat-surat tanah tersebut maka negara sanggup menyita lahan tersebut apalagi jikalau tanah tersebut akan dipakai untuk membangun kemudahan umum.
3.Mencakup Semua
  1. Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 berisi perihal kebebasan menentukan agama. Hal itu berarti, semua Warga negara Indonesia berhak menentukan agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.
  2. Marga Negara wajib mempunyai KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
  3. Negara mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan memanfaat segala potensi sumber daya alam yang ada namun tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya itu untuk generasi yang akan datang.
  4. Keharusan membayar pajak yang berlaku untuk semua orang tanpa kecuali

Kedaulatan Negara
Daulat dalam pemerintahan berasal dari kata supremus (bahasa Latin), daulah (bahasa Arab), sovereignity (bahasa Inggris), souvereiniteit (bahasa Prancis), dan sovranita (bahasa Italia) yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Kedaulatan, “sovereignity” merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Seperti diketahui bahwa salah satu syarat berdirinya negara yaitu adanya pemeritahan yang berdaulat. Dengan demikian, pemerintah dalam suatu negara harus mempunyai kewibawaan (authority) yang tertinggi (supreme) dan tak terbatas (unlimited). Kedaulatan yaitu kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh daerahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.

J.H.A Logemann memandang bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan mutlak atau kekuasaan tertinggi atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dimiliki oleh suatu negara yang berdaulat. Jean Bodin (1500 – 1596) spesialis Prancis, memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan aturan dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan mempunyai 4 (empat) sifat pokok sebagai berikut.
  1. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  2. Permanen, artinya kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
  3. Tunggal (bulat), artinya kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada tubuh lain.
  4. Tidak Terbatas (absolut), artinya kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.

Pada dasarnya kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne souvereiniteit) dan ke luar (externe souvereinoteit), yaitu sebagai berikut.
  1. Kedaulatan Ke Dalam. Pemerintah mempunyai wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kedaulatan Ke Luar. Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga halnya dengan negara lain, harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Pemerintahan memperoleh kedaulatan dari beberapa teori yang akan menjawab sumber kedaulatan tersebut, di antaranya sebagai berikut.
  1. Teori Kedaulatan Negara. Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara. Kodrat alam merupakan sumber kedaulatan. Penerapan aturan mengikat disebabkan lantaran dikehendaki oleh negara yang berdasarkan kodrat mempunyai kekuasaan mutlak. Tokoh teori ini yaitu Paul Laband dan George Jellinek.
  2. Teori Kedaulatan Rakyat. Menurut teori ini negara mempunyai kekuasaan dari rakyatnya yang bukan dari Tuhan atau Raja. Teori ini merupakan reaksi dari teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan raja. Teori ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat (demokrasi). Tokoh teori ini yaitu J.J. Rousseau dan Montesquieu.
  3. Teori Kedaulatan Hukum. Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaannya berdasarkan atas hukum, yang berdaulat yaitu hukum. Hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau pemerintah harus tunduk pada aturan aturan yang berlaku. Tokoh teori ini yaitu Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
Demokrasi sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
Demokrasi sering disebut dengan rule by the people, kemudian diartikan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam sistem demokrasi, posisi rakyat sederajat di hadapan aturan dan pemerintahan. Ciri utama sistem demokrasi yaitu tegaknya aturan di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi insan (HAM) oleh setiap anggota masyarakat .

Menurut Hans Kelsen, intinya demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi remaja ini sanggup kita peroleh citra sebagai berikut.
  1. Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannnya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melakukan kekuasaan negara.
  2. Cara melakukan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
  3. Menyelesaikan setiap konflik secara tenang melalui obrolan yang terbuka melalui cara kompromi, konsensus, kolaborasi dan dukungan, baik memanfaatkan forum maupun sarana komunikasi sosial.
Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri.Kenyataan ini sanggup kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menuntaskan masalah-masalah dan penyusunan aktivitas secara bersama yang terjadi di desanya. Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila. Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai budpekerti yang bersumber dari Pancasila, yaitu:
  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara budpekerti kepada Tuhan Yang Maha esa, diri sendiri dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan harapan nasional.

Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan umum sebagai sarana Demokrasi Pancasila dimaksudkan untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum yaitu suatu cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat yang akan duduk di forum perwakilan rakyat serta merupakan salah satu bentuk pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik. Untuk itu, sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melakukan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.

NoPemilu di IndonesiaKeterangan
1.Landasan Hukum
  1. UUD 1945 : Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-undang : Undang Undang No.2 Tahun 2011 Tentang: Partai Politik., Undang Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang: Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang: Pemiilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2.Tujuan Pemilu
    1. Pemilu legislatif untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
    2. Pemilu Presiden dan Wapres untuk menentukan pasangan Presiden dan Wapres.
    3. Pemilukada untuk menentukan kepala derah dan wakil kepala daerah.
    3.Asas Pemilu
    1. Pengertian langsung, pertanda bahwa rakyat menentukan wakilnya secara pribadi sesuai dengan hati nuraninya.
    2. Umum berarti bahwa semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk menentukan berhak mengikuti Pemilu. Kesempatan menentukan ini berlaku untuk semua warga negara tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan lain-lain.
    3. Bebas mengandung arti setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan
    4. dari siapapun juga. Rahasia, dalam memperlihatkan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
    5. Asas jujur menekankan bahwa setiap penyelenggara pemilu, abdnegara pemerintah, penerima pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur.
    6. Asas adil, bahwa dalam penyelenggaraan pemilu setiap penerima dan pemilih menerima perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    4.Sistem Pemilu
    1. Sistem Distrik (Plurality Sistem). Yaitu dengan perhitungan sederhana dengan calon penerima didik mengumpulkan dalam jumlah bunyi terbanyak.
    2. Sistem Semi Proporsional (Semi Proportional System). Yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional.
    3. Sistem Proporsional (Proporsional System). Yaitu perhitungan rumit dengan calon penerima politik mengumpulkan dengan memakai bilangan pembagi pemilih.
    5.Lembaga Pelaksana Pemilu
      Dalam pasal 10 UU No. 3 tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1999 perihal Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melakukan Pemilihan Umum, KPU mempunyai kiprah kewenangan sebagai berikut :
      1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu
      2. Menerima, meneliti serta memutuskan Partai Politik yang berhak sebagai Peserta Pemilihan Umum
      3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilu mulai dari tingkat Pusat hingga di TPS
      4. Mengumpulkan dan mensistemasikan materi serta data hasil Pemilu
      5. Memimpin tahapan kegiatan Pemilu
      6.Lembaga Pengawas PemiluLembaga Pengawas Pemilu ialah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum).
      Kedaulatan Negara Republik Indonesia Kedaulatan Negara Republik Indonesia Reviewed by dannz on 11:02 AM Rating: 5