Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 Kementerian Negara dikelompokan menjadi empat kelompok yakni : Kementerian Kelompok I; Kementerian Kelompok II; Kementerian Kelompok III; dan Kementerian Koordianator.
Kementerian Kelompok I yaitu Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kelompok Kementerian I terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
Kementerian Kelompok II yaitu Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kelompok Kementerian II terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan masih banyak yang lainnya.
Kementerian Kelompok III yaitu kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi aktivitas pemerintah. Kementerian Kelompok III terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Sekretariat Negara
Menteri Koordinator, yaitu Menteri Negara pembantu Presiden dengan kiprah pokok mengkoordinasi penyiapan dan penyusunan kecerdikan serta pelaksanaan dibidang yang berada dalam tanggung-jawabnya dalam kegiatan pemerintahan Negara.
Tugas Menteri Koordinator diantaranya yaitu mengkoordinasi menteri-menteri pada kementerian terkait dan instansi lain yang dianggap perlu, mengkoordinasi penyusunan kebijakan, menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul dalam bidang koordinasinya serta mengikuti perkembangan keadaannya, melaksanakan koordinasi seerat-eratnya mengenai penanganan masalah-masalah yang memiliki sangkut paut antar bidang koordinasi dengan para Menteri Koordinator lainnya, memberikan laporan dan materi keterangan serta saran-saran dan pertimbangan dibidang tanggung jawabnya kepada Presiden.
Berikut ini kementrian kordinator yang ada pada dikala ini.
No | Nama Kementerian | Kementerian yang di Koordinasi | Nama Menteri |
---|---|---|---|
1 | Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia |
| Jend. Tentara Nasional Indonesia (Purn.) Luhut Binsar Panjaitan Jl. Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat 10110 |
2 | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia |
| Darmin Nasution Gedung AA Maramis, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat 10710 |
3 | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
| Puan Maharani Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110 |
4 | Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Indonesia |
| Rizal Ramli Gedung BPPT I Lt.3 Jl. MH Thamrin no. 8, Jakarta 10340 |
Menteri Koordinator Pemerintah Republik Indonesia
Reviewed by dannz
on
2:56 AM
Rating: