Luasnya daerah-daerah di negara kita yang terbagi-bagi atas beberapa provinsi, kabupaten serta kota maka daerah-daerah tersebut mempunyai pemerintahan kawasan dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap wilayahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka dari itu pemerintahan kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya , kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga dalam hal ini mengakibatkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah.
Hubungan Struktural
Hubungan struktural ialah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah kawasan merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di kawasan masing masing bersama DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala kawasan merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di kawasan masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan kawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut kawasan diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang diubahsuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut sanggup kalian lihat pada sketsa berikut.
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang sanggup menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah kawasan yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di kawasan sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada kawasan otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
Hubungan struktural ialah hubungan yang didasarkan pada tingkat dan jenjang dalam pemerintahan. Pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. pemerintah kawasan merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di kawasan masing masing bersama DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. kepala kawasan merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di kawasan masing masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas luasnya.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan kawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut kawasan diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang diubahsuaikan dengan kebutuhan daerah. Untuk lebih jelasnya, hubungan struktural tersebut sanggup kalian lihat pada sketsa berikut.
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang sanggup menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah kawasan yaitu sentralisasi dan desentralisasi.
- Sentralisasi ialah pengaturan kewenangan dari pemerintah kawasan kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi tolong-menolong ialah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai pengaturan kewenangan. Di Indonesia sistem sentralisasi pernah diterapkan pada zaman kemerdekaan sampai orde baru.
- Desentralisasi ialah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kawasan untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi tolong-menolong ialah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Pelimpahan wewenang dengan cara Dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di kawasan sedangkan pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada kawasan otonom. Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
- Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
- Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara bermacam-macam untuk seluruh kawasan dikelola oleh pemerintah pusat.
- Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah kawasan yang diubahsuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan kawasan masing-masing.
Hubungan Fungsional
Hubungan fungsional ialah hubungan yang didasarkan pada fungsi masing-masing pemerintahan yang saling menghipnotis dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pada dasarnya pemerintah pusat dan kawasan mempunyai hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua forum ini, baik di tingkat lokal maupun nasional ialah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada kawasan untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
Adapun tujuannya ialah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam banyak sekali aspek kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan kawasan ialah sebagai pelayan, pengatur, dan pemberdaya masyarakat. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah kawasan provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan kawasan diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
- Kriteria ekesternalitas ialah pembagian urusan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan efek akhir yang ditimbulkan. Dalam arti kalau urusan pemerintahan tersebut dalam penyelenggaraannya berdampak nasional maka itu menjadi urusan Pemerintah, berdampak regional menjadi urusan Provinsi dan lokal menjadi urusan Kabupaten/Kota.
- Kriteria akuntabilitas ialah penanggung jawab suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedeketannya/yang mendapatkan pribadi dampak/akibat yang ditimbulkan. Hal ini untuk menghindari klaim atas dampak/akibat tersebut, dan ini sejalan dengan semangat demokrasi yaitu pertanggungjawaban Pemerintah kepada rakyatnya.
- Kriteria efisiensi yakni daya guna dan hasil guna yang diperoleh dalam arti kalau urusan pemerintahan tersebut akan berhasil guna kalau ditangani/diurus Pemerintah maka itu menjadi urusan pemerintah, demikian pula sebaliknya.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi yang mencakup 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan mencakup urusan pemerintahan yang secara konkret ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan kawasan yang bersangkutan.
Pemerintahan kawasan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan kawasan lainnya. Hubungan tersebut mencakup hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya mengakibatkan hubungan manajemen dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Sentra Dan Daerah
Reviewed by dannz
on
7:02 PM
Rating: