Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Setiap alinea dalam pembukaan mempunyai makna khusus bilamana ditinjau dari isinya. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam klarifikasi disebutkan ihwal adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokokpokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita aturan yang menguasai aturan dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut yakni sebagai berikut:
No. | Pokok Pikiran | Keterangan |
---|---|---|
1. | Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). | Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham perorangan. Negara, berdasarkan pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan, mencakup segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang dihentikan dilupakan. Hal ini menawarkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan. Pokok pikiran ini merupakan klasifikasi dari sila ketiga Pancasila. |
2. | Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). | Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu impian yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu lantaran tujuan (kausa finalis) sehingga sanggup memilih jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk hingga pada tujuan yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa insan Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan klasifikasi sila kelima Pancasila. |
3. | Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). | Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini yakni pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan yakni di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pokok pikiran ini merupakan klasifikasi sila keempat Pancasila. |
4. | Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan). | Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh impian moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan YME, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan YME. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi insan yang luhur.Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu klasifikasi dari sila pertama dan sila kedua Pancasila. |
Empat pokok pikiran ini merupakan klarifikasi dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain yakni merupakan klasifikasi dari dasar negara, yaitu Pancasila.
- Mengapa para pendiri negara mengamanatkan bahwa bentuk negara yang cocok bagi Indonesia yakni negara kesatuan? Indonesia yakni negara yang majemuk. yakni terdiri dari suku bangsa yang berbeda,agama dan kepercayaan,bahasa daerah.maka dari itu untuk mempersatukan itu maka bentuk negara yang pas yakni kesatuan karna sesuai dengan ideologi pancasila,dan bhineka tunggal ika.
- Menurut pandangan kalian, apa makna masyarakat adil dan makmur itu? Serta bagaimana mewujudkannya?Masyarakat adil dan makmur yakni masyarakat yang sudah sanggup mencicipi keadilan, kedamaian dan ketentraman di lingkungan tempat tinggalnya. cara mewujudkannya yang pertama kali yakni dari masyarakat itu sendiri, kesadaran diri untuk mentaati norma dan aturan yang nantinya akan didukung oleh aktivitas pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan negara itu sendiri.
- Apa makna kedaulatan rakyat dalam pandangan kalian? Makna kedaulatan rakyat yakni Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yakni rakyat rakyat menyerahkan kekuasaannya pada pemerintah melalui wakil-wakil rakyat yang duduk dalam parlemen, maka dalam menjalankan tugas2nya pemerintah harus memperhatiakan aspirasi dan kehendak rakyat.
- Mengapa kita harus mengutamakan musyawarah mufakat dalam menuntaskan setiap permasalahan? Karena dalam musyawarah, semua saran dari semua orang ditampung kemudian dicari yang terbaik. Musyawarah harus mengutamakan kepentingan bersama daripada individu lantaran dengan mufakat bersama setiap persoalan akan selesai dengan cepat tanpa ada lagi yang merasa keberatan, lantaran itu merupakan keputusan bersama.
- Apa yang akan terjadi apabila kita tidak sanggup menjunjung tinggi harkat, derajat dan martabat sebagai bangsa Indonesia? Bangsa akan mengalami kehancuran, lantaran warga negara yang tidak peduli dengan martabat negaranya. Negara akan kehilangan nilai dimata dunia, imbasnya tentu saja ke pemerintah,pejabat,sampai warga negara.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan kedalam pasal-pasal menyerupai dalam tabel di bawah ini.
No. | Pokok Pikiran | Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 |
---|---|---|
1. | Persatuan | Pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 24 ayat 1, pasal 25 A, pasal 27 ayat 3, pasal 18 B ayat 1 dan 2, pasal 22 E ayat 5, pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, pasal 31 ayat 5, pasal 32 ayat 2, pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 37 ayat 5. |
2. | Keadilan Sosial | Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 A ayat 2, pasal 23 ayat 1, pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1, 2, dan 5, pasal 32 ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 34 ayat 1, 2, dan 3. |
3. | Kedaulatan Rakyat | Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, 2, dan 3, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 6 A ayat 1, pasal 6 A ayat 4, pasal 11 ayat 2, pasal 18 ayat 3 dan 4, pasal 19 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21, pasal 22 C ayat 1, pasal 22 E ayat 1, 2, dan 4, pasal 23 ayat 2, pasal 24 B ayat 3, pasal 31 ayat 1. |
4. | Ketuhanan | pasal 1 ayat 1 dan 3, pasal 27 ayat 2 dan 3, Pasal 28 A-J, pasal 30, pasal 33 dan 34, pasal 31 dan 32, pasal 2, pasal 4, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 22, pasal 23 E, pasal 2pasal 24 A, pasal 24 B, pasal 24 C, pasal 25 A, pasal 26. |
Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Uud 45
Reviewed by dannz
on
9:41 PM
Rating: