Kabupaten/ kota yaitu wilayah administratif yang merupakan bab dari propinsi. Dahulu, Pemerintah Kabupaten juga dikenal dengan sebutan Daerah Tingkat II, namun semenjak diberlakukannya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang telah mengalami pembaharuan menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004, istilah tempat tingkat II ditiadakan.
Kabupaten maupun kota juga merupakan tempat otonom yang mempunyai wewenang guna mengatur serta mengurus duduk masalah pemerintahan sendiri, dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang Bupati/ Walikota.
Dalam hal tingkat struktur organisasi antara Kabupaten dan Kota yaitu sama, tetapi jikalau dilihat dari beberapa aspek tentu saja ada banyak perbedaan yang mendasar. Dari segi pemerintahan secara terang bahwa Pemerintahan Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati dan Pemerintahan Kota dipimpin oleh seorang Walikota.
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan antara Kabupaten dan kota sama-sama memakai azas otonomi yang artinya pemerintah Kabupatan atau Kota berhak mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Kabupaten dan kota mempunyai beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya yaitu sebagai berikut:
Struktur Organisasi Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban tempat diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja dijabarkan dalam RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RAPBD dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. RAPBD dibahas pemerintah tempat bersama DPRD menurut kebijakan umum APBD serta prioritas dan palfond anggaran.
Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat tempat kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, forum teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Berikut klarifikasi mengenai struktur organisasi kabupaten/Kota.
1. Bupati/Walikota
Bupati/Walikota yaitu kepala pemerintahan Kabupaten atau Kota yang mempunyai wewenang dan kiprah memimpin penyelenggaraan pemerintahan tempat menurut kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten/Kota. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).
2. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota yaitu forum perwakilan rakyat daerak Kabupaten/Kota yang mempunyai fungsi legislasi (penyusuanan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan). Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui Pemilu Legeslatif.
3. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretariat tempat dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris tempat yaitu membantu kepala tempat dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas tempat dan forum teknis daerah.
4. Sekretariat Dewan
Sebagai unsur pelaksana otonomi tempat Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut :
5. Dinas Daerah
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintahan Kabupaten/Kota yang mempunyai kiprah kewenangan desentralisasi (penyerahan sebagian wewenang pemerintahan Pusat kepada pemerintah daerah). Misalnya saja Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Lain-lain.
6. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Lembaga Teknis Kabupaten/Kota melakukan kiprah tertentu yang sifatnya tercakup oleh sekretariat tempat maupun dinas daerah. Tugas Lembaga Teknis Daerah mencakup bidang penelitian, pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan, pengembangan, perpustakaan, kerasipan, dokumentasi kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Lembaga teknis tempat ada 2 bentuk yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan daerah. Selain itu forum Teknis Daerah yang lainnya antara lain : Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Pariwisata dan Promosi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Kabupaten maupun kota juga merupakan tempat otonom yang mempunyai wewenang guna mengatur serta mengurus duduk masalah pemerintahan sendiri, dimana pemerintahannya dipimpin oleh seorang Bupati/ Walikota.
Dalam hal tingkat struktur organisasi antara Kabupaten dan Kota yaitu sama, tetapi jikalau dilihat dari beberapa aspek tentu saja ada banyak perbedaan yang mendasar. Dari segi pemerintahan secara terang bahwa Pemerintahan Kabupaten dipimpin oleh seorang Bupati dan Pemerintahan Kota dipimpin oleh seorang Walikota.
Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan antara Kabupaten dan kota sama-sama memakai azas otonomi yang artinya pemerintah Kabupatan atau Kota berhak mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Kabupaten dan kota mempunyai beberapa perbedaan karakteristik, di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Wilayah pemerintahan tempat kabupaten relatif lebih luas daripada wilayah pemerintahan tempat kota.
- Kepadatan penduduk di kabupaten lebih rendah daripada kota. Kepadatan penduduk menjadi permasalah bagi pemerintah tempat dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan masalah-masalah sosial.
- Penduduk kabupaten umumnya bergerak di bidang pertanian atau bersifat agraris, sementara penduduk perkotaan bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa.
- Di wilayah kota dibuat kecamatan dan kelurahan, sementara di wilayah kabupaten terdapat kecamatan, kelurahan, dan desa atau kampung atau gampong. Kecamatan dan kelurahan merupakan bab dari pemerintah tempat kabupaten dan kota, yang menyatu dalam hal pembuatan kebijakan dan anggaran dengan pemerintah daerah.
- Penduduk kota mempunyai tingkat pendidikan dan kesehatan yang lebih baik daripada kabupaten. Fasilitas pelayanan publik juga lebih baik di kota daripada di kabupaten.
Struktur Organisasi Kabupaten/Kota
Hak dan kewajiban tempat diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan daerah. Rencana kerja dijabarkan dalam RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RAPBD dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. RAPBD dibahas pemerintah tempat bersama DPRD menurut kebijakan umum APBD serta prioritas dan palfond anggaran.
Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat tempat kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, forum teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Berikut klarifikasi mengenai struktur organisasi kabupaten/Kota.
1. Bupati/Walikota
Bupati/Walikota yaitu kepala pemerintahan Kabupaten atau Kota yang mempunyai wewenang dan kiprah memimpin penyelenggaraan pemerintahan tempat menurut kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten/Kota. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara eksklusif oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).
2. DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota yaitu forum perwakilan rakyat daerak Kabupaten/Kota yang mempunyai fungsi legislasi (penyusuanan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan). Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui Pemilu Legeslatif.
3. Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota merupakan pembantu pimpinan pemerintahan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota. Sekretariat tempat dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris tempat yaitu membantu kepala tempat dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas tempat dan forum teknis daerah.
4. Sekretariat Dewan
Sebagai unsur pelaksana otonomi tempat Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota mempunyai Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut :
- Menyelenggarakan manajemen kesekretariatan DPRD.
- Menyelenggarakan manajemen keuangan DPRD.
- Mendukung pelaksanaan kiprah dan fungsi DPRD.
- Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga andal yang diperlukan
- DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.
5. Dinas Daerah
Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana pemerintahan Kabupaten/Kota yang mempunyai kiprah kewenangan desentralisasi (penyerahan sebagian wewenang pemerintahan Pusat kepada pemerintah daerah). Misalnya saja Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, dan Lain-lain.
6. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota
Lembaga Teknis Kabupaten/Kota melakukan kiprah tertentu yang sifatnya tercakup oleh sekretariat tempat maupun dinas daerah. Tugas Lembaga Teknis Daerah mencakup bidang penelitian, pengembangan, perencanaan, pengawasan, pendidikan, pengembangan, perpustakaan, kerasipan, dokumentasi kependudukan, dan pelayanan kesehatan.
Lembaga teknis tempat ada 2 bentuk yaitu Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan daerah. Selain itu forum Teknis Daerah yang lainnya antara lain : Kantor Pelayanan Terpadu, Kantor Pariwisata dan Promosi, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, dan Rumah Sakit Umum Daerah.
Struktur Organisasi Kabupaten/Kota
Reviewed by dannz
on
3:11 PM
Rating: