Memecahkan Kasus Dalam Sumbangan Maksimal Bagi Industri Kreatif

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan diberlakukan pada final 2015. Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) ini nantinya memungkinkan satu negara menjual barang dan jasa dengan gampang ke negara-negara lain di seluruh Asia Tenggara sehingga kompetisi akan semakin ketat. MEA akan mempengaruhi banyak orang, terutama pekerja yang berkecimpung pada sektor keahlian khusus. Untuk menyambut hal ini, pemerintah bersama masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan matang.

Masyarakat Ekonomi Asean tidak hanya membuka arus perdagangan barang atau jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional, menyerupai dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya. MEA mensyaratkan adanya pembatalan aturan-aturan yang sebelumnya menghalangi perekrutan tenaga kerja asing. MEA akan lebih membuka peluang tenaga kerja ajaib untuk mengisi banyak sekali jabatan serta profesi di Indonesia yang tertutup atau minim tenaga asingnya.

Berikut ini disajikan sebuah teks yang berjudul "Dukungan Maksimal Bagi Industri Kreatif". Bacalah teks ini dengan cermat.
StrukturKalimat
Pernyataan pendapat (tesis)Pemerintah harus memberi sokongan penuh kepada industri kreatif nasional sehingga industri ini terus berkembang dan siap menghadapi persaingan di masa Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan diberlakukan pada final 2015.

Industri kreatif dunia terus menggeliat dan diyakini oleh sementara kalangan bakal menjadi salah satu pilar industri masa depan yang bakal menjadi sumber penciptaan lapangan kerja, inovasi, serta produktivitas.

Pertanyaannya kemudian yaitu bagaimana prospek industri kreatif kita, khususnya dalam menghadapi Masyarakat EKonomi Asean yang segera diberlakukan tahun depan?
ArgumentasiKonsep industri kreatif boleh dibilang merupakan sebuah konsep yang masih relatif baru. Istilah ini muncul pertama kali di Australia pada 1990-an dan kemudian mulai menerima perhatian luas secara global dari para pelaku bisnis tatkala Departemen Kebudayaan, Media dan Olahraga Inggris (DCMS) membuat gugus kiprah dan unit khusus industri kreatif.

DCMS memberi definisi industri kreatif sebagai industri yang bersumber pada gagasan-gagasan kreatif, keterampilan, dan bakat-bakat individu yang berpotensi membuat lapangan kerja dan kemakmuran lewat penciptaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Menurut DCMS, industri kreatif meliputi industri-industri sebagai berikut: arsitektur, desain, mode, film dan video, gim komputer, kerajinan tangan, musik, pasar dan benda seni, penerbitan, peranti lunak, periklanan, seni pertunjukan, televisi, dan radio.

John Howkins, lewat karya monumentalnya yang bertajuk The Creative Economy (2001), mengklasifikasikan industri kreatif ke dalam beberapa sektor industri yaitu fotografi, industri film, industri permainan komputer dan peranti lunak, industri penyiaran televisi serta industri penyiaran radio, industri rekaman, penerbitan, produksi musik dan teater.

Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2012 silam industri kreatif kita menempati peringkat ketujuh dari 10 sektor ekonomi nasional dengan menyumbang sekitar 6,9 persen produk domestik bruto (PDB) senilai Rp 573,89 triliun, naik dibandingkan dengan 2011 (Rp 526 triliun), dan 2010 (Rp 473 triliun).
 Pembentukan pasar tunggal yang diistilahkan dengan Masyarakat Ekonomi Asean  Memecahkan Persoalan dalam Dukungan Maksimal Bagi Industri Kreatif
Sementara itu, ditilik dari aspek absorpsi tenaga kerja, industri kreatif berada di peringkat keempat dari sektor 10 ekonomi nasional dengan menyerap sekitar 11,8 juta tenaga kerja atau sekitar 10,6 persen dari total angkatan kerja nasional yang berjumlah 110,8 juta tenaga kerja.

Dukungan Maksimal

Meskipun secara umum potensi industri kreatif kita tidak mengecewakan besar dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional cukup signifikan, industri ini masih kurang menerima pinjaman maksimal dari pemerintah. Buktinya, hingga ketika ini masih belum tampak adanya program-program khusus yang memfasilitasi dan menyokong secara penuh industri kreatif kita. Padahal, kita akan segera memasuki masa Masyarakat Ekonomi Asean yang ditandai dengan bebasnya arus kemudian lintas barang, jasa, investasi, modal, serta tenaga kerja terampil di segenap negara daerah Asia Tenggara. Ini sudah barang tentu akan menjadi tantangan berat bagi jagat bisnis nasional, tidak terkecuali bisnis di sektor industri kreatif.

Oleh alasannya yaitu itu, kemudahan serta sokongan dari pemerintah terhadap industri kreatif kita bergotong-royong menjadi hal yang sangat krusial alasannya yaitu bakal memilih sejauh mana industri kreatif kita sanggup terus berkembang dan sanggup bersaing dengan industri kreatif dari negara-negara Asean lain.

Paling tidak ada empat hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam memfasilitasi dan menyokong industri kreatif kita biar bisa berkembang dan bersaing dengan industri kreatif dari negara-negara Asean lainnya.

Pertama, penyelenggaraan pendidikan dan training secara berkesinambungan bagi para pelaku industri kreatif, termasuk di dalamnya pemberian pinjaman dan kemudahan bagi perolehan hak paten atas produkproduk yang dihasilkan.

Kedua, menawarkan kemudahan pendanaan secara gampang baik berupa hibah atau pinjaman lunak yang ditopang dengan kebijakan fiskal berupa dispensasi pajak ataupun subsidi demi menarik investasi dalam sektor industri kreatif.

Ketiga, mengeluarkan kebijakan perdagangan yang luwes, yang terkait dengan kuota serta kebijakan konten lokal yang dibarengi dengan adanya layanan berupa pinjaman teknik pemasaran, pengembangan, dan modernisasi infrastruktur teknologi.

Keempat, menawarkan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan usaha. Bukan belakang layar lagi, selama ini para pelaku perjuangan kerap menghadapi proses perizinan yang berbelit, lama, dan mahal.
Penegasan ulang pendapatBagaimanapun, tanpa adanya kemudahan dan sokongan berarti dari pemerintah, dikhawatirkan industri-industri kreatif kita, terutama industri industri kreatif yang berkategori industri kreatif menengah (IKM), bakal menghadapi hambatan dan kesulitan. Terutama tatkala harus bersaing dengan industri kreatif dari negara Asean lainnya sehingga tidak menutup kemungkinan mereka karenanya harus gulung tikar.

Dengan waktu yang semakin mepet, kita harus segera memperkuat bangunan industri kreatif kita dengan merancang taktik dan menyiapkan kemudahan dan sokongan khusus dalam rangka menghadapi masa MEA yang tidak usang lagi akan diberlakukan.

Tentu saja, kita berharap produk-produk industri kreatif kita, terutama produk-produk industri kreatif yang berbasis pada kearifan lokal, akan bisa berbicara di kancah pasar regional sekaligus menjadi salah satu pilar berpengaruh perekonomian kita pada masa depan.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat, 27 Juni 2014 halaman 2
1. Penanda Eksposisi
Teks ini merupakan teks berbentuk eksposisi. Teks eksposisi mempunyai ciri ciri yaitu diantaranya dalam teks eksposisi terdapat pengertian atau definisi dari sebuah istilah yang dibahas. Teks eksposisi haruslah bersifat obyektif dan tidak ada unsur yang bersifat mengarahkan atau mengajak. Untuk memperkuat nilai obyektifitas, tidak jarang dalam paragraf eksposisi disertai dengan data yang valid dan akurat. Temukan unsur pendukung yang membuktikan bahwa teks tersebut bisa disebut sebagai teks eksposisi !
  1. DCMS memberi definisi industri kreatif sebagai industri yang bersumber pada gagasan-gagasan kreatif, keterampilan, dan bakat-bakat individu yang berpotensi membuat lapangan kerja dan kemakmuran lewat penciptaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
  2. John Howkins, lewat karya monumentalnya yang bertajuk The Creative Economy (2001), mengklasifikasikan industri kreatif ke dalam beberapa sektor industri yaitu fotografi, industri film, industri permainan komputer dan peranti lunak, industri penyiaran televisi serta industri penyiaran radio, industri rekaman, penerbitan, produksi musik dan teater.
  3. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2012 silam industri kreatif kita menempati peringkat ketujuh dari 10 sektor ekonomi nasional dengan menyumbang sekitar 6,9 persen produk domestik bruto (PDB) senilai Rp 573,89 triliun, naik dibandingkan dengan 2011 (Rp 526 triliun), dan 2010 (Rp 473 triliun).
  4. Sementara itu, ditilik dari aspek absorpsi tenaga kerja, industri kreatif berada di peringkat keempat dari sektor 10 ekonomi nasional dengan menyerap sekitar 11,8 juta tenaga kerja atau sekitar 10,6 persen dari total angkatan kerja nasional yang berjumlah 110,8 juta tenaga kerja.

2. Penanda Opini
Menurut KBBI opini yaitu pendapat; pikiran; pendirian. Sifat dari opini yaitu subjektif. Hal ini dikarenakan bahwa opini merupakan tanggapan wacana suatu hal. Intinya, opini itu yaitu evaluasi terhadap fakta. Agar memudahkan kita, berikut beberapa penanda dari opini.
  • Ditandai dengan bentuk-bentuk kata sifat, seperti: baik, buruk, manis, sangat, banyak, sulit, mudah, dll.
  • Ditandai dengan kata-kata penganjuran, seperti: sebaiknya, seharusnya, semestinya, dll.
  • Ditandai dengan kata-kata menyerupai berikut: bisa jadi, mungkin, diperkirakan, menurut, semakin, beberapa, dll.
  • Merupakan balasan dari pertanyaan How (bagaimana).

Sebutkan kata-kata apa saja yang memperlihatkan opini pada teks tersebut ! Penanda opini dalam teks tersebut yaitu sebagai berikut.
  1. Pemerintah harus memberi sokongan penuh kepada industri kreatif nasional sehingga industri ini terus berkembang dan siap menghadapi persaingan di masa Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan diberlakukan pada final 2015.
  2. Meskipun secara umum potensi industri kreatif kita lumayan besar dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional cukup signifikan, industri ini masih kurang menerima pinjaman maksimal dari pemerintah.
  3. Oleh alasannya yaitu itu, kemudahan serta sokongan dari pemerintah terhadap industri kreatif kita bergotong-royong menjadi hal yang sangat krusial alasannya yaitu bakal memilih sejauh mana industri kreatif kita sanggup terus berkembang dan sanggup bersaing dengan industri kreatif dari negara-negara Asean lain.
  4. Kedua, menawarkan kemudahan pendanaan secara mudah baik berupa hibah atau pinjaman lunak yang ditopang dengan kebijakan fiskal berupa dispensasi pajak ataupun subsidi demi menarik investasi dalam sektor industri kreatif.
  5. Keempat, menawarkan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan usaha. Bukan belakang layar lagi, selama ini para pelaku perjuangan kerap menghadapi proses perizinan yang berbelit, lama, dan mahal.
  6. Dengan waktu yang semakin mepet, kita harus segera memperkuat bangunan industri kreatif kita dengan merancang taktik dan menyiapkan kemudahan dan sokongan khusus dalam rangka menghadapi masa MEA yang tidak usang lagi akan diberlakukan.
Memecahkan Kasus Dalam Sumbangan Maksimal Bagi Industri Kreatif Memecahkan Kasus Dalam Sumbangan Maksimal Bagi Industri Kreatif Reviewed by dannz on 11:28 PM Rating: 5