Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) yaitu nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melaksanakan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN dipakai sebagai salah satu alat autentikasi supaya setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT sanggup dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan, begitu Anda mendapatkannya. Bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus mengajukan seruan EFIN kembali. Berikut ini salah satu cara yang sanggup Anda lakukan kalau Anda lupa EFIN.
Cara yang sanggup Anda lakukan bila lupa EFIN pajak yaitu dengan mengunjungi laman situs Pengaduan Pajak. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo “Live Chat”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut.
Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapat kembali EFIN Anda. Pastikan juga Anda sudah siap dengan isu identitas eksklusif dan NPWP Anda. Beberapa langkah masuk Online Chat Pajak Antara lain sebagai berikut :
- Siapakah Anda : Pilih Wajib Pajak
- NPWP : Silahkan Isi dengan NPWP Anda
- Nama : Silahkan isi dengan Nama Anda
- Email : Silahkan isi dengan Email Anda
- Nomor Telepon : Silahkan isi dengan Nomor Telepon Anda
- Pilih Pertanyaan, contohnya : Lupa EFFIN Peroranga
- Terakhir : Tekan "CONNECT"
Berdasarkan pengalaman menunggu chat ini memang tidak mengecewakan usang alasannya yaitu harus mengantri, mungkin alasannya yaitu banyaknya wajib pajak yang mengantri. Setelah anda berhasil terhubung dengan chat anda perlu memasukan beberapa isu sebagai berikut :
Kami sanggup menunjukkan data EFIN Bapak/Ibu, sepanjang sanggup melengkapi data berikut:
- NPWP :(Isi dengan NPWP Anda)
- Nama : (Isi dengan nama Anda)
- Alamat terdaftar: (Isi dengan alamat Anda ketika pendaftaran EFFIN)
- Alamat e-mail ketika pendaftaran EFIN: (Isi dengan e-mail ketika pendaftaran EFFIN
- No Hp Saat Registrasi EFIN : (Isi dengan no HP Anda)
"Saya menyatakan bahwa admin yaitu wajib pajak yang bersangkutan/ pihak yang berhak mengakses isu yang admin minta. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa admin bukanlah pihak yang berhak, admin bersedia menanggung akhir aturan dari perbuatan admin tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan di Negara Republik Indonesia"
Coppy pesan dari operator chat tersebut, sesudah data terisi semua silahkan paste-kan kembali ke chat. Silahkan tunggu pesan dari operator chat, biasanya operator akan mengirimkan EFFIN ke e-mail anda. Jangan lupa catat Password yang diberikan operator untuk membuka file PDF yang berisi EFFIN anda.
Sebenarnya banyak cara yang sanggup anda lakukan kalau anda mengalami hal menyerupai di atas. Beberapa cara yang sanggup anda lakukan antara lain sebagai berikut :
- Datangi KPP terdekat di wilayah Anda (tidak harus KPP daerah Anda terdaftar). Ambillah nomor antrean khusus untuk layanan EFIN yang biasanya berbeda jalur dengan antrean untuk lapor pajak. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP Anda dan mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN Anda kembali. Proses mendapat EFIN ini relatif cepat. Kurang dari 1 jam biasanya (bila antrean tidak banyak), Anda telah sanggup mendapatkannya kembali.
- Layanan derma isu kedua yang sanggup Anda tuju bila lupa EFIN pajak yaitu melalui akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada user name akun tersebut. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui fitur Direct Message (DM) pada Twitter supaya kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Ikuti isyarat yang diberikan admin akun Kring Pajak melalui DM dan Anda akan mendapat kembali EFIN Anda.
- Bagaimana kalau Anda tidak mempunyai akun Twitter atau sedang tidak memungkinkan untuk mengakses internet? Tenang saja, khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda masih sanggup mendapat kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan menunjukkan EFIN Anda.(sumber :https://www.online-pajak.com/lupa-efin-pajak)
Demikian pengalaman admin ketika mengalami lupa EFFIN ketika akan melaporkan pajak, semoga sanggup membantu bagi Anda yang mengalami hal yang sama dengan admin.
Cara Yang Perlu Anda Lakukan Jikalau Lupa Efin
Reviewed by dannz
on
1:09 PM
Rating: